Mohon tunggu...
Nur Samsu
Nur Samsu Mohon Tunggu... Lainnya - terlahir sebagai anak keluarga petani, tumbuh besar dalam denyut nadi kehidupan masyarakat petani

sesuatu yang terbit dari hati, pasti akan sampai ke hati ...

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Selamatkan 51 Ribu Janin PPPK di Tengah Wabah Covid-19

19 April 2020   06:38 Diperbarui: 21 April 2020   14:02 2557
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Herlambang P. Wiratman, Departemen Hukum Tata Negara - Fakultas Hukum Universitas Airlangga dalam tulisannya berjudul "Peraturan Presiden - Istilah, Wewenang, Materi, dan Penyusunannya" merangkum 3 (tiga) kategori Perpres yaitu :

  1. materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang
  2. materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah, atau
  3. materi untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan

Klasifikasi di atas telah diatur dalam Perpres No. 87 Tahun 2014, Pasal 64 yang menyebutkan bahwa Pemrakarsa menyusun Rancangan Peraturan Presiden yang berisi materi :

  • yang diperintahkan Undang-Undang
  • untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah, atau
  • untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan

Berdasarkan kategori materi di atas maka dapat diidentifikasi bahwa Perpres No. 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh PPPK merupakan kategori Perpres yang penyusunan materinya merupakan perintah Undang-Undang, dalam hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 94 Ayat (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Pasal 94 Ayat 1menyebutkan : "Jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK diatur dengan Peraturan Presiden".

Sedangkan untuk penyusunan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK sedikit memunculkan pertanyaan : Perpres ini termasuk kategori mana antara (2) atau (3) ? Kalau materinya untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah, maka amanat PP Manajemen PPPK tidak memerintahkan penyusunan Perpres Gaji dan Tunjangan PPPK secara khusus.

Bab. V PENGGAJIAN DAN TUNJANGAN, Pasal 38 PP Manajemen PPPK

(1) PPPK diberikan gaji dan tunjangan

(2) Gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil

Karena itu penting dan perlu bagi KemenPAN-RB untuk menjelaskan alasan dengan terang kepada publik, khususnya para bakal calon PPPK mengapa harus menyusun Perpres Gaji dan Tunjangan PPPK tersendiri, bukan mencukupkan pada implementasi Pasal 38 Ayat (2) PP Manajemen PPPK ?

Hendra Wahanu Prabandani, Biro Hukum Kementerian PPN/BAPPENAS dalam tulisannya berjudul "Rekonstruksi Mekanisme Perencanaan Pembentukan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden di Indonesia" mengurai jalur-jalur penyusunan PP dan Perpres yang dapat ditempuh pihak Pemrakarsa.

1. Program Penyusunan PP dan Perpres di bawah koordinasi Kementerian Hukum dan HAM

Penanggung jawab program adalah Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), bagian dari struktur organisasi Kemenkumham. BPHN melakukan serangkaian pertemuan dengan Kementerian atau Lembaga (K/L) yang akan menjadi pemrakarsa PP dan Perpres pada setiap tahunnya.Usulan-usulan dari K/L yang telah lolos uji verifikasi selanjutnya akan ditetapkan dalam program penyusunan PP dan Perpres melalui Keputusan Presiden pada setiap tahunnya.

2. Kerangka Regulasi di bawah koordinasi Kementerian PPN/BAPPENAS

Prinsip pendekatan : Penyusunan Prolegnas salah satunya didasarkan pada Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun