Hukum hadir sebagai perlindungan atas hak-hak tiap individu dan demi memajukan nilai-nilai yang dijunjung oleh masyarakat. Hukum juga berguna bagi sarana rekayasa sosial. Sehingga, demi mencapai tujuan yang jelas maka dibutuhkan adanya hukum. Hukum sebagai sarana rekayasa sosial mempunyai hubungan dengan pembuatan hukum itu sendiri serta cara yang dilakukan hukum dengan terciptanya akibat atau hasil di kemudian waktu.
Hukum bersifat memaksa, oleh sebab itu diperlukan adanya kekuasaan. Sehingga dengan adanya kekuasaan, hukum dapat ditegakkan. Jika tidak ada kekuasaan, maka hukum yang berlaku di suatu masyarakat akan mengalami hambatan. Hukum yang ada apabila dipatuhi oleh masyarakat maka akan terwujud adanya ketertiban masyarakat. Menurut Van Apeldorn, bahwa hukum harus dapat melindungi masyarakat secara adil tanpa membeda-bedakan individu satu dengan lainnya, dan dapat menjamin adanya kepastian hukum. Demi mewujudkan itu semua, hukum tidak hanya dijadikan sebagai suatu aturan yang mengikat, akan tetapi hukum juga harus dipatuhi dan dijalankan setiap nilai-nilai yang ada sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Konsep pemikiran Roscou Pound dalam law is a tool of social engineering, memberikan makna bahwa untuk mencapai tujuan masyarakat, hukum dibutuhkan sebagai alat rekayasa. Dalam hal ini, hukum dan masyarakat merupakan kesatuan yang saling memiliki keterhubungan satu sama lain. Hubungan tersebut tercermin dengan adanya hukum yang mengatur segala tindak perilaku masyarakat, sehingga masyarakat tidak diperkenankan untuk menyalahi aturan hukum yang ada demi tercapainya cita-cita suatu bangsa yaitu mewujudkan keadilan dalam kepastian hukum.
Inspirasi:
Setelah membaca dan memahami isi buku tersebut, saya dapat semakin mengetahui betapa pentingnya mempelajari Sosiologi Hukum dalam kaitannya dengan bagaimana bertingkah laku di kehidupan sehari-hari yang sesuai dengan aturan hukum. Adanya Ssosiologi Hukum ini juga membawa kesadaran dalam diri bahwa didalam kehidupan bermasyarakat, apabila kita menggunakan hukum didalamnya maka akan terwujud suatu ketertiban masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H