Mohon tunggu...
Nursalam AR
Nursalam AR Mohon Tunggu... Penerjemah - Penerjemah

Penerjemah dan konsultan bahasa. Pendiri Komunitas Penerjemah Hukum Indonesia (KOPHI) dan grup FB Terjemahan Hukum (Legal Translation). Penulis buku "Kamus High Quality Jomblo" dan kumpulan cerpen "Dongeng Kampung Kecil". Instagram: @bungsalamofficial. Blog: nursalam.wordpress.com.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kriminalisasi Said Didu dan Ravio Patra, Sekuel Hikayat Orba?

3 Mei 2020   00:26 Diperbarui: 3 Mei 2020   01:15 235
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tiga aktivis Aksi Kamisan yang dikriminalisasi di tahanan Polres Kota Malang/Sumber: BBC Indonesia

"Presiden dan Kapolri harus segera menghentikan upaya-upaya dari pihak tertentu untuk meretas gawai ataupun akun media sosial masyarakat yang kritis mendorong pemerintah untuk transparan dan bekerja dengan benar," demikian menurut keterangan Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil.

Entah kebetulan atau tidak, persis setahun sebelumnya, pada 14 April 2019, jelang pilpres 2019, ponsel MSD, saat itu menjabat juru kampanye Prabowo Soebianto, juga diretas orang tidak dikenal.

Saat itu dengan dukungan dari Profesor Mahfud MD, mantan ketua tim pemenangan Prabowo pada pilpres 2014 dan kini Menkopolhukam, kasus peretasan tersebut terselesaikan kendati pelakunya tidak terungkap sampai sekarang.

Lebih ke belakang lagi, pola peretasan ponsel yang berbuntut pada kriminalisasi juga terjadi pada Habib Rizieq Shihab (HRS), pendiri dan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), yang diperkarakan atas kasus "chat mesum dan pornografi", yang dibantah oleh HRS dan FPI berdasarkan analisis dari para pakar Teknologi Informasi (TI) yang membuktikan bantahan tersebut.

Namun, sampai sekarang pelakunya tidak terungkap apalagi sampai masuk terungku atau penjara. Kendati pakar TI Hermansyah sampai dianiaya hingga terluka parah oleh sekelompok orang tidak dikenal selepas kesaksiannya tentang rekayasa chat atau obrolan mesum tersebut. Dan kasus itu pun terkatung-katung hingga HRS memilih menetap sementara di Arab Saudi demi keselamatan jiwa dan keluarganya di tengah tudingan miring para pejabat pemerintah dan barisan pendengung (buzzer) rezim tentang langkahnya tersebut.

Teror terhadap suara kritis masyarakat

Sebagaimana lagu "kebangsaan" para penggemar klub sepak bola Liverpool yang berjudul You Never Walk Alone, Said Didu dan Ravio Patra tidak melangkah sendiri dalam jalan penderitaan akibat kriminalisasi kebebasan bersuara tersebut.

Dalam pekan yang sama dengan penahanan Ravio Patra, namun gaung beritanya kurang santer terdengar, tiga orang aktivis Aksi Kamisan, suatu aksi pekanan menuntut penuntasan kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia (kasus Trisakti, Munir, Widji Thukul dll), yakni Ahmad Fitron Fernanda, Muhammad Alfian Aris Subakti, dan Saka Ridho ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kota Malang atas kasus penghasutan dan vandalisme dengan tuduhan "provokasi agar publik melawan kapitalisme".

Tiga aktivis Aksi Kamisan yang dikriminalisasi di tahanan Polres Kota Malang/Sumber: BBC Indonesia
Tiga aktivis Aksi Kamisan yang dikriminalisasi di tahanan Polres Kota Malang/Sumber: BBC Indonesia

Ketiganya juga dituding terlibat kelompok Anarko Sindikalis yang tempo hari melakukan aksi vandalisme dan agitasi kerusuhan di Tangerang dan Jawa Barat dengan barang bukti foto coretan "Tegalrejo Melawan", yang dibantah oleh para aktivis tersebut.

Baca Juga: Anarko Sindikalis, Vandal atau Tumbal Darurat Sipil?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun