Generasi keempat mengukuhkan keharusan imperatif dari negara untuk 6memenuhi hak asasi rakyatnya.Artinya urusan hak asasi bukan urusan orang per orang, justru merupakan tugas negara. Generasi ini dipelopori negara-negara Asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hak-hak rakyat yang disebut " Declaration of the Basic Duties og Asian People ". Deklarasi ini lebih menekankan pada persoalan-persoalan kewajiban asasi bukan lagi hak asasi. Karena kata kewajiban mengandung pengertian keharusan akan pemenuhan, sementara kata hak baru sebatas perjuangan untuk memenuhi hak.
Perkembangan HAM di Indonesia
Sejak awal perjuangan kemertdekaan Indonesia, sudah menuntut dihormatinya HAM. Sebagai misal "Kebangkitan Nasional 20 Mei 1908" menunjukkan kebangkitan bangsa Indonesia untuk membebaskan diri dari penjajahan bangsa lain. Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, memperlihatkan Bangsa Indonesia menyadari haknya sebagai satu bangsa yang bertanah air satu, dan menjunjung satu bahasa persatuan Indonesia. Selanjutnya "Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945" yang diikuti dengan penetapan UUD 1945; dalam pembukaannya mengamanatkan " Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa. Oleh karena itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan peri keadilan ".
Di dalam sejarah ketatanegaraan RI, rumusan HAM secara eksplisit dicantumkan dalam UUD RIS, UUDS, maupun UUD 1945 hasil amandemen7 . Pada pelaksanakan sidang umum MPRS tahun 1966 telah ditetapkan Tap.MPRS No.XIV/ MPRS/1966 tentang pembentukan panitia ad.Hoc.untuk menyiapkan rancangan Piagam HAM dan Hak serta Kewajiban warga negara. Hasil rancangan panitia ad.Hoc tersebut pada sidang umum MPRS 1968 tidak dibahas, karena lebih mengutamakan membahas masalah mendesak yang berkaitan dengan rehabillitasi dan konsolidasi nasional setelah terjadi tragedi nasional pemberontakan G 30 S /PKI.8 Selanjutnya pada tahun 1993, berdasarkan Kepres No. 50 tahun 1993 dibentuklah Komnas HAM.Ketika Sidang Umum MPR RI tahun 1968 perumusan tentang HAM secara rinci telah tercantum dalam GBHN.Selanjutnya tahun 1999 lahir UU HAM no.39 tahun 1999.Sementara itu amandemen UUD 1945 yang kedua tahun 2000, rumus HAM secara eksplisit tertuang dalam UUD 1945 tepat di BAB X A, pasal 28A s/d 28 J.
Perlindungan dan Penegakan HAM di Indonesia
Hal-hal yang dapat dilihat secara nyata seperti adanya lembaga-lembaga negara seperti yang dikhususkan untuk melidungi Hak Asasi Manusia seseorang. Seperti Komisi Perlindungan Hak Asasi Manusia, Komisi Perlindungan Perempuan, Komisi Perlindungan Anak, Komisi perlindungan saksi dan korban. Selain itu, pemerintah Indonesia mulai melakukan reformasi hukum. Dengan adanya Undang-undang yang mengatur tentang perlindungan HAM seperti Undang-undang No 39 tahun 1999 tentang Hak Asai Manusia, Undang undang No 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM membuat warga negara Indonesia lebih terlidungi hak asasinya. Namun disamping kemajuan-kemajuan itu, tetap masi terdapat banyak kekurangan yang harus diperbaiki oleh pemerintah Indonesia. Kekurangan tersebut banyaknya terdapat pada proses implementasinya. banyak peraturan-peraturan yang tidak dimplementasikan secara tepat oleh aparat penegak hukum kita. Selain itu lembaga-lembaga yang telah dibuat demi melindungi Hak Asasi Manusia seseorang difungsikan secara benar. Agar lembaga-lembaga tersebut tidak dibuat percuma dan tidak hanya sebagai pelengkap sistem ketatanegaraan semata. Tetapi berfungsi demi kepentingan rakyat Indonesia.
Instrumen Hukum Penegakan HAM di Indonesia
Indonesia merupakan satu dari berbagai negara yang sangat menghormati dan menjunjung tinggi HAM. Sehingga, pemerintah pusat meciptakan instrumen hukum untuk menegakkan dan melindungi HAM penduduk Indonesia. Penjelasan tentang HAM di dalam Pancasila memuat sebuah tentang pemikiran bahwa Tuhan Yang Maha Esa menciptakan manusia dengan memiliki dua aspek yaitu, aspek sosialitas (bermasyarakat) dan aspek individualitas (pribadi). Oleh karena itu, setiap orang mengemban kewajiban mengakui dan menghormati hak asasi orang lain Ini berarti, bahwa kebebasan setiap orang dibatasi oleh hak asasi orang lain. Kewajiban ini tidak hanya berlaku bagi setiap individu dalam masyarakat akan tetapi juga berperan bagi setiap organisasi pada aturan di daerah manapun, lebih-lebih untuk negara dan pemerintah khususnya di Negara Indonesia. Sehingga, negara dan pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melindungi hak asasi manusia, menjamin hak asasi manusia, menghormati, dan membela setiap individu manusia dan warga negara tanpa adanya pembedaan hak.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 menjadi dasar hukum bagi negara Indonesia, dalam UUD 1945 perlindungan tentang hak asasi manusia di atur di dalamnya seperti tertuang dalam Pasal 28 yang mengatur tentang hak berserikat dan berkumpul. Walaupun telah diatur dengan jelas dalam UUD 1945, pelanggaran HAM di Indonesia masih saja kerap kali terjadi. Berakhirnya pemerintahan pada masa orde baru yang di tandai dan di buktikan dengan berakhirnya rezim orde baru menjadikan awal mula munculnya instrumen-instrumen HAM yang berlaku secara umum atau universal untuk seluruh invidu masyarkat Indonesia.
Indonesia termasuk salah satu negara yang berkedaulatan rakyat yang mengakui deklarasi HAM dunia. Untuk itu, maka Indonesia mempunyai instrumen hukum dalam rangka penegakan HAM mulai dari Pancasila, UUD 1945 pasca amandemen, Tap MPR, UndangUndang, Peraturan Pemerintah, dan lain sebagainya. Hak asasi di Indonesia menjamin beberapa hak di antaranya hak untuk hidup, hak berkeluarga, dan melanjutkan keturunan, hak wanita, hak anak, hak memperoleh keadilan, hak atas rasa aman, hak mengembangkan diri, hak atas kebebasan, hak atas kesejahteraan, dan hak turut serta dalam pemerintahan. Selain terdapat instrumen hukum dalam penegakan HAM di Indonesia juga terdapat pula lembaga- lembaga penegakan HAM di Indonesia untuk menangani dan mengurus permasalahan HAM seperti Komnas HAM, Komisi Pengadilan HAM, Komisi nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, dan lain sebagianya.
Ketentuan atau peraturan hukum Hak Asasi Manusia atau dengan istilah lain di sebut Instrumen hukum HAM adalah instrumen atau alat digunakan untuk menegakkan Hak Asasi Manusia dan menjamin perlindungan HAM yang dalam hal ini berupa peraturan Perundangundangan. Di bawah ini beberapa contoh instumen hukum dalam rangka penagakan HAM Indonesia di antaranya adalah sebagai berikut: