Mohon tunggu...
Nurul Firmansyah
Nurul Firmansyah Mohon Tunggu... Advokat dan Peneliti Socio-Legal -

https://nurulfirmansyah.wordpress.com/

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Arus Balik Nagari

18 November 2018   13:46 Diperbarui: 18 November 2018   14:42 514
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menemukan kembali nagari dalam formatnya sebagai desa adat menghadapi tiga tantangan, yaitu; Pertama, hibridasi nagari dualistik memungkinkan terjadi dengan adanya pengaturan lembaga adat dalam UU Desa. Dalam format ini, nagari tidak perlu menjadi desa adat penuh, namun cukup adat sebagai penanda atas pengaruhnya terhadap pemerintah desa (Vel dan Bedner 2016). 

Akibatnya, dualisme kelembagaan adat - pemerintah nagari dan pemisahaan wilayah nagari adat - wilayah nagari administratif potensial diadopsi kembali. Kedua, sistem pendanaan alokasi dana desa berbasis unit-unit desa memancing kembali nagari dalam format dualistik. Kecenderungan tersebut terlihat dalam wacana-wacana dari pengambil-pengambil kebijakan dari level provinsi sampai dengan kabupaten/kota dan mandeknya pembahasan raperda baru nagari di level Provinsi. 

Ketiga, Penataan nagari dan wilayah adat dalam rangka desa adat yang memotong wilayah administrasi kabupaten/kota. Pasal 101 UU Desa menyebutkan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah provinsi dapat terlibat dalam penataan desa adat.

Pasal ini bisa menjadi dasar hukum untuk mendorong penataan wilayah adat dalam rangka desa adat oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi untuk mengkaji ulang batas wilayah administrasi kabupaten/ kota yang tumpang tindih dengan wilayah adat. Secara formil hal ini memungkinkan, namun secara implementatif akan dibenturkan pada sektoralisme urusan pemerintahan dan dinamika politik daerah dan nasional untuk perubahan batas-batas administrasi kabupaten/kota.

E. Penutup  

Desa adat adalah konsep hukum untuk memastikan masyarakat adat memperkuat kedudukan hukumnya subjek hukum dalam kerangka desa adat (Badan Hukum Publik). Sebagai konsep hukum, desa adat harus diuji dalam kenyataan sosial di lapangan dengan kenyataan hibridasi kesatuan-kesatuan masyarakat adat, khususnya nagari. Hibiridasi masyarakat adat, dalam konteks ini nagari adalah kenyataan sosial yang mensejarah. 

Pemahaman relasi antara konsep hukum desa adat dengan fakta terkini masyarakat adat yang hybrid penting untuk menghindari "penafsiran romantik" atas masyarakat adat dalam agenda perlindungan hak-hak masyarakat adat, khususnya nagari dan untuk menghindari jebakan klausul "kepunahan masyarakat adat" yang selama ini menjadi alat marjinalisasi masyarakat adat dalam hukum.

Dalam konteks nagari, nagari hybrid berakar adat adalah format yang mungkin ideal untuk di dorong kedepan dalam kerangka desa adat. Format ini berlandaskan pada dua hal, Pertama, adat, islam dan negara diletakkan pada struktur nagari yang formal, yang meletakkan elemen-elemen klasik minangkabau ini dalam legislatif nagari sebagai pengejawantahan prinsip "tigo tali sapilin," sehingga tidak lagi perlu dipisahkan antara pemerintah nagari dengan lembaga adat (KAN). 

Kedua, wilayah adat dan wilayah administrasi nagari adalah kesatuan wilayah nagari dalam kerangka desa adat, sehingga pemberlakukan kewenangan hak asal-usul dapat dilaksanakan.

Dinamika politik lokal juga menjadi hal penting untuk melihat kontestasi berbagai kepentingan dalam agenda perlindungan hak-hak masyarakat adat, khususnya dalam rute desa adat. Pentingnya memahami dinamika politik lokal ini tidak terlepas dari kewenangan daerah sebagai satu-satunya otoritas dalam pengakuan masyarakat adat. 

Pengalaman "Baliak Ka Nagari" dan penyusunan rancangan perda nagari tingkat provinsi di Sumatera Barat paska UU Desa 2014 memperlihatkan dinamika politik mempengaruhi pengakuan dan perlindungan hak-hak nagari. Kepentingan alokasi anggaran Dana Desa yang berbasis unit-unit desa menjadi ancaman implementasi nagari dalam kerangka desa adat di Sumatera Barat kedepan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun