Efektivitas hukum adalah tingkat keberhasilan atau keberfungsian suatu aturan hukum dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan, yaitu mengatur perilaku masyarakat agar sesuai dengan norma yang berlaku. Efektivitas hukum tercapai ketika aturan hukum yang ada diterapkan secara konsisten, ditaati oleh masyarakat, serta mampu menimbulkan akibat yang diinginkan, seperti ketertiban dan keadilan.
Faktor-faktor yang memengaruhi efektivitas hukum antara lain adalah:
 1.Kualitas Peraturan Hukum: Apakah hukum tersebut jelas, mudah dipahami, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.
 2.Penegakan Hukum: Bagaimana hukum diterapkan oleh lembaga penegak hukum secara adil dan tanpa diskriminasi.
 3.Kepatuhan Masyarakat: Tingkat kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap hukum yang berlaku.
 4.Sarana dan Prasarana: Ketersediaan infrastruktur dan sumber daya untuk mendukung penegakan hukum.
 5.Budaya Hukum: Pandangan, sikap, dan nilai masyarakat terhadap hukum yang berpengaruh pada kepatuhan mereka.
Efektivitas hukum sangat penting untuk menciptakan ketertiban sosial dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat, sehingga tujuan hukum dapat tercapai dengan baik.
Berikut adalah pengertian efektivitas hukum menurut beberapa ahli:
 1.Soerjono Soekanto
Menurut Soerjono Soekanto, efektivitas hukum adalah tingkat keberhasilan hukum dalam memengaruhi atau mengubah perilaku masyarakat sesuai dengan ketentuan yang diinginkan oleh hukum tersebut. Efektivitas hukum dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu hukum itu sendiri, penegak hukum, fasilitas atau sarana, masyarakat, dan kebudayaan hukum.
 2.Achmad Ali
Achmad Ali berpendapat bahwa efektivitas hukum adalah kemampuan hukum untuk dapat menjalankan fungsi dan perannya dalam menciptakan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan di dalam masyarakat. Dengan kata lain, hukum efektif jika dapat diterapkan dalam realitas sosial dan memenuhi tujuan utama keberadaannya.
 3.Lawrence M. Friedman
Menurut Lawrence M. Friedman, efektivitas hukum bergantung pada tiga komponen utama: substance (isi hukum atau aturan), structure (struktur atau lembaga yang menegakkan hukum), dan legal culture (budaya hukum atau sikap masyarakat terhadap hukum). Hukum dianggap efektif jika ketiga komponen ini berfungsi secara optimal.
 4.Hans Kelsen
Hans Kelsen menyatakan bahwa efektivitas hukum adalah ketika aturan-aturan hukum dipatuhi dan ditaati oleh masyarakat secara umum. Efektivitas terkait dengan legitimasi hukum, di mana hukum dapat dianggap sah jika mampu diterapkan secara efektif dalam kehidupan sehari-hari.
 5.Satjipto Rahardjo
Menurut Satjipto Rahardjo, efektivitas hukum berkaitan dengan kemampuan hukum untuk menyesuaikan diri dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat. Hukum dianggap efektif jika dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat dan menjamin kesejahteraan serta keadilan sosial.
Pengertian efektivitas hukum dari para ahli ini menunjukkan bahwa efektivitas hukum tidak hanya bergantung pada aturan atau norma yang tertulis, tetapi juga pada implementasi, kepatuhan masyarakat, dan kesesuaian hukum dengan kondisi sosial.
Contoh efektivitas hukum dalam masyarakat adalah penerapan aturan lalu lintas, seperti kewajiban menggunakan helm bagi pengendara sepeda motor.
Di banyak negara, peraturan yang mewajibkan penggunaan helm diterapkan untuk melindungi keselamatan pengendara dan mengurangi risiko cedera saat terjadi kecelakaan. Aturan ini dianggap efektif jika:
 1.Tingkat Kepatuhan Tinggi: Mayoritas pengendara sepeda motor mematuhi aturan dengan mengenakan helm.
 2.Penegakan Hukum Konsisten: Pihak kepolisian atau lembaga terkait rutin mengadakan razia dan memberikan sanksi tegas bagi yang melanggar aturan.
 3.Kesadaran Masyarakat: Pengendara memahami pentingnya penggunaan helm, tidak hanya karena aturan tetapi juga untuk keselamatan diri mereka sendiri.
Jika ketiga aspek tersebut tercapai, aturan penggunaan helm akan efektif dalam mengurangi angka cedera kepala akibat kecelakaan dan mewujudkan tujuan hukum untuk melindungi keselamatan masyarakat.
Penegakan hukum di Indonesia memiliki beberapa kelebihan dan kekurangan yang memengaruhi efektivitasnya dalam menciptakan ketertiban, keadilan, dan kepastian hukum bagi masyarakat. Berikut adalah beberapa pandangan mengenai kelebihan dan kekurangannya:
Kelebihan Penegakan Hukum di Indonesia
 1.Kebijakan Hukum yang Semakin Transparan
Indonesia terus berupaya meningkatkan transparansi hukum, terutama dengan adanya keterbukaan informasi publik dan pengawasan oleh media. Masyarakat dapat lebih mudah mengakses proses hukum dan mengetahui perkembangan kasus, yang diharapkan dapat mengurangi praktik korupsi atau penyimpangan dalam penegakan hukum.
 2.Upaya Pembenahan Sistem Peradilan
Pemerintah dan lembaga hukum di Indonesia melakukan reformasi sistem peradilan, seperti peningkatan standar integritas aparat hukum dan penerapan teknologi dalam persidangan (misalnya, sidang online). Pembenahan ini membantu mempercepat proses hukum dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
 3.Partisipasi Masyarakat yang Semakin Aktif
Partisipasi masyarakat dalam pengawasan hukum semakin aktif, baik melalui lembaga swadaya masyarakat (LSM), media sosial, maupun kelompok masyarakat sipil. Dukungan publik dan kritik terhadap penegakan hukum membantu mendorong perubahan yang lebih positif.
Kekurangan Penegakan Hukum di Indonesia
 1.Tingkat Korupsi yang Masih Tinggi
Korupsi di berbagai tingkat pemerintahan dan penegak hukum masih menjadi masalah besar. Praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) menghambat proses peradilan yang adil dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. Kasus suap dan penyalahgunaan wewenang sering kali memengaruhi keputusan hukum, yang menurunkan efektivitas hukum dalam menegakkan keadilan.
 2.Tumpang Tindih Regulasi dan Lemahnya Implementasi
Banyak regulasi di Indonesia yang tumpang tindih atau tidak sinkron antara satu instansi dengan yang lain, menyebabkan kebingungan dalam penegakan hukum. Selain itu, lemahnya implementasi, terutama pada aturan yang kompleks, membuat hukum sering kali hanya kuat di atas kertas tetapi sulit diterapkan dalam praktik.
 3.Kualitas dan Profesionalisme Aparat Penegak Hukum yang Belum Merata
Masih terdapat aparat penegak hukum yang kurang profesional, mulai dari kurangnya pemahaman mengenai aturan hingga rendahnya standar etika dan integritas. Hal ini berdampak pada kualitas penegakan hukum yang tidak konsisten, bahkan adanya praktik diskriminasi terhadap kelompok tertentu.
 4.Budaya Hukum Masyarakat yang Beragam
Indonesia memiliki keberagaman budaya, dan di beberapa daerah, kesadaran serta kepatuhan terhadap hukum formal masih rendah. Beberapa kelompok masyarakat lebih memprioritaskan hukum adat, yang terkadang bertentangan dengan hukum nasional, sehingga menimbulkan hambatan dalam penegakan hukum formal.
Kesimpulan
Penegakan hukum di Indonesia memiliki kelebihan dalam hal upaya transparansi dan reformasi sistem peradilan, namun masih menghadapi tantangan besar seperti korupsi, tumpang tindih regulasi, dan kualitas aparat yang tidak merata. Untuk meningkatkan efektivitas, diperlukan langkah-langkah perbaikan berkelanjutan, baik dalam meningkatkan integritas lembaga penegak hukum, memperkuat peraturan, maupun meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H