Mohon tunggu...
Nurul Fitri
Nurul Fitri Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum ekonomi syariah

ojo neko-neko, ojo leno, ojo nakal

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Efektivitas Hukum

18 November 2024   16:49 Diperbarui: 18 November 2024   16:49 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Efektivitas hukum adalah tingkat keberhasilan atau keberfungsian suatu aturan hukum dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan, yaitu mengatur perilaku masyarakat agar sesuai dengan norma yang berlaku. Efektivitas hukum tercapai ketika aturan hukum yang ada diterapkan secara konsisten, ditaati oleh masyarakat, serta mampu menimbulkan akibat yang diinginkan, seperti ketertiban dan keadilan.

Faktor-faktor yang memengaruhi efektivitas hukum antara lain adalah:

 1.Kualitas Peraturan Hukum: Apakah hukum tersebut jelas, mudah dipahami, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.

 2.Penegakan Hukum: Bagaimana hukum diterapkan oleh lembaga penegak hukum secara adil dan tanpa diskriminasi.

 3.Kepatuhan Masyarakat: Tingkat kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap hukum yang berlaku.

 4.Sarana dan Prasarana: Ketersediaan infrastruktur dan sumber daya untuk mendukung penegakan hukum.

 5.Budaya Hukum: Pandangan, sikap, dan nilai masyarakat terhadap hukum yang berpengaruh pada kepatuhan mereka.

Efektivitas hukum sangat penting untuk menciptakan ketertiban sosial dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat, sehingga tujuan hukum dapat tercapai dengan baik.

Berikut adalah pengertian efektivitas hukum menurut beberapa ahli:

 1.Soerjono Soekanto

Menurut Soerjono Soekanto, efektivitas hukum adalah tingkat keberhasilan hukum dalam memengaruhi atau mengubah perilaku masyarakat sesuai dengan ketentuan yang diinginkan oleh hukum tersebut. Efektivitas hukum dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu hukum itu sendiri, penegak hukum, fasilitas atau sarana, masyarakat, dan kebudayaan hukum.

 2.Achmad Ali

Achmad Ali berpendapat bahwa efektivitas hukum adalah kemampuan hukum untuk dapat menjalankan fungsi dan perannya dalam menciptakan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan di dalam masyarakat. Dengan kata lain, hukum efektif jika dapat diterapkan dalam realitas sosial dan memenuhi tujuan utama keberadaannya.

 3.Lawrence M. Friedman

Menurut Lawrence M. Friedman, efektivitas hukum bergantung pada tiga komponen utama: substance (isi hukum atau aturan), structure (struktur atau lembaga yang menegakkan hukum), dan legal culture (budaya hukum atau sikap masyarakat terhadap hukum). Hukum dianggap efektif jika ketiga komponen ini berfungsi secara optimal.

 4.Hans Kelsen

Hans Kelsen menyatakan bahwa efektivitas hukum adalah ketika aturan-aturan hukum dipatuhi dan ditaati oleh masyarakat secara umum. Efektivitas terkait dengan legitimasi hukum, di mana hukum dapat dianggap sah jika mampu diterapkan secara efektif dalam kehidupan sehari-hari.

 5.Satjipto Rahardjo

Menurut Satjipto Rahardjo, efektivitas hukum berkaitan dengan kemampuan hukum untuk menyesuaikan diri dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat. Hukum dianggap efektif jika dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat dan menjamin kesejahteraan serta keadilan sosial.

Pengertian efektivitas hukum dari para ahli ini menunjukkan bahwa efektivitas hukum tidak hanya bergantung pada aturan atau norma yang tertulis, tetapi juga pada implementasi, kepatuhan masyarakat, dan kesesuaian hukum dengan kondisi sosial.

Contoh efektivitas hukum dalam masyarakat adalah penerapan aturan lalu lintas, seperti kewajiban menggunakan helm bagi pengendara sepeda motor.

Di banyak negara, peraturan yang mewajibkan penggunaan helm diterapkan untuk melindungi keselamatan pengendara dan mengurangi risiko cedera saat terjadi kecelakaan. Aturan ini dianggap efektif jika:

 1.Tingkat Kepatuhan Tinggi: Mayoritas pengendara sepeda motor mematuhi aturan dengan mengenakan helm.

 2.Penegakan Hukum Konsisten: Pihak kepolisian atau lembaga terkait rutin mengadakan razia dan memberikan sanksi tegas bagi yang melanggar aturan.

 3.Kesadaran Masyarakat: Pengendara memahami pentingnya penggunaan helm, tidak hanya karena aturan tetapi juga untuk keselamatan diri mereka sendiri.

Jika ketiga aspek tersebut tercapai, aturan penggunaan helm akan efektif dalam mengurangi angka cedera kepala akibat kecelakaan dan mewujudkan tujuan hukum untuk melindungi keselamatan masyarakat.

Penegakan hukum di Indonesia memiliki beberapa kelebihan dan kekurangan yang memengaruhi efektivitasnya dalam menciptakan ketertiban, keadilan, dan kepastian hukum bagi masyarakat. Berikut adalah beberapa pandangan mengenai kelebihan dan kekurangannya:

Kelebihan Penegakan Hukum di Indonesia

 1.Kebijakan Hukum yang Semakin Transparan

Indonesia terus berupaya meningkatkan transparansi hukum, terutama dengan adanya keterbukaan informasi publik dan pengawasan oleh media. Masyarakat dapat lebih mudah mengakses proses hukum dan mengetahui perkembangan kasus, yang diharapkan dapat mengurangi praktik korupsi atau penyimpangan dalam penegakan hukum.

 2.Upaya Pembenahan Sistem Peradilan

Pemerintah dan lembaga hukum di Indonesia melakukan reformasi sistem peradilan, seperti peningkatan standar integritas aparat hukum dan penerapan teknologi dalam persidangan (misalnya, sidang online). Pembenahan ini membantu mempercepat proses hukum dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

 3.Partisipasi Masyarakat yang Semakin Aktif

Partisipasi masyarakat dalam pengawasan hukum semakin aktif, baik melalui lembaga swadaya masyarakat (LSM), media sosial, maupun kelompok masyarakat sipil. Dukungan publik dan kritik terhadap penegakan hukum membantu mendorong perubahan yang lebih positif.

Kekurangan Penegakan Hukum di Indonesia

 1.Tingkat Korupsi yang Masih Tinggi

Korupsi di berbagai tingkat pemerintahan dan penegak hukum masih menjadi masalah besar. Praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) menghambat proses peradilan yang adil dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. Kasus suap dan penyalahgunaan wewenang sering kali memengaruhi keputusan hukum, yang menurunkan efektivitas hukum dalam menegakkan keadilan.

 2.Tumpang Tindih Regulasi dan Lemahnya Implementasi

Banyak regulasi di Indonesia yang tumpang tindih atau tidak sinkron antara satu instansi dengan yang lain, menyebabkan kebingungan dalam penegakan hukum. Selain itu, lemahnya implementasi, terutama pada aturan yang kompleks, membuat hukum sering kali hanya kuat di atas kertas tetapi sulit diterapkan dalam praktik.

 3.Kualitas dan Profesionalisme Aparat Penegak Hukum yang Belum Merata

Masih terdapat aparat penegak hukum yang kurang profesional, mulai dari kurangnya pemahaman mengenai aturan hingga rendahnya standar etika dan integritas. Hal ini berdampak pada kualitas penegakan hukum yang tidak konsisten, bahkan adanya praktik diskriminasi terhadap kelompok tertentu.

 4.Budaya Hukum Masyarakat yang Beragam

Indonesia memiliki keberagaman budaya, dan di beberapa daerah, kesadaran serta kepatuhan terhadap hukum formal masih rendah. Beberapa kelompok masyarakat lebih memprioritaskan hukum adat, yang terkadang bertentangan dengan hukum nasional, sehingga menimbulkan hambatan dalam penegakan hukum formal.

Kesimpulan

Penegakan hukum di Indonesia memiliki kelebihan dalam hal upaya transparansi dan reformasi sistem peradilan, namun masih menghadapi tantangan besar seperti korupsi, tumpang tindih regulasi, dan kualitas aparat yang tidak merata. Untuk meningkatkan efektivitas, diperlukan langkah-langkah perbaikan berkelanjutan, baik dalam meningkatkan integritas lembaga penegak hukum, memperkuat peraturan, maupun meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun