Alhasil, jika pun Fachrul Razi memaksudkan para agen radikalisme itu berjenis kelamin laki-laki atau perempuan, maka kata "rupawan" tetap dapat digunakan.
Legislasi tentang penggunaan bahasa Indonesia
Di sisi lain, dalam posisinya sebagai pejabat negara, terlebih lagi di level menteri, sudah semestinya Fachrul Razi mencontohkan menggunakan istilah bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam pernyataan-pernyataan publiknya. Terlebih lagi sudah ada Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan yang mengatur tentang prioritas penggunaan bahasa Indonesia, terutama bagi para pejabat negara.
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 63 Tahun 2019, yang merupakan peraturan turunan dari UU No. 24 Tahun 2009, disebutkan dalam Pasal 5 bahwa "Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri".
Dan pada pasal 6 dalam perpres tersebut, jabatan menteri termasuk dalam definisi "pejabat negara yang lain".
Jikalau ada argumen pembelaan bahwa Menag melontarkan kata "good looking" itu bukan dalam pidato resmi, patut diingat bahwa lontaran itu terjadi dalam webinar (seminar virtual atau jarak jauh) yang diselenggarakan oleh Kemenpan RB. Dan hal itu masuk dalam ranah "komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah".
Pasal 28 ayat 1 Perpres No. Â 63 Tahun 2019, yang ditandatangani Presiden Jokowi, jelas menyatakan bahwa "bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta".
Singlish, dialek Anak Jaksel, dan Indonglish
Pernah dengar istilah Singlish atau Singaporean English?
Long time no see you, misalnya, untuk I haven't seen you for a long time.