Mohon tunggu...
Nur Samsu
Nur Samsu Mohon Tunggu... Lainnya - terlahir sebagai anak keluarga petani, tumbuh besar dalam denyut nadi kehidupan masyarakat petani

sesuatu yang terbit dari hati, pasti akan sampai ke hati ...

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Selamatkan 51 Ribu Janin PPPK di Tengah Wabah Covid-19

19 April 2020   06:38 Diperbarui: 21 April 2020   14:02 2557
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(Harapan Terbuka kepada Pemerintah)

Sepanjang tahun 2018 diwarnai perjuangan mendesakkan pengangkatan menjadi PNS lewat kebijakan khusus oleh berbagai elemen tenaga non PNS. Namun pada tanggal 22 November 2018 Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PP Manajemen PPPK). 

Tak lama berselang, MenPAN-RB pada tanggal 11 Pebruari 2019 menerbitkan Peraturan MenPAN-RB No. 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian.

Inilah periode antiklimaks perjuangan kelompok tenaga non PNS usia di atas 35 tahun untuk mendapatkan peluang menjadi PNS. Pada hari Jum'at, 8 Pebruari 2019 pukul 16.00 WIB Pemerintah resmi membuka Pengumuman Seleksi Penerimaan PPPK Tahap I 2019 pada situs https://sscasn.bkn.go.id/ . 

Tidak ada kesempatan bagi kelompok tenaga non PNS pada lingkup Permenpan No. 2 Tahun 2019 untuk bersikap lain secara kolektif. Mayoritas mereka mendaftar dan mengikuti tes CAT PPPK Tahap I 2019 yang dilaksanakan serentak secara nasional pada tanggal 23 -- 24 Pebruari 2019.

Pada bulan April 2019 atas dasar hasil penyeleksian Tim Pelaksana Seleksi Nasional PPPK 2019, masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota penyelenggara tes PPPK merilis Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Tahap 2019. Secara nasional Hasil Seleksi PPPK Tahap I 2019 tersebut adalah sebagai berikut :

Jumlah Peserta yang lolos Passing Grade (melewati Nilai Ambang Batas) :

1. Guru, Kemendikbud : 34.954 orang

2. Tenaga Kesehatan, Kemenkes : 1.792 orang

3. Dosen & Tenaga Pendidikan, Kemenristekdikti : 2.877 orang

4. THL TB (Penyuluh Pertanian), Kementan : 11.670 orang

TOTAL : 51.293 orang

Pada awalnya diperkirakan dan diharapkan proses lanjutan dari seleksi penerimaan PPPK Tahap I ini berjalan lancar seperti pemberkasan, penetapan NIP, dan penerbitan SK pengangkatan PPPK oleh Bupati/Walikota masing-masing. 

Namun hingga memasuki pertengahan bulan April 2020 proses dan tahapan seleksi penerimaan PPPK Tahap I 2019 tak kunjung berlanjut. Alasan yang disampaikan pihak KemenPAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada saat Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI pada tanggal 20 Januari 2020 adalah karena masih menunggu 2 (dua) payung hukum yang belum terbit, yaitu Perpres tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh PPPK dan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. 

Sejujurnya fakta ini adalah sesuatu yang tidak lazim. Mengapa setelah sekitar 1 (satu) tahun tes CAT PPPK dilaksanakan, ternyata masih ada 2 (dua) payung hukum yang belum siap atau disiapkan ?

Pada tanggal 26 Pebruari 2020 Presiden RI menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No. 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh PPPK dan diundangkan pada tanggal 28 Pebruari 2020 oleh Menteri Hukum dan HAM. 

Namun terbitnya Perpres ini tidak segera diikuti oleh Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Praktis proses lanjutan seleksi penerimaan PPPK Tahap I 2019 masih tetap mandek. Penjelasan terbaru yang disampaikan Plt Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB, Teguh Wijinarko adalah bahwa rancangan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK masih dalam proses pengajuan Izin Prakarsa di Kementerian Sekretariat Negara. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun