Mohon tunggu...
Nurul Firmansyah
Nurul Firmansyah Mohon Tunggu... Advokat dan Peneliti Socio-Legal -

https://nurulfirmansyah.wordpress.com/

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Perbandingan Pengelolaan Hutan oleh Negara dengan Masyarakat

22 Oktober 2018   17:58 Diperbarui: 22 Oktober 2018   18:01 672
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
peta lindung singkarak.png (DOKPRI)

Pendekatan pengelolaan hutan negara bergantung sepenuhnya pada formalitas hukum yang sentralistik, pengelolaan lahan hutan yang luas tidak diiringi dengan kapasitas kelembagaan yang kuat, sehingga alat utama pengelolaan hutan oleh Negara adalah bersumber dari izin pemerintah sebagai satu-satunya cara untuk mengakses sumber daya hutan dan sekaligus pengendali bagi aktor-aktor lain selain negara. 

Pendekatan tersebut terbukti lemah dalam menghentikan laju kerusakan hutan dari tahun ke tahun akibat aktifitas pembalakan kayu, pembukaan lahan (land clearing) dan tumpang tindih izin eksploitasi sumber daya.

 Hukum formil sebagai basis legitimasi penguasaan dan pengelolaan hutan oleh pemerintah ternyata belum sepenuhnya cukup menjaga ekosistem hutan lebih baik kedepan.

Disisi lain, pengelolaan hutan oleh masyarakat, khususnya masyarakat adat malalo tigo jurai menggunakan pendekatan yang berbeda. Pengetahuan masyarakat malalo tigo jurai atas sumber daya hutan bersifat holistik, dengan tidak memisahkan hutan dengan sumber daya alam lainnya. 

Hutan dan sumber daya alam lainnya adalah kesatuan ekosistem yang utuh sebagai sebuah hamparan (landscape) yang disebut dengan ulayat (wilayah adat), sehingga hutan hanya subsistem dari ekosistem yang lebih luas. Pendekatan pengelolaan hutan oleh masyarakat lebih cenderung pada pendekatan pengelolaan hutan berbasis ekosistem (Ecosystem Based Management of Forest Resource).

Selanjutnya, basis pengelolaan hutan oleh masyarakat tidak sepenuhnya bergantung pada formalitas hukum. Hukum (hukum adat, hukum Negara dan bahkan hukum islam) adalah pelaksanaan autentik dari nilai-nilai sosial masyarakat malalo tigo jurai. Nilai-nilai sosial dalam pengelolaan hutan ini adalah "tradisi" atau dikenal juga dengan "adat" yang hidup secara informal dari pengetahuan kearifan lokal masyarakat terhadap alam. pendekatan-pendekatan informal lebih utama dalam mengelola hutan. 

Dalam konteks ini, sistem sosial berbasis tradisi inilah yang menopang keberlanjutan pengelolaan hutan dan sumber daya alam oleh masyarakat malalo tigo jurai sampai saat ini secara efektif dan efisien.

Isu keadilan juga menjadi jantung analisis kajian ini. Pengelolaan hutan oleh Negara dengan cakupan penguasaan lahan hutan yang luas dan pendekatan sentralistik-formil menghilangkan hak-hak masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan.

 Hak-hak masyarakat yang basis legitimasinya adalah hukum informal (hukum adat) berhadapan dengan hukum formal yang kuat dengan dukungan struktur kekuasaan negara. Akibatnya hak-hak mereka, baik yang bersifat individual dan komunal tidak diakui.

Sisi lain, koreksi terhadap model pengelolaan hutan yang bersumber dari negara ini dikoreksi oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No.35 tahun 2012 tentang konstitusionalitas hutan adat (Putusan MK 35). Putusan MK 35 mengakui secara bersyarat hak ulayat (adat) dalam kawasan hutan. 

Syarat pengakuan tersebut adalah adanya penetapan masyarakat adat sebagai subjek hukum oleh aturan daerah. Pengakuan bersyarat tersebut menjadi hambatan pelaksanaan pengakuan hutan adat, setidaknya terlihat dari belum adanya satupun hutan adat yang ditetapkan oleh Pemerintah, termasuk hutan adat masyarakat adat Malalo Tigo Jurai.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun