Dari kasus tersebut terlihat bagaimana hukum telah berhasil mencapai tujuannya dengan diterapkannya aturan atau Undang-Undang serta sanksi yang dikenai bagi pelanggar lalu lintas yang menyebabkan kecelakaan.
4. Contoh pemikiran Hukum Emile Durkheim, Aliran Pemikiran Positivisme.
Emile Durkheim sebagai bapak Sosiologi Modern berhasil mengembangkan teori sosiologi yang didalamnya terdapat ajaran mengenai pemahaman tatanan sosial serta fakta sosial yang ada dalam masyarakat.
- Durkheim memandang bahwa ilmu sosial dapat diterapkan pada upaya penetapan kembali tatanan sosial yang berada pada ambang pergolakan revolusioner abad ke-18 yang berdampak pada kerugian dalam masyarakat. Durkheim berupaya bagaimana sebuah consensus sosial baru dapat meciptakan kembali tatanan sosial tanpa mengorbankan emansipasi manusia.
- Durkheim memandang dalam positivistic dapat dikategorikan sebagai adanya "fakta sosial". Fakta sosial diartikan sebagai cara bertindak dan berpikir yang diikuti dengan kekuatan memaksa yang dijadikan sebagai pengawas untuk mengontrol seseorang.
- Durkheim menyatakan bahwa apa yang dipikirkan oleh individu merupakan suatu kebiasaan, adat istiadat serta cara hidup seseorang yang dimuat dalam hukum, moral, dan ideologi politis.
- Menurut Durkheim, seseorang juga harus melaksanakan kewajibannya dalam hukum yang berlaku di masyarakat setempat. Ia harus melaksanakannya sesuai kebenaran yang ada tanpa adanya tipu daya. Konsekwensi apabila melanggarnya maka seorang individu tersebut akan mendapat penolakan sosial dari masyarakat dan mendapat hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku.
- Durkheim juga memandang bahwa fakta sosial lebih fundamental dibandingkan dengan fakta individu. Tetapi, permasalahannya individu seringkali disalahkan dan tidak diperhatikan oleh masyarakat. Untuk itu, individu harus mampu menjelaskan pada masyarakat tentang konteks sosial yang terjadi.
5. Hasil review book dan inspirasinya.
Judul Buku    : Pengantar Sosiologi Hukum Islam
Penulis       : Dr. H. Nur Solikin, S.Ag., MH
Penerbit      : CV. Penerbit Qiara Media
Tahun Terbit  : 2022
Buku ini mengulas mengenai Sosiologi hukum yang merupakan suatu bidang keilmuan yang hidup ditengah masyarakat atau sebagai ilmu yang menganalisis terkait adanya hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala sosialnya. Objek kajian bidang sosiologi hukum ialah berupa fenomena hukum. Sosiologi hukum mengkaji mengenai ilmu hukum dan bagaimana hukum tersebut dapat hidup serta berkembang di sekitar masyarakat (living law). Max Weber mengungkapkan bahwa terjadinya perubahan hukum adalah akibat dari perubahan sistem sosial yang hidup di masyarakat yang berkaitan dengan sistem hukum yang berkaitan.
Kajian sociology of law dibentuk dan dikembangkan dalam membantu melakukan analisis terkait solusi dari beragamnya masalah-masalah yang ada didalam struktur institusional hukum. Kajian-kajian dalam mewujudkan hukum sosiologi, yaitu:
- Kajian normative (analitis-dogmatis). Kajian ini berpatokan pada sistem law in book, dimana hukum menentukan apa yang salah dan benar, serta apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh tiap individu dalam masyarakat.
- Kajian empiris. Kajian ini beranggapan bahwa ilmu hukum ada sebagai suatu kenyataan yang hidup dalam sosial kemasyarakatan.
Lembaga kemasyarakatan juga dibutuhkan dalam struktur sosial dan hukum. Adanya lembaga kemasyarakatan ini guna membantu masyarakat dalam membuat sistem pengendalian sosial agar dapat memahami bagaimana cara bertingkah laku dengan baik di masyarakat sehingga terciptalah suatu keutuhan dalam masyarakat dengan dapat mengatasi beragam konflik yang terjadi.