2.Achmad Ali
Achmad Ali berpendapat bahwa efektivitas hukum adalah kemampuan hukum untuk dapat menjalankan fungsi dan perannya dalam menciptakan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan di dalam masyarakat. Dengan kata lain, hukum efektif jika dapat diterapkan dalam realitas sosial dan memenuhi tujuan utama keberadaannya.
 3.Lawrence M. Friedman
Menurut Lawrence M. Friedman, efektivitas hukum bergantung pada tiga komponen utama: substance (isi hukum atau aturan), structure (struktur atau lembaga yang menegakkan hukum), dan legal culture (budaya hukum atau sikap masyarakat terhadap hukum). Hukum dianggap efektif jika ketiga komponen ini berfungsi secara optimal.
 4.Hans Kelsen
Hans Kelsen menyatakan bahwa efektivitas hukum adalah ketika aturan-aturan hukum dipatuhi dan ditaati oleh masyarakat secara umum. Efektivitas terkait dengan legitimasi hukum, di mana hukum dapat dianggap sah jika mampu diterapkan secara efektif dalam kehidupan sehari-hari.
 5.Satjipto Rahardjo
Menurut Satjipto Rahardjo, efektivitas hukum berkaitan dengan kemampuan hukum untuk menyesuaikan diri dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat. Hukum dianggap efektif jika dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat dan menjamin kesejahteraan serta keadilan sosial.
Pengertian efektivitas hukum dari para ahli ini menunjukkan bahwa efektivitas hukum tidak hanya bergantung pada aturan atau norma yang tertulis, tetapi juga pada implementasi, kepatuhan masyarakat, dan kesesuaian hukum dengan kondisi sosial.
Contoh efektivitas hukum dalam masyarakat adalah penerapan aturan lalu lintas, seperti kewajiban menggunakan helm bagi pengendara sepeda motor.
Di banyak negara, peraturan yang mewajibkan penggunaan helm diterapkan untuk melindungi keselamatan pengendara dan mengurangi risiko cedera saat terjadi kecelakaan. Aturan ini dianggap efektif jika: