Mohon tunggu...
Nursalam AR
Nursalam AR Mohon Tunggu... Penerjemah - Penerjemah

Penerjemah dan konsultan bahasa. Pendiri Komunitas Penerjemah Hukum Indonesia (KOPHI) dan grup FB Terjemahan Hukum (Legal Translation). Penulis buku "Kamus High Quality Jomblo" dan kumpulan cerpen "Dongeng Kampung Kecil". Instagram: @bungsalamofficial. Blog: nursalam.wordpress.com.

Selanjutnya

Tutup

Bahasa

101 Legal Terms

18 Juni 2019   16:37 Diperbarui: 29 Juni 2021   06:45 2768
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
101 Legal Terms | Sumber: www.professionsolutions.com

90. Subscribe and sworn to before me: Ditandatangani dan disumpah di hadapan saya

91. Witnesseth: Memperhatikan/Para Pihak Menerangkan (ada di bagian awal perjanjian/kontrak)

92. In witness whereof: Demikian/Demikianlah (ada di bagian belakang/akhir akta).

93. Consolidation: Penggabungan (perusahaan/badan hukum)

94. Merger: Peleburan, merger (perusahaan/badan hukum)

95. Expropriation: Pengambilalihan paksa

96. Dissolution: Pembubaran

97. Winding up: Pembubaran/penutupan

98. Promulgation: Pengundangan (pemberlakuan UU)

99. For true copy: Salinan sesuai aslinya

100. Letter of Intent (LOI): Surat Pernyataan Minat/Surat Pernyataan Berminat/Surat Pernyataan Kehendak

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bahasa Selengkapnya
Lihat Bahasa Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun