5) Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Dalam kehidupan masyarakat sehai-hari pembedaan atau diskriminasi antar ras dan etnis merupakan hambatan baik dalam hubungan perdamaian dalam kehidupan masyarakat, hubungan kekeluargaan, hubungan hubungan persaudaraan, persahabatan, keserasian dan kemananan yang pada dasarnya hubungan antara warga atau masyarakat tersebut selalu hidup rukun dan damai dalam kehidupan sehari-hari. UndangUndang ini menegaskan bahwa pembedaan atau diskriminasi antara ras dan etnis harus di hapuskan karena merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM.
6) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja atau Buruh.
7) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Di samping berbagai instrumen hukum dalam hal penegakan hukum hak asasi manusia di sebutkan diatas, peraturan hukum yang mengatur tentang penegakan HAM lainnya yang menjadi media tanggung jawab masih cukup banyak yang di gunakan untuk memenuhi, menghormati dan melindungi Hak Asasi Manusia, seperti UU No. 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang, UU No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganeraan Indonesia, UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, UU No. 3 tahun 1999 tentang Pemilu, UU No. 40 tahun 1999 tentan Pers, UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian, UU No. 3 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, UU No. 3 tahun 2009 tentang Mahkamah Agung, dan beberapa lainnya.17 Dalam kondisi ini dimensi penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia dalam instrumen hukum hak asasi manusia tersebut memberikan pengaruh yang cukup besar dalam rangka penegakan hak asasi manusia di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H