Wajib pajak adalah individu atau badan hukum yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan pajak untuk memenuhi kewajiban pajak mereka, termasuk tanggung jawab sebagai pemungut atau pemotong pajak tertentu. Pajak adalah salah satu sumber utama pendanaan negara, dan sangat penting untuk mendukung berbagai program dan inisiatif yang bertujuan untuk mengatasi masalah sosial seperti kemiskinan, pendidikan, dan kesehatan, serta meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat secara keseluruhan.
Selain itu, pajak juga dapat dipahami sebagai bentuk kontrak sosial antara warga negara dan pemerintah; warga negara berkomitmen untuk membayar pajak sebagai kontribusi terhadap pembangunan dan kesejahteraan umum, sementara pemerintah berkewajiban untuk mengelola dan memanfaatkan dana yang diperoleh dari pajak tersebut dengan bijaksana demi kepentingan bersama. Dengan demikian, kewajiban perpajakan bukan hanya dilihat sebagai beban, tetapi juga sebagai bagian dari tanggung jawab setiap warga negara dalam mendukung kemajuan bangsa (Safina Fatmawati, 2022).
Pendidikan pajak mengajarkan mahasiswa tidak hanya tentang kewajiban membayar pajak tetapi juga manfaat pajak bagi pembangunan negara dan masyarakat (Putra, 2019). Mahasiswa perlu memahami bahwa pajak yang mereka bayar akan digunakan untuk berbagai program sosial, infrastruktur, dan layanan publik yang bermanfaat bagi masyarakat. Diharapkan mahasiswa akan menjadi warga negara yang sadar akan tanggung jawab mereka dan berpartisipasi aktif dalam pembangunan negara.
Selain itu, sosialisasi yang efektif dapat membantu mahasiswa memahami peran mereka dalam kontribusi terhadap perekonomian nasional. Berbagai metode interaktif, seperti seminar, diskusi kelompok, dan kegiatan sosialisasi pajak di lingkungan kampus, telah diterapkan untuk meningkatkan partisipasi mahasiswa. Menurut Suharto (2021), pendekatan pembelajaran aktif seperti ini dapat meningkatkan keterlibatan mahasiswa dan memperkuat pemahaman mereka tentang isu perpajakan. Metode ini membantu siswa memperoleh pemahaman yang lebih mendalam tentang pajak dengan mengajarkan mereka bagaimana menggunakan pengetahuan mereka dalam situasi kehidupan nyata.
TINJAUAN PUSTAKA
A.Peningkatan Kesadaran Pajak
Peningkatan kesadaran pajak adalah elemen penting dalam pengelolaan sistem perpajakan, bertujuan untuk memperbaiki pemahaman dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan. Kesadaran perpajakan merujuk pada kondisi di mana individu atau masyarakat memahami dan menyadari pentingnya pajak tanpa adanya tekanan dari pihak lain. Sikap positif masyarakat terhadap pelaksanaan fungsi negara oleh pemerintah dapat mendorong mereka untuk secara sukarela memenuhi kewajiban membayar pajak (Wardani & Rumiyatun, 2017)
Kesadaran pajak mencakup pengetahuan, sikap, dan perilaku positif individu dalam memenuhi tanggung jawab perpajakan, dan Peningkatan kesadaran pajak di kalangan mahasiswa merupakan hal yang sangat penting, karena mereka akan menjadi generasi penerus dan calon pemimpin di masa depan. Kesadaran pajak di lingkungan kampus meliputi pemahaman mahasiswa mengenai kewajiban perpajakan serta sikap dan perilaku positif dalam memenuhi tanggung jawab tersebut.
Setiawan, A. (2021) mengungkapkan bahwa kesadaran pajak tidak hanya berkaitan dengan pemahaman terhadap peraturan perpajakan, tetapi juga melibatkan nilai-nilai sosial yang dapat mempengaruhi perilaku mereka dalam hal pembayaran pajak. Oleh karena itu, membangun budaya patuh pajak di kalangan mahasiswa sangatlah penting.Salah satu faktor yang dapat mendorong kesadaran pajak adalah pendidikan dan penyuluhan. Rahayu dan Pramesti (2020) menunjukkan bahwa program edukasi pajak yang disusun khusus untuk mahasiswa dapat meningkatkan pemahaman mereka mengenai perpajakan. Edukasi ini bisa dilakukan melalui seminar, workshop, atau pengintegrasian isu perpajakan ke dalam kurikulum. Lestari dan Adnan (2021) menekankan pentingnya metode pengajaran yang interaktif untuk meningkatkan minat mahasiswa terhadap materi perpajakan.
Media sosial dapat dimanfaatkan sebagai sarana untuk meningkatkan kesadaran pajak di kalangan mahasiswa. Kusuma dan Mardiana (2021) mencatat bahwa kampanye edukasi melalui platform media sosial dapat menjangkau lebih banyak mahasiswa dengan cara yang menarik dan informatif. Melalui pendekatan ini, informasi terkait pajak dapat disampaikan secara kreatif, sehingga mahasiswa lebih mudah memahami pentingnya kewajiban perpajakan.
Kerjasama antara institusi pendidikan, pemerintah, dan organisasi mahasiswa juga menjadi faktor kunci dalam meningkatkan kesadaran pajak. Penelitian oleh Rahmawati dan Setiawan (2021) menunjukkan bahwa program edukasi yang melibatkan organisasi mahasiswa dalam penyuluhan pajak dapat menciptakan keterlibatan yang lebih baik serta relevansi informasi yang lebih tinggi bagi mahasiswa. Dengan cara ini, mahasiswa akan merasa lebih terlibat dan bertanggung jawab terhadap kewajiban perpajakan.