Mohon tunggu...
Nurul Fitri
Nurul Fitri Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum ekonomi syariah

ojo neko-neko, ojo leno, ojo nakal

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Efektivitas Hukum

18 November 2024   16:49 Diperbarui: 18 November 2024   16:49 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Partisipasi masyarakat dalam pengawasan hukum semakin aktif, baik melalui lembaga swadaya masyarakat (LSM), media sosial, maupun kelompok masyarakat sipil. Dukungan publik dan kritik terhadap penegakan hukum membantu mendorong perubahan yang lebih positif.

Kekurangan Penegakan Hukum di Indonesia

 1.Tingkat Korupsi yang Masih Tinggi

Korupsi di berbagai tingkat pemerintahan dan penegak hukum masih menjadi masalah besar. Praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) menghambat proses peradilan yang adil dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. Kasus suap dan penyalahgunaan wewenang sering kali memengaruhi keputusan hukum, yang menurunkan efektivitas hukum dalam menegakkan keadilan.

 2.Tumpang Tindih Regulasi dan Lemahnya Implementasi

Banyak regulasi di Indonesia yang tumpang tindih atau tidak sinkron antara satu instansi dengan yang lain, menyebabkan kebingungan dalam penegakan hukum. Selain itu, lemahnya implementasi, terutama pada aturan yang kompleks, membuat hukum sering kali hanya kuat di atas kertas tetapi sulit diterapkan dalam praktik.

 3.Kualitas dan Profesionalisme Aparat Penegak Hukum yang Belum Merata

Masih terdapat aparat penegak hukum yang kurang profesional, mulai dari kurangnya pemahaman mengenai aturan hingga rendahnya standar etika dan integritas. Hal ini berdampak pada kualitas penegakan hukum yang tidak konsisten, bahkan adanya praktik diskriminasi terhadap kelompok tertentu.

 4.Budaya Hukum Masyarakat yang Beragam

Indonesia memiliki keberagaman budaya, dan di beberapa daerah, kesadaran serta kepatuhan terhadap hukum formal masih rendah. Beberapa kelompok masyarakat lebih memprioritaskan hukum adat, yang terkadang bertentangan dengan hukum nasional, sehingga menimbulkan hambatan dalam penegakan hukum formal.

Kesimpulan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun