Siapa bilang pendidikan moral dan etika hanya urusan orangtua dan guru? Betul, jika dia masih anak-anak atau remaja. Tetapi Flo adalah perempuan berusia 26 tahun dengan gelar Sarjana Hukum, ia adalah manusia dewasa. Flo sudah wajib bertanggung jawab dengan perbuatannya, dia seharusnya tahu dengan konsekwensi atas perbuatannya. Jika pendidikan di keluarga dan disekolah ternyata belum mampu menjadikan Flo sebagai sosok yang bermoral dan beretika, lingkungan sosial bisa membantunya. Namun sanksi sosial, yaitu melalui sikap pengguna media sosial terhadap flo (membuli) ternyata belum mempan untukmembuat Flo bisa menghargai orang lain.
Penjara tidaklah berlebihan untuk kasus Flo. Namun tidak harus dengan UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Penjara untuk Flo bukan untuk hitungan bulan, bahkan tahun. Penjara sekedar cara memberikan terapi kejut untuk Flo, dan mencegah adanya kasus serupa. Penjara, bukan untuk memberangus kebebasan berpendapat karena yang dilakukan Flo bukanlah berpendapat, bukan mengkritik,bukan pula protes. Sasaran Flo bukanlah pemerintah atau pejabat publik, tetapi sesama rakyat kecil, warga Yogyakarta.
Flo sudah ditahan di Polda DIY. Penahanan Flo ini menuai pro dan kontra. Berdasarkan pengamatan penulis, berbagai pihak yang kontra terhadap penahanan Flo terdiri dari warga Yogyakarta yang tidak lahir di Yogya, pengguna media sosial yang bukan warga Yogyakarta, dan politikus. Mereka beralasan,banyak kasus yang sama, bahkan koruptor kakap yang kebal hukum (masalah diskriminasi),tidak setuju dengan UU ITE, kebebasan berpendapat, Flo rakyat kecil, dan wargaYogya yang berbudaya seharusnya arif dan pemaaf.
Sebagaimana ditulis detik, awalnya pihak Polda DIY tidak bermaksud menahan Flo. Hal ini (menahan Flo) terpaksa dilakukan setelah upaya mediasi gagal. Pihak penyidik kemudian menawarkan kepada Flo untuk membuat surat penyataan tidak melarikan diridan kooperatif.
Direktur Kriminal Khusus Polda DIY Kombes Kokot Indarto menyampaikan alas an penahanan Flo sebagai berikut :
"Tapi yang bersangkutan malah meminta BAP sebagai tersangka dicabut. Kalau dicabut kan artinya tidak ada kejadian itu, dan itu tawaran yang susah dipenuhi oleh penyidik, dan tidak mungkin,"
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Path_(jejaring_sosial)
http://news.detik.com/read/2014/08/30/081453/2676657/10/