Mohon tunggu...
Nurul Chotimah
Nurul Chotimah Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Cinephile

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi "Studi Komparatif Pembagian Harta Waris Bagi Transgender Menurut Hukum Islam dan KUH Perdata"

27 Mei 2024   18:47 Diperbarui: 1 Juni 2024   10:12 182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Review Skripsi "Studi Komparatif Pembagian Harta Waris Bagi Transgender Menurut Hukum Islam dan KUH Perdata" Karya Shofwatussaroh.

Nama : Nurul Chotimah

NIM : 222121123/HKI-4D

Pendahuluan

Secara fitrah Allah menciptakan manusia terdiri dari laki-laki dan perempuan dengan berpasangan untuk saling mengenal. Perilaku bertindak melawan jenis kelamin seperti menolak mengakui bahwa dirinya terlahir sebagai perempuan atau laki-laki agaknya menjadi fenomena yang lazim pada masa saat ini, mereka ini disebut dengan transgender. Transgender adalah gejala ketidakpuasan seseorang karena perasaan tidakcocokan antara bentuk fisik, kelamin serta kejiwaannya.

Hal tersebut dapat diperlihatkan melalui perilaku, gaya ataupun make up, dan perubahan yang lebih jauh lagi yaitu dengan operasi penggantian kelamin. Tidak adanya aturan yang mengatur secara khusus untuk transgender di Indonesia mengakibatkan terjadinya kekosongan hukum yang menjadikan sebuah persoalan baru, misalnya dalam hal pembagian harta warisan.

Penetapan ahli waris memiliki peranan yang begitu penting karena setiap manusia yang hidup pasti akan mengalami peristiwa hukum yaitu kematian. Hukum waris yang berlaku di Indonesia terdapat tiga sistem yaitu hukum waris adat, hukum waris Islam, dan hukum waris perdata.

Berkaitan dengan transgender atau khuntsa dalam Ensiklopedia Hukum Islam diberi pengertian yaitu seseorang yang diragukan jenis kelaminnya apakah dia laki-laki ataupun perempuan karena ia memiliki alat kelamin sekaligus atau tidak memiliki alat kelamin sama sekali. Oleh karena itu persoalan transgender ini masih menjadi masalah apabila seorang transgender ini menuntut hak warisnya, sedangkan kewarisan bagi transgender ini belum diatur dengan begitu jelas. Apakah bagiannya berdasarkan jenis kelaminnya saat lahir atau berdasarkan jenis kelamin barunya saat ini.

Alasan Memilih Judul Ini

Adapun yang mendorong untuk memilih skripsi ini adalah mengingat pentingnya kejelasan hak dalam pembagian waris baik dalam hukum Islam maupun hukum perdata tentang kewarisan untuk transgender. Lalu didorongnya fenomena munculnya kecenderungan beberapa orang kearah transgender dan mereka membentuk komunitas untuk menuntut kesamaan hak. Lalu alasan lain dapat dijabarkan dibawah ini:

  • Relevansi sosial: Topik ini sangat relevan di masyarakat karena membahas tentang hak-hak transgender yang merupakan isu sosial yang sering diabaikan.
  • Kesenjangan hukum: Ada perbedaan yang signifikan antara Hukum Islam dan KUH Perdata dalam hal pembagian harta waris bagi transgender, yang menimbulkan kebutuhan untuk analisis komparatif.
  • Topik ini menawarkan kesempatan untuk mengeksplorasi dan memahami bagaimana hukum berinteraksi dengan isu-isu gender dan komunitas.

Hasil Review Skripsi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun