Jadi, kajian sosiologi hukum juga mengamati tentang fenomena hukum dan kondisi sosial didalam masyarakat termasuk didalamnya diatur mengenai cara berinteraksi yang baik dalam masyarakat dan bagaimana proses kontruksi sosial berjalan.
- Menurut Donald Black
"Sosiologi hukum adalah kajian yang membahas kaidah khusus yang berlaku dan dibutuhkan, guna menegakkan ketertiban dalam kehidupan masyarakat."
Jadi, sosiologi hukum hidup didalam masyarakat berdampingan dengan adanya hukum yang berlaku didaerah setempat dan sosiologi hukum dapat membantu proses berjalannya hukum positif dengan selalu menegakkan hukum dalam kehidupan masyarakat.
2. Pengertian Sosiologi Hukum menurut penulis.
Sosiologi hukum merupakan ilmu dan aturan yang mengatur mengenai bagaimana hubungan atau interaksi antara individu dengan individu, individu dengan kelompok, atau kelompok dengan kelompok dalam ranah kehidupan bermasyarakat dengan tujuan untuk membentuk sesuatu yang ideal seperti terwujudnya keadilan dan tegaknya hukum dalam masyarakat.
Sosiologi hukum juga sebagai kaidah yang membahas terkait bagaimana hubungan timbal balik antara hukum yang berlaku dengan fenomena atau gejala sosial yang terjadi dalam masyarakat.
3. Contoh kasus dan analisis faktor-faktor yang mempengaruhi Efektivitas Hukum dalam masyarakat.
Hukum dapat dijadikan sebagai alat rekayasa sosial yang mempunyai tujuan untuk mengubah pola pikir dan tingkah laku masyarakat yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Efektivitas mempunyai pengertian yaitu telah dicapainya/berhasilnya suatu tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya yang mana target telah sesuai dengan apa yang diinginkan.
Efektivitas hukum membawa pada suatu keadaan dimana seseorang bertindak mengenai sesuatu hal dengan peraturan dan norma yang berlaku sebagaimana mereka harus berbuat dan norma tersebut memang dipatuhi sepenuhnya. Efektivitas hukum dalam masyarakat dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu:
- Adanya kepastian hukum dan keadilan
- Mentalitas dan kepribadian para penegak hukum
- Sarana dan prasarana (fasilitas) yang menunjang dalam penegakan hukum
- Tingkat kesadaran masyarakat tentang penegakan hukum
- Kebudayaan dalam masyarakat
Contoh kasus perwujudan efektivitas hukum dapat dilihat dari sanksi bagi pengendara bermotor yang lalai sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Dalam kondisi tersebut, adanya penerapan dari efektivitas hukum terlihat dari dijatuhkannya sanksi hukum dalam Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap pengemudi kendaraan bermotor yang lalai dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas diatur lebih lanjut dalam Pasal 310 ayat (1) sampai ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009, dimana sanksi hukum pengemudi yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dapat dikenai hukuman pidana penjara ataupun denda sesuai dengan akibat yang diderita korban kecelakaan.