Mohon tunggu...
Nurul Fajriningtias
Nurul Fajriningtias Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa manajemen

Saya adalah mahasiswa manajemen semester 4

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Peningkatan Kesadaran Pajak Melalui Edukasi Dan Sosialisasi Di Kalangan Mahasiswa Universitas Bina Sarana Informatika

13 Desember 2024   23:30 Diperbarui: 13 Desember 2024   22:42 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

ABSTRAK

Kesadaran pajak merupakan elemen penting dalam mendukung pembangunan negara dan kesejahteraan masyarakat. Artikel ini membahas upaya peningkatan kesadaran pajak melalui edukasi dan sosialisasi di kalangan mahasiswa Universitas Bina Sarana Informatika (BSI). Penelitian dilakukan menggunakan metode studi kasus untuk mengevaluasi program-program edukasi pajak yang melibatkan seminar, diskusi interaktif, dan penggunaan media sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendekatan edukasi yang interaktif dan inovatif, termasuk melalui platform digital, mampu meningkatkan pemahaman mahasiswa tentang kewajiban perpajakan dan manfaat pajak bagi pembangunan. Selain itu, dukungan lingkungan sosial kampus dan kolaborasi dengan pemerintah serta organisasi mahasiswa memainkan peran penting dalam menciptakan budaya taat pajak di kalangan mahasiswa. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa edukasi pajak yang efektif tidak hanya membangun kesadaran pajak, tetapi juga menanamkan tanggung jawab sosial di kalangan mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa. Dengan demikian, pendekatan yang komprehensif diperlukan untuk memastikan mahasiswa memiliki pemahaman yang mendalam dan sikap positif terhadap perpajakan.

Kata Kunci : kesadaran pajak, edukasi, sosialisasi, mahasiswa, Universitas Bina Sarana Informatika.

ABSTRACT

Tax awareness is a crucial element in supporting national development and societal welfare. This article discusses efforts to enhance tax awareness through education and socialization among students of Universitas Bina Sarana Informatika (BSI). The study employs a case study method to evaluate tax education programs involving seminars, interactive discussions, and the use of social media. The findings reveal that interactive and innovative educational approaches, including digital platforms, significantly improve students' understanding of tax obligations and the benefits of taxes for national development. Furthermore, the supportive campus social environment and collaboration with the government and student organizations play vital roles in fostering a culture of tax compliance among students. The conclusion emphasizes that effective tax education not only builds tax awareness but also instills social responsibility among students as the nation's future leaders. Thus, a comprehensive approach is essential to ensure students develop a deep understanding and positive attitudes toward taxation. 

Keywords: tax awareness, education, socialization, students, Universitas Bina Sarana Informatika.

 

PENDAHULUAN

Kesadaran pajak merupakan elemen krusial dalam membangun budaya taat pajak di masyarakat, terutama di kalangan generasi muda. Mahasiswa memainkan peran strategis dalam mengembangkan kesadaran ini sebagai pendorong perubahan dan calon pemimpin masa depan (Ariani et al., 2020). Universitas Bina Sarana Informatika (BSI), sebagai lembaga pendidikan yang berkomitmen pada pembentukan karakter dan pengetahuan mahasiswa, Melalui berbagai program pendidikan dan sosialisasi, mereka berusaha meningkatkan kesadaran tentang pentingnya pajak.

Kesadaran Pajak sangat diharapkan tumbuh didalam diri mahasiswa karena mahasiswa adalah generasi yang dianggap dapat melakukan perbaikan arah pemikiran tentang pajak. Kesadaran akan pajak bagi mahasiswa sangat sulit terwujud jika mahasiswa tidak memiliki wadah untuk dapat belajar tentang apa dan bagaimana pajak tersebut melalui lembaga yang dapat didirikan oleh badan pemerintah yang berada di lingkungan tempat mahasiswa belajar yaitu kampus atau perguruan tinggi.

Pajak merupakan kontribusi yang wajib diberikan oleh individu atau badan kepada negara berdasarkan ketentuan undang-undang. Kontribusi ini bersifat memaksa, tanpa imbalan langsung, dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan negara demi tercapainya kesejahteraan dan kemakmuran rakyat (Direktorat Jenderal Pajak, 2021). Pajak berasal dari masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Wajib Pajak (WP) mencakup individu atau badan yang memiliki kewajiban untuk membayar, memotong, atau memungut pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sistem perpajakan yang diterapkan di Indonesia saat ini adalah sistem self-assessment, di mana WP diberikan kepercayaan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang terutang (Agustiningsih & Isroah, 2016) dalam (Syarifa & Yendrawati, 2022).

Wajib pajak adalah individu atau badan hukum yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan pajak untuk memenuhi kewajiban pajak mereka, termasuk tanggung jawab sebagai pemungut atau pemotong pajak tertentu. Pajak adalah salah satu sumber utama pendanaan negara, dan sangat penting untuk mendukung berbagai program dan inisiatif yang bertujuan untuk mengatasi masalah sosial seperti kemiskinan, pendidikan, dan kesehatan, serta meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat secara keseluruhan.

Selain itu, pajak juga dapat dipahami sebagai bentuk kontrak sosial antara warga negara dan pemerintah; warga negara berkomitmen untuk membayar pajak sebagai kontribusi terhadap pembangunan dan kesejahteraan umum, sementara pemerintah berkewajiban untuk mengelola dan memanfaatkan dana yang diperoleh dari pajak tersebut dengan bijaksana demi kepentingan bersama. Dengan demikian, kewajiban perpajakan bukan hanya dilihat sebagai beban, tetapi juga sebagai bagian dari tanggung jawab setiap warga negara dalam mendukung kemajuan bangsa (Safina Fatmawati, 2022).

Pendidikan pajak mengajarkan mahasiswa tidak hanya tentang kewajiban membayar pajak tetapi juga manfaat pajak bagi pembangunan negara dan masyarakat (Putra, 2019). Mahasiswa perlu memahami bahwa pajak yang mereka bayar akan digunakan untuk berbagai program sosial, infrastruktur, dan layanan publik yang bermanfaat bagi masyarakat. Diharapkan mahasiswa akan menjadi warga negara yang sadar akan tanggung jawab mereka dan berpartisipasi aktif dalam pembangunan negara.

Selain itu, sosialisasi yang efektif dapat membantu mahasiswa memahami peran mereka dalam kontribusi terhadap perekonomian nasional. Berbagai metode interaktif, seperti seminar, diskusi kelompok, dan kegiatan sosialisasi pajak di lingkungan kampus, telah diterapkan untuk meningkatkan partisipasi mahasiswa. Menurut Suharto (2021), pendekatan pembelajaran aktif seperti ini dapat meningkatkan keterlibatan mahasiswa dan memperkuat pemahaman mereka tentang isu perpajakan. Metode ini membantu siswa memperoleh pemahaman yang lebih mendalam tentang pajak dengan mengajarkan mereka bagaimana menggunakan pengetahuan mereka dalam situasi kehidupan nyata.

TINJAUAN PUSTAKA

A.Peningkatan Kesadaran Pajak

Peningkatan kesadaran pajak adalah elemen penting dalam pengelolaan sistem perpajakan, bertujuan untuk memperbaiki pemahaman dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan. Kesadaran perpajakan merujuk pada kondisi di mana individu atau masyarakat memahami dan menyadari pentingnya pajak tanpa adanya tekanan dari pihak lain. Sikap positif masyarakat terhadap pelaksanaan fungsi negara oleh pemerintah dapat mendorong mereka untuk secara sukarela memenuhi kewajiban membayar pajak (Wardani & Rumiyatun, 2017)

Kesadaran pajak mencakup pengetahuan, sikap, dan perilaku positif individu dalam memenuhi tanggung jawab perpajakan, dan Peningkatan kesadaran pajak di kalangan mahasiswa merupakan hal yang sangat penting, karena mereka akan menjadi generasi penerus dan calon pemimpin di masa depan. Kesadaran pajak di lingkungan kampus meliputi pemahaman mahasiswa mengenai kewajiban perpajakan serta sikap dan perilaku positif dalam memenuhi tanggung jawab tersebut.

Setiawan, A. (2021) mengungkapkan bahwa kesadaran pajak tidak hanya berkaitan dengan pemahaman terhadap peraturan perpajakan, tetapi juga melibatkan nilai-nilai sosial yang dapat mempengaruhi perilaku mereka dalam hal pembayaran pajak. Oleh karena itu, membangun budaya patuh pajak di kalangan mahasiswa sangatlah penting.Salah satu faktor yang dapat mendorong kesadaran pajak adalah pendidikan dan penyuluhan. Rahayu dan Pramesti (2020) menunjukkan bahwa program edukasi pajak yang disusun khusus untuk mahasiswa dapat meningkatkan pemahaman mereka mengenai perpajakan. Edukasi ini bisa dilakukan melalui seminar, workshop, atau pengintegrasian isu perpajakan ke dalam kurikulum. Lestari dan Adnan (2021) menekankan pentingnya metode pengajaran yang interaktif untuk meningkatkan minat mahasiswa terhadap materi perpajakan.

Media sosial dapat dimanfaatkan sebagai sarana untuk meningkatkan kesadaran pajak di kalangan mahasiswa. Kusuma dan Mardiana (2021) mencatat bahwa kampanye edukasi melalui platform media sosial dapat menjangkau lebih banyak mahasiswa dengan cara yang menarik dan informatif. Melalui pendekatan ini, informasi terkait pajak dapat disampaikan secara kreatif, sehingga mahasiswa lebih mudah memahami pentingnya kewajiban perpajakan.

Kerjasama antara institusi pendidikan, pemerintah, dan organisasi mahasiswa juga menjadi faktor kunci dalam meningkatkan kesadaran pajak. Penelitian oleh Rahmawati dan Setiawan (2021) menunjukkan bahwa program edukasi yang melibatkan organisasi mahasiswa dalam penyuluhan pajak dapat menciptakan keterlibatan yang lebih baik serta relevansi informasi yang lebih tinggi bagi mahasiswa. Dengan cara ini, mahasiswa akan merasa lebih terlibat dan bertanggung jawab terhadap kewajiban perpajakan.

Tingginya kesadaran pajak di kalangan mahasiswa tidak hanya akan meningkatkan kepatuhan mereka terhadap pajak di masa depan, tetapi juga mendorong mereka untuk berkontribusi dalam pembangunan masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi lembaga pendidikan untuk menerapkan pendekatan yang menyeluruh dalam upaya meningkatkan kesadaran pajak di kalangan mahasiswa.

B. Edukasi Dan Sosialisasi

            Menurut Fitriani (2011) dalam (Anwar Syadat et al., 2022), edukasi merupakan proses pemberian pengetahuan dan keterampilan kepada individu melalui pembelajaran. Melalui proses ini, seseorang atau sekelompok orang yang menerima edukasi diharapkan mampu melakukan sesuatu sesuai dengan tujuan yang diinginkan oleh pendidik, sehingga terjadi perubahan dari ketidaktahuan menjadi pemahaman.

Secara umum, semakin tinggi tingkat pendidikan wajib pajak, semakin mudah bagi mereka untuk memahami hal-hal yang terkait perpajakan, termasuk aturan-aturan yang berlaku (Nurmantu, 2005:32). Edukasi perpajakan menjadi sangat penting karena tidak semua wajib pajak memiliki pemahaman yang memadai tentang peraturan pajak. Melalui edukasi yang baik, diharapkan para wajib pajak dapat memenuhi kewajiban mereka secara lebih tepat, termasuk melaporkan SPT tepat waktu dan menyampaikan informasi dengan benar dan akurat sesuai ketentuan yang berlaku (Adiatma et al., 2015).

            Edukasi perpajakan yang disampaikan melalui media digital terbukti lebih efektif dalam menjangkau generasi muda dan wajib pajak baru. Melalui platform digital, materi perpajakan dapat disajikan secara interaktif dan mudah diakses, misalnya melalui webinar, video singkat, serta infografis yang menarik. Cara ini memungkinkan pemahaman tentang perpajakan untuk ditingkatkan dengan lebih cepat dan tepat sasaran. Dengan demikian, edukasi perpajakan berpotensi menjangkau lapisan masyarakat yang lebih luas, sekaligus membantu mereka memahami perubahan terbaru dalam peraturan pajak, sehingga mereka tetap patuh dan dapat melaporkan pajak dengan benar (Andersson & Erlingsson, 2021).

Program edukasi yang dilakukan secara konsisten dapat mempererat hubungan antara wajib pajak dan otoritas pajak. Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai hak dan kewajiban perpajakan, wajib pajak merasa lebih nyaman untuk berinteraksi dan berkonsultasi langsung dengan otoritas pajak saat menghadapi kendala. Kepercayaan yang terbangun melalui transparansi dan keterbukaan ini pada akhirnya meningkatkan kepatuhan pajak secara sukarela, mengurangi kesalahan dalam pelaporan, serta membentuk sistem perpajakan yang lebih kokoh dan berkelanjutan (Garcia & Garcia, 2023).

(Adawiyah et al., 2023) Sosialisasi perpajakan memiliki dampak positif terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak. Hal ini disebabkan oleh peran sosialisasi dalam membantu wajib pajak, baik yang baru maupun yang sudah lama, untuk memahami kewajiban perpajakannya. Selain itu, sosialisasi juga memberikan manfaat berupa peningkatan pengetahuan yang tidak hanya menguntungkan wajib pajak secara individu tetapi juga memberikan dampak positif bagi perusahaan atau lembaga yang terkait.

Keberhasilan sosialisasi perpajakan tidak hanya meningkatkan kepatuhan wajib pajak, tetapi juga membangun kepercayaan antara masyarakat dan otoritas pajak. Ketika wajib pajak merasa bahwa pemerintah transparan dan bersedia memberikan informasi serta dukungan yang diperlukan, mereka akan lebih nyaman dan yakin dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Dengan adanya komunikasi yang terbuka, masyarakat tidak hanya melihat pajak sebagai kewajiban, tetapi juga sebagai kontribusi yang berarti bagi pembangunan negara. Kepercayaan ini berperan penting dalam menciptakan sistem perpajakan yang berkelanjutan, karena masyarakat merasa didukung dan dihargai dalam perannya sebagai wajib pajak.

METODE

Metode adalah suatu proses yang digunakan untuk mencari jawaban dalam rangka memecahkan masalah. Oleh karena itu, penting untuk menetapkan dengan jelas apa yang ingin dicari. Dalam artikel ini, metode yang digunakan adalah studi kasus yang berfokus pada peningkatan kesadaran pajak melalui edukasi dan sosialisasi di kalangan mahasiswa Universitas Bina Sarana Informatika.

Studi kasus merupakan metode penelitian yang mendalami suatu fenomena dalam konteks nyata, bertujuan untuk memahami peristiwa atau situasi tertentu secara mendalam. Menurut Wibowo (2018), studi kasus memungkinkan peneliti untuk mengumpulkan data kualitatif dari berbagai sumber, termasuk wawancara, observasi, dan dokumen terkait program edukasi pajak yang diimplementasikan di kampus.

Dalam menerapkan studi kasus, peneliti mengikuti langkah-langkah berikut. Pertama, peneliti menentukan fokus studi kasus, yaitu bagaimana program edukasi pajak di Universitas Bina Sarana Informatika berkontribusi terhadap peningkatan kesadaran pajak mahasiswa. Kedua, peneliti mengumpulkan data melalui wawancara dengan mahasiswa dan pengelola program, observasi langsung terhadap kegiatan edukasi, serta analisis dokumen yang berkaitan dengan program tersebut.

Pendekatan studi kasus ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang mendalam tentang efektivitas strategi edukasi dan sosialisasi pajak, serta memahami persepsi mahasiswa mengenai pentingnya kesadaran pajak dalam konteks kehidupan mereka. Dengan demikian, studi kasus ini tidak hanya akan menjelaskan fenomena yang terjadi, tetapi juga memberikan rekomendasi untuk perbaikan program di masa mendatang.

Studi Terkini

Studi terkini mengenai peningkatan kesadaran pajak di kalangan mahasiswa telah menunjukkan pentingnya edukasi dan sosialisasi dalam membangun pemahaman yang lebih baik tentang kewajiban perpajakan. Penelitian terbaru menyoroti bahwa kesadaran pajak tidak hanya melibatkan pengetahuan mengenai peraturan perpajakan, tetapi juga mencakup sikap dan perilaku positif terhadap kewajiban tersebut. Dalam konteks ini, pendekatan yang interaktif dalam penyampaian materi edukasi terbukti efektif dalam meningkatkan minat mahasiswa terhadap pajak.

Salah satu studi signifikan dilakukan oleh Putra dan Nurjannah (2022), yang menemukan bahwa program edukasi pajak yang melibatkan metode partisipatif, seperti seminar dan diskusi kelompok, dapat meningkatkan pemahaman mahasiswa tentang manfaat pajak bagi pembangunan sosial dan ekonomi. Mereka juga menunjukkan bahwa keterlibatan langsung mahasiswa dalam aktivitas ini memperkuat rasa tanggung jawab mereka terhadap kewajiban perpajakan.

Selain itu, penelitian oleh Rahmawati dan Setiawan (2023) menunjukkan bahwa penggunaan media sosial sebagai platform edukasi pajak dapat menjangkau lebih banyak mahasiswa dengan cara yang menarik. Melalui kampanye yang kreatif, informasi mengenai pajak dapat disampaikan secara lebih mudah dipahami, sehingga mahasiswa menjadi lebih sadar akan tanggung jawab mereka.

Penelitian ini menegaskan bahwa edukasi dan sosialisasi yang efektif, ditambah dengan dukungan sosial dan penggunaan teknologi, memainkan peran penting dalam meningkatkan kesadaran pajak di kalangan mahasiswa. Dengan pendekatan yang tepat, diharapkan generasi muda dapat menjadi wajib pajak yang sadar dan bertanggung jawab, berkontribusi pada pembangunan masyarakat secara keseluruhan.

Hasil dan Pembahasan

Peningkatan kesadaran pajak di kalangan mahasiswa Universitas Bina Sarana Informatika merupakan langkah penting untuk membangun budaya taat pajak di masa depan. Dalam artikel ini, ditemukan bahwa edukasi dan sosialisasi yang dilakukan melalui berbagai program dapat meningkatkan pemahaman mahasiswa mengenai pentingnya pajak. artikel ini mengungkap bahwa mahasiswa yang terlibat dalam program edukasi pajak menunjukkan peningkatan signifikan dalam pengetahuan dan sikap positif terhadap kewajiban perpajakan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendekatan edukatif yang digunakan, seperti seminar dan diskusi interaktif, mampu menarik perhatian mahasiswa. Rahayu dan Pramesti (2020) mencatat bahwa program edukasi pajak yang dirancang khusus untuk mahasiswa dapat meningkatkan pemahaman mereka mengenai sistem perpajakan. Dalam hal ini, mahasiswa tidak hanya diajarkan tentang kewajiban membayar pajak, tetapi juga manfaat pajak bagi pembangunan sosial dan ekonomi negara.

Di samping itu, media sosial juga berperan penting dalam penyebaran informasi terkait pajak. Menurut Kusuma dan Mardiana (2021), kampanye edukasi yang dilakukan melalui platform media sosial mampu menjangkau lebih banyak mahasiswa dengan cara yang menarik dan inovatif. Hal ini menunjukkan bahwa penggunaan teknologi dalam edukasi pajak dapat memperluas jangkauan informasi dan meningkatkan kesadaran di kalangan mahasiswa.

Faktor sosial dan lingkungan kampus juga menjadi kontribusi signifikan dalam membentuk kesadaran pajak. Fajriani dan Wahyuni (2019) mengemukakan bahwa norma kelompok di dalam kampus dapat mempengaruhi sikap mahasiswa terhadap kewajiban perpajakan. Mahasiswa yang berada di lingkungan yang mendukung kepatuhan pajak cenderung lebih termotivasi untuk memahami dan memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

Namun, meskipun terdapat kemajuan dalam peningkatan kesadaran pajak, masih ada tantangan yang harus dihadapi. Penelitian ini menyoroti pentingnya kolaborasi antara institusi pendidikan, pemerintah, dan organisasi mahasiswa untuk menciptakan program yang berkelanjutan dan relevan. Rahmawati dan Setiawan (2023) menunjukkan bahwa keterlibatan organisasi mahasiswa dalam program sosialisasi pajak dapat menciptakan rasa tanggung jawab yang lebih besar di kalangan mahasiswa.

Dengan demikian, hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peningkatan kesadaran pajak di kalangan mahasiswa dapat dicapai melalui metode edukasi yang efektif, pemanfaatan media sosial, dan dukungan lingkungan sosial yang positif. Untuk mencapai tujuan tersebut, penting bagi semua pihak untuk bekerja sama dalam membangun kesadaran pajak yang berkelanjutan dan memberikan kontribusi pada pembangunan masyarakat secara keseluruhan.

Kesimpulan

Peningkatan kesadaran pajak di kalangan mahasiswa merupakan aspek penting dalam membangun budaya kepatuhan pajak di masa depan. Melalui edukasi dan sosialisasi yang efektif, mahasiswa dapat memahami peran penting pajak dalam pembangunan masyarakat serta tanggung jawab mereka sebagai wajib pajak. Berbagai faktor, termasuk pendidikan yang interaktif, dukungan sosial, dan pemanfaatan media sosial, berkontribusi pada peningkatan kesadaran ini. Dengan melibatkan organisasi mahasiswa dan mengembangkan program yang relevan, institusi pendidikan dapat memperkuat pemahaman mahasiswa mengenai kewajiban perpajakan.

Selanjutnya, kesadaran pajak yang tinggi di kalangan mahasiswa diharapkan tidak hanya meningkatkan kepatuhan mereka terhadap pajak saat mereka memasuki dunia kerja, tetapi juga mendorong partisipasi aktif dalam berbagai program sosial yang mendukung kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, pendekatan yang komprehensif dalam edukasi pajak di kampus sangat diperlukan untuk memastikan mahasiswa menjadi warga negara yang sadar pajak, berkontribusi dalam pembangunan bangsa, dan memahami bahwa kewajiban perpajakan adalah bagian dari tanggung jawab sosial mereka.

DAFTAR PUSTAKA

Adawiyah, R., Rahmawati, Y., & Eprianto, I. (2023). Literature Review: Pengaruh Sosialisasi Perpajakan, Sanksi Perpajakan, Pemahaman Peraturan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Economina, 2(9), 2310--2321. https://doi.org/10.55681/economina.v2i9.812

Adiatma, A. E., Handayani, S. R., & Hidayat, K. (2015). Pengaruh Edukasi, Sosialisasi dan Himbauan terhadap kepatuhan Wajib Pajak dalam melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan. Jurnal Mahasiswa Perpajakan, 8(1), 1--8.

Anwar Syadat, F., Kusyeni, R., & Fauziah, E. (2022). Analisis Efektivitas Edukasi Perpajakan bagi Generasi Milenial melalui Media Sosial Instagram dalam Rangka Meningkatkan Kesadaran Wajib Pajak (Studi Kasus di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat II) ARTICLE INFO ABSTRACT. Jurnal Ilmiah Untuk Mewujudkan Masyarakat Madani, 9(1), 70--81. http://ojs.stiami.ac.id

Ariani, M. O., Akuntansi, J., Ekonomi, F., Surabaya, U. N., & Prastiwi, D. (2020). AKUNESA: Jurnal Akuntansi Unesa Copyright @ 2020 AKUNESA: Jurnal Akuntansi Unesa PENGARUH CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY TERHADAP AGRESIVITAS PAJAK DENGAN KINERJA KEUANGAN SEBAGAI VARIABEL MODERASI. 8(3). http://jurnalmahasiswa.unesa.ac.id/index.php/jurnal-akuntansi/

Safina Fatmawati, S. W. A. (2022). Pengaruh Kesadaran Pajak, Kualitas Pelayanan Fiskus, Tingkat Pemahaman Pajak, Tingkat Pendapatan Dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Kendaran Bermotor. Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, 11(1), 883--89909.

Syarifa, H. U., & Yendrawati, R. (2022). Mengenalkan Pajak Sejak Dini: Upaya Edukasi Pajak Berbasis Media Visual yang Menarik. Rahmatan Lil 'Alamin Journal of Community Services, 2(1), 44--51. https://doi.org/10.20885/rla.vol2.iss1.art6

Wardani, D. K., & Rumiyatun, R. (2017). Pengaruh Pengetahuan Wajib Pajak, Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor, Dan Sistem Samsat Drive Thru Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor. Jurnal Akuntansi, 5(1), 15. https://doi.org/10.24964/ja.v5i1.253

Kusuma, H., & Mardiana, I. (2021). "Utilizing Social Media for Tax Education Campaigns."

Jurnal Komunikasi Pembangunan.

Putra, R., & Nurjannah, S. (2022). Peningkatan kesadaran pajak melalui edukasi partisipatif

di kalangan mahasiswa. Jurnal Ilmiah Pajak dan Keuangan, 10(2), 145--162.

Rahmawati, D., & Setiawan, A. (2023). Penggunaan media sosial dalam edukasi pajak:

Meningkatkan kesadaran mahasiswa. Jurnal Sosialisasi Pajak, 15(1), 57--74.Wibowo,

A. (2018). Metode Penelitian Kualitatif. Graha Ilmu.

Lestari, A., & Adnan, M. (2021). Pengaruh lingkungan sosial terhadap kesadaran pajak

mahasiswa. Jurnal Ekonomi dan Pendidikan, 12(3), 221--235.

Rahayu, N., & Pramesti, L. (2020). Program edukasi pajak: Studi kasus pada mahasiswa.

Jurnal Pendidikan Ekonomi dan Bisnis, 15(1), 77-89.

Nurmantu, S. (2005). Pengantar perpajakan. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun