Mohon tunggu...
Nursalam AR
Nursalam AR Mohon Tunggu... Penerjemah - Penerjemah

Penerjemah dan konsultan bahasa. Pendiri Komunitas Penerjemah Hukum Indonesia (KOPHI) dan grup FB Terjemahan Hukum (Legal Translation). Penulis buku "Kamus High Quality Jomblo" dan kumpulan cerpen "Dongeng Kampung Kecil". Instagram: @bungsalamofficial. Blog: nursalam.wordpress.com.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kriminalisasi Said Didu dan Ravio Patra, Sekuel Hikayat Orba?

3 Mei 2020   00:26 Diperbarui: 3 Mei 2020   01:15 235
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tiga aktivis Aksi Kamisan yang dikriminalisasi di tahanan Polres Kota Malang/Sumber: BBC Indonesia

Namun, karena tiap meter persegi tanah penduduk hanya dihargai pemerintah setara dengan satu batang rokok, penduduk menolak pembebasan tanahnya. Perlawanan ini berkembang menjadi gerakan sosial melibatkan aktivis prodemokrasi dan mahasiswa dari spektrum sosial, politik, dan ideologi beragam.

Lalu terjadilah "kriminalisasi" penduduk Kedung Ombo. Puncaknya, Presiden Soeharto menyebut mereka sebagai pembangkang (mbalelo), mengganggu pembangunan dan stabilitas nasional. Kata kriminalisasi digunakan guna menggambarkan pelekatan identitas kriminal secara keliru kepada mereka yang memperjuangkan hak-haknya.

Demikianlah hikayat kriminalisasi Orba. Dan tampaknya sekuel hikayat tersebut, meskipun bukan oleh pelakon yang sama dan di zaman yang berbeda, berlanjut saat ini.

 

Jakarta, 3 Mei 2020

Referensi: 1 2 3 4


Baca Juga: Anarko Sindikalis Dibekuk, Kenapa Novel Tere Liye Jadi Barbuk?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun