(Harapan Terbuka kepada Pemerintah)
Sepanjang tahun 2018 diwarnai perjuangan mendesakkan pengangkatan menjadi PNS lewat kebijakan khusus oleh berbagai elemen tenaga non PNS. Namun pada tanggal 22 November 2018 Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PP Manajemen PPPK).Â
Tak lama berselang, MenPAN-RB pada tanggal 11 Pebruari 2019 menerbitkan Peraturan MenPAN-RB No. 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian.
Inilah periode antiklimaks perjuangan kelompok tenaga non PNS usia di atas 35 tahun untuk mendapatkan peluang menjadi PNS. Pada hari Jum'at, 8 Pebruari 2019 pukul 16.00 WIB Pemerintah resmi membuka Pengumuman Seleksi Penerimaan PPPK Tahap I 2019 pada situs https://sscasn.bkn.go.id/ .Â
Tidak ada kesempatan bagi kelompok tenaga non PNS pada lingkup Permenpan No. 2 Tahun 2019 untuk bersikap lain secara kolektif. Mayoritas mereka mendaftar dan mengikuti tes CAT PPPK Tahap I 2019 yang dilaksanakan serentak secara nasional pada tanggal 23 -- 24 Pebruari 2019.
Pada bulan April 2019 atas dasar hasil penyeleksian Tim Pelaksana Seleksi Nasional PPPK 2019, masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota penyelenggara tes PPPK merilis Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Tahap 2019. Secara nasional Hasil Seleksi PPPK Tahap I 2019 tersebut adalah sebagai berikut :
Jumlah Peserta yang lolos Passing Grade (melewati Nilai Ambang Batas) :
1. Guru, Kemendikbud : 34.954 orang
2. Tenaga Kesehatan, Kemenkes : 1.792 orang
3. Dosen & Tenaga Pendidikan, Kemenristekdikti : 2.877 orang
4. THL TB (Penyuluh Pertanian), Kementan : 11.670 orang
TOTAL : 51.293 orang
Pada awalnya diperkirakan dan diharapkan proses lanjutan dari seleksi penerimaan PPPK Tahap I ini berjalan lancar seperti pemberkasan, penetapan NIP, dan penerbitan SK pengangkatan PPPK oleh Bupati/Walikota masing-masing.Â
Namun hingga memasuki pertengahan bulan April 2020 proses dan tahapan seleksi penerimaan PPPK Tahap I 2019 tak kunjung berlanjut. Alasan yang disampaikan pihak KemenPAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada saat Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI pada tanggal 20 Januari 2020 adalah karena masih menunggu 2 (dua) payung hukum yang belum terbit, yaitu Perpres tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh PPPK dan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.Â
Sejujurnya fakta ini adalah sesuatu yang tidak lazim. Mengapa setelah sekitar 1 (satu) tahun tes CAT PPPK dilaksanakan, ternyata masih ada 2 (dua) payung hukum yang belum siap atau disiapkan ?
Pada tanggal 26 Pebruari 2020 Presiden RI menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No. 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh PPPK dan diundangkan pada tanggal 28 Pebruari 2020 oleh Menteri Hukum dan HAM.Â
Namun terbitnya Perpres ini tidak segera diikuti oleh Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Praktis proses lanjutan seleksi penerimaan PPPK Tahap I 2019 masih tetap mandek. Penjelasan terbaru yang disampaikan Plt Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB, Teguh Wijinarko adalah bahwa rancangan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK masih dalam proses pengajuan Izin Prakarsa di Kementerian Sekretariat Negara.Â