Mohon tunggu...
Nurul Fitri
Nurul Fitri Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum ekonomi syariah

ojo neko-neko, ojo leno, ojo nakal

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Efektivitas Hukum

18 November 2024   16:49 Diperbarui: 18 November 2024   16:49 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 1.Tingkat Kepatuhan Tinggi: Mayoritas pengendara sepeda motor mematuhi aturan dengan mengenakan helm.

 2.Penegakan Hukum Konsisten: Pihak kepolisian atau lembaga terkait rutin mengadakan razia dan memberikan sanksi tegas bagi yang melanggar aturan.

 3.Kesadaran Masyarakat: Pengendara memahami pentingnya penggunaan helm, tidak hanya karena aturan tetapi juga untuk keselamatan diri mereka sendiri.

Jika ketiga aspek tersebut tercapai, aturan penggunaan helm akan efektif dalam mengurangi angka cedera kepala akibat kecelakaan dan mewujudkan tujuan hukum untuk melindungi keselamatan masyarakat.

Penegakan hukum di Indonesia memiliki beberapa kelebihan dan kekurangan yang memengaruhi efektivitasnya dalam menciptakan ketertiban, keadilan, dan kepastian hukum bagi masyarakat. Berikut adalah beberapa pandangan mengenai kelebihan dan kekurangannya:

Kelebihan Penegakan Hukum di Indonesia

 1.Kebijakan Hukum yang Semakin Transparan

Indonesia terus berupaya meningkatkan transparansi hukum, terutama dengan adanya keterbukaan informasi publik dan pengawasan oleh media. Masyarakat dapat lebih mudah mengakses proses hukum dan mengetahui perkembangan kasus, yang diharapkan dapat mengurangi praktik korupsi atau penyimpangan dalam penegakan hukum.

 2.Upaya Pembenahan Sistem Peradilan

Pemerintah dan lembaga hukum di Indonesia melakukan reformasi sistem peradilan, seperti peningkatan standar integritas aparat hukum dan penerapan teknologi dalam persidangan (misalnya, sidang online). Pembenahan ini membantu mempercepat proses hukum dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

 3.Partisipasi Masyarakat yang Semakin Aktif

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun