Mohon tunggu...
Nurul Firmansyah
Nurul Firmansyah Mohon Tunggu... Advokat dan Peneliti Socio-Legal -

https://nurulfirmansyah.wordpress.com/

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Arus Balik Nagari

18 November 2018   13:46 Diperbarui: 18 November 2018   14:42 514
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[4] Pembelahan nagari-nagari baru (pemekaran) terjadi dibeberapa kabupaten, misalnya kabupaten Pesisir Selatan dan Pasaman. Di kabupaten Pasaman bahkan telah melahirkan dua perda yang mengatur nagari secara terpisah, yaitu Perda tentang Pemerintah Nagari (Perda 12/2011) dengan Perda Nagari sebagai kesatuan masyarakat hukum adat (Perda 13/2011).

[5] Model kelembagaan Nagari hybrid yang menyatu antara wilayah adat dengan wilayah administrasi memungkinkan pengembalian aset nagari (ulayat nagari) dengan syarat adanya konsensus antara KAN dengan Pemerintah Nagari untuk melaksanakan upaya tersebut. Kasus Nagari sungai kamunyang kabupaten Limapuluh Kota adalah salah satu contoh sukses pengembalian tanah ulayat nagari dari pemegang HGU dan hasil pemanfaatan air dari PDAM Kota Payakumbuh yang mengambil sumber airnya dari nagari ini. Untuk lebih detil, sebagian dijelaskan dalam artikel berikut: rightsandresources.org

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun