[4] Pembelahan nagari-nagari baru (pemekaran) terjadi dibeberapa kabupaten, misalnya kabupaten Pesisir Selatan dan Pasaman. Di kabupaten Pasaman bahkan telah melahirkan dua perda yang mengatur nagari secara terpisah, yaitu Perda tentang Pemerintah Nagari (Perda 12/2011) dengan Perda Nagari sebagai kesatuan masyarakat hukum adat (Perda 13/2011).
[5] Model kelembagaan Nagari hybrid yang menyatu antara wilayah adat dengan wilayah administrasi memungkinkan pengembalian aset nagari (ulayat nagari) dengan syarat adanya konsensus antara KAN dengan Pemerintah Nagari untuk melaksanakan upaya tersebut. Kasus Nagari sungai kamunyang kabupaten Limapuluh Kota adalah salah satu contoh sukses pengembalian tanah ulayat nagari dari pemegang HGU dan hasil pemanfaatan air dari PDAM Kota Payakumbuh yang mengambil sumber airnya dari nagari ini. Untuk lebih detil, sebagian dijelaskan dalam artikel berikut: rightsandresources.org
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H