Mohon tunggu...
Nur Samsu
Nur Samsu Mohon Tunggu... Lainnya - terlahir sebagai anak keluarga petani, tumbuh besar dalam denyut nadi kehidupan masyarakat petani

sesuatu yang terbit dari hati, pasti akan sampai ke hati ...

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Selamatkan 51 Ribu Janin PPPK di Tengah Wabah Covid-19

19 April 2020   06:38 Diperbarui: 21 April 2020   14:02 2557
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

3. Mekanisme Izin Prakarsa di bawah koordinasi Kemensetneg dan Sekretariat Kabinet

Dasar hukum penggunaan izin prakarsa dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan antara lain adalah Pasal 30 dan Pasal 32 Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2014 yang secara umum mengatur bahwa K/L dapat menyusun PP dan Perpres dengan terlebih dahulu mengajukan izin prakarsa kepada Presiden RI. Setelah Presiden menyetujui permohonan izin praksarsa maka Pemrakarsa dapat meneruskan proses penyusunan PP dan Perpres tersebut.

Tata cara penyampaian izin prakarsa secara umum diatur sebagai berikut :

  1. Menteri Sekretaris Negara meminta persetujuan Sekretaris Kabinet atas permohonan prakarsa penyusunan RPUU dan atas substansi RPUU;
  2. Sekretaris Kabinet memberikan persetujuan permohonan izin prakarsa penyusunan RPUU dan atas substansi RPUU.

Tidak ada jejak yang bisa dilacak untuk mengidentifikasi jalur penyusunan Perpres No. 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh PPPK. Namun untuk penyusunan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK - berdasarkan penjelasan Plt Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB - dipastikan dilakukan melalui jalur mekanisme izin prakarsa.

Implikasi Serius Keterlambatan Penerbitan Payung Hukum Pengangkatan PPPK Terhadap 51 Ribu Peserta Lulus CAT PPPK Tahap I 2019

Seperangkat instrumen kebijakan pengadaan PPPK Tahap I 2019 sebenarnya telah tersedia dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan rekrutmen awal tersebut :

  1. Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PP Manajemen PPPK)
  2. Peraturan Badan Kepegawaian Negara No. 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
  3. Peraturan Menteri PAN-RB No. 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian
  4. Peraturan Menteri PAN-RB No. 4 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian

Adapun Peraturan Presiden No. 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh PPPK baru disahkan pada tanggal 26 Pebruari 2020 dan diundangkan pada tanggal 28 Pebruari 2020. Kini yang ditunggu tinggal 1 (satu) instrumen payung hukum yaitu Peraturan Presiden (Perpres) tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Sebanyak 51.293 peserta lulus seleksi PPPK Tahap I 2019 adalah pihak yang paling dirugikan akibat keterlambatan penyelesaian Perpres Gaji dan Tunjangan PPPK ini :

  1. Ada peserta yang hanya mendapatkan peluang 1 (satu) tahun menjadi ASN PPPK jika penetapan SK Pengangkatan berlaku pada 1 April 2019. Mengingat hingga bulan April 2020 belum ada keputusan pengangkatan PPPK, lalu bagaimana dengan kasus usia peserta lulus seperti ini ? Apakah masih punya kesempatan diangkat dengan dispensasi waktu tambahan pada saat nanti kebijakan terealisasi ? Syukurlah kalau masih ada kemungkinan pertimbangan dispensasi waktu. Tapi jika ternyata tidak ada pertimbangan kelonggaran waktu, maka prihatin sekali nasib yang bersangkutan karena hanya sempat mengikuti tes dan lulus tapi hilang kesempatannya untuk diangkat menjadi PPPK. Apa kompensasi Pemerintah terhadap kasus-kasus seperti  ini ?
  2. Apabila proses keterlambatan penerbitan Perpres Gaji dan Tunjangan PPPK ini terus berlanjut, maka pasti akan mengancam kelompok usia kritis berikutnya. Giliran mereka yang akan gugur kesempatannya untuk diangkat menjadi PPPK.
  3. Bagi keseluruhan peserta lulus tes CAT PPPK, keterlambatan demi keterlambatan yang terjadi hanya akan memperpanjang masa pengabdian dengan apresiasi gaji yang tidak layak, serta tertunda kesempatannya untuk mendapatkan hak tunjangan-tunjangan dan hak-hak perlindungan yang disediakan untuk ASN PPPK.
  4. Para peserta lulus tes CAT PPPK Tahap I 2019 sebanyak 51.293 orang ini secara faktual adalah pasukan garda depan pelayanan publik pada bidang pengabdian masing-masing. Kehadiran mereka melayani publik sesuai bidang tugas adalah representasi kehadiran Negara dan Pemerintah. Peran mereka nyata mengisi kekosongan dan kekurangan tenaga di kalangan PNS dan hal demikian telah berlangsung belasan hingga puluhan tahun.
  5. Pada masa pandemi Corona COVID 19, di mana  Pemerintah menerapkan Work from Home (WFH) bagi PNS, para petugas lapang seperti THL TB Penyuluh Pertanian - Kementerian Pertanian tetap menjalankan tugasnya mendampingi dan memantau kegiatan petani di desa-desa binaan. Sesungguhnya dalam situasi darurat seperti ini mereka sangat membutuhkan fasilitasi perlindungan. Tentu saja perlindungan terbaik dan utama yang paling mereka butuhkan adalah perlindungan status kepegawaian.

Dengan memperhatikan beberapa fakta di atas, sudah seharusnya Pemerintah khususnya K/L terkait seperti KemenPAN-RB, BKN, dan utamanya Kementerian Sekretariat Negara sebagai koordinator penentu proses untuk mengambil langkah-langkah percepatan penerbitan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK sehingga penetapan pengangkatan PPPK Tahap I dapat segera terlaksana. Harapan selanjutnya adalah agar pengadaan PPPK tahap berikutnya bisa segera menyusul.

Mereka para peserta lulus tes CAT PPPK Tahap I ini sejatinya adalah bakal calon atau janin PPPK yang terjebak dalam kandungan proses yang rumit. Usia janin yang telah mencapai masa 14 bulan sesungguhnya merupakan usia kandungan yang sangat beresiko. Maka dibutuhkan tindakan "operasi sesar" untuk menyelamatkan nasib 51.293 jiwa janin PPPK tersebut.

Wabah COVID 19 bukan alasan untuk menunda proses penerbitan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Justru dengan munculnya wabah tersebut menjadi semakin urgen kehadiran Perpres dimaksud sebagai salah satu bagian dari lokomotif proses rekrutmen PPPK.

Bumi Argopuro, 19 April 2020

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun