Mohon tunggu...
Nurul Firmansyah
Nurul Firmansyah Mohon Tunggu... Advokat dan Peneliti Socio-Legal -

https://nurulfirmansyah.wordpress.com/

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Arus Balik Nagari

18 November 2018   13:46 Diperbarui: 18 November 2018   14:42 514
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Fokus kajian makalah ini terbatas pada nagari sebagai entitas masyarakat adat di Provinsi Sumatera Barat, namun tidak ditutup kemungkinan sebagai pembelajaran bagi masyarakat adat yang lain. 

Penulis akan menyajikan dinamika sosial, politik dan hukum tentang masyarakat adat nagari dan arena politik dan legislasi daerah (khususnya Pemerintah Provinsi) dalam pengaturan nagari dan menelusuri rute pengakuan masyarakat adat melalui UU Desa sebagai titik fokus. UU Desa memiliki arti penting bagi nagari untuk menemukan batas-batas relasinya dengan negara, yang dalam sejarahnya selalu mencari titik keseimbangan dari kontestasi sekaligus integrasi terus menerus dalam relasi tersebut (Abdullah 1984, Hadler 2010). 

Karakter nagari sebagai kesatuan masyarakat adat sekaligus unit pemerintahan menjadi landasan konseptual sekaligus praktik yang menyebabkan nagari tidak bisa memisahkan dirinya dari struktur negara, khususnya pemerintahan desa (Naim 2002 dan Eko 2004).

B. Nagari yang Hybrid 

Desa adat telah muncul sebagai nomenklatur kesatuan masyarakat adat sejenis nagari dalam UU Desa 2014. Desa adat memungkinkan nagari untuk masuk dan terlibat dalam kerangka pengakuan masyarakat adat dalam struktur negara. 

Secara konseptual, desa adat berkeinginan untuk memperkuat reorganisasi desa berakar adat yang muncul sejak desentralisasi, terutama dalam hal kedudukan desa adat sebagai badan hukum publik (subjek hukum) yang memiliki kewenangan berdasarkan hak asal usul, termasuk hak ulayat (Zakaria 2016). Di Sumatera Barat, reorganisasi desa berakar adat sendiri bangkit sejak aksi kolektif "Baliak Ka Nagari" tahun 1998. 

Aksi ini berupaya memulihkan nagari akibat dampak pemberlakukan UU Desa 1979 (F dan K Von Benda Beckmann 2014). Perda Provinsi Sumatera Barat 9/2000 tentang Nagari adalah hasil aksi "Baliak Ka Nagari" dengan mengembalikan nagari kepada batas teritorial awal sebelum UU Desa 1979 berlaku (F dan K Von Benda-Beckmann 2014).

UU Desa 2014 mengkhususkan desa-desa berakar adat (desa adat) dengan desa-desa biasa (desa administratif) karena pelaksanaan kewenangan hak asal usul yang terdiri dari pertama, pelaksanaan kehidupan masyarakat desa berdasarkan adat, kedua, pengelolaan wilayah adat (asset desa) dan ketiga, Pelaksanaan desa adat berdasarkan struktur asli. Selain juga melaksanakan kewenangan yang sama dengan desa biasa sebagai unit pemerintahan administratif di tingkat desa.

Kesamaan wilayah adat dengan wilayah desa secara administratif menjadi prasyarat utama penetapan desa adat, disamping prasyarat lain yang fakultatif. Secara konsep, desa adat ini mirip dengan karakter nagari sebagai kesatuan masyarakat adat teritorial-geneologis yang digabungkan dengan kepentingan negara untuk melahirkan kejelasan batas unit pemerintahan desa sebagai penjabaran fungsi local self-government. 

Artinya, konsep desa adat adalah menciptakan batas kewenangan berdasarkan hak asal -- usul berdasarkan batas territorial (adminitratif) yang jelas. Dalam konteks hak, kejelasan subjek, hubungan hukum dan objek (wilayah) teraktualisasi dalam konsep ini.

Secara kelembagaan, Nagari paska Orde baru adalah komposisi yang memiliki format hibrida, dengan lembaga adat (Kerapatan Adat Nagari) dan beberapa lembaga lain yang ditambahkan dalam sistem wali nagari dan badan perwakilan desa yang dipilih secara demokratis. Kehadiran lembaga keagamaan yang secara ideologi sangat berpengaruh pun berkontribusi dalam menciptakan keseimbangan kekuatan dalam nagari (Vel dan Bedner 2016). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun