Mohon tunggu...
Nurrufiah Ramadhini
Nurrufiah Ramadhini Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobby travelling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sejarah Perkembangan HAM dan Pemikiran HAM di Indonesia

17 Desember 2022   15:59 Diperbarui: 17 Desember 2022   16:03 400
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

5) Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Dalam kehidupan masyarakat sehai-hari pembedaan atau diskriminasi antar ras dan etnis merupakan hambatan baik dalam hubungan perdamaian dalam kehidupan masyarakat, hubungan kekeluargaan, hubungan hubungan persaudaraan, persahabatan, keserasian dan kemananan yang pada dasarnya hubungan antara warga atau masyarakat tersebut selalu hidup rukun dan damai dalam kehidupan sehari-hari. UndangUndang ini menegaskan bahwa pembedaan atau diskriminasi antara ras dan etnis harus di hapuskan karena merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM.

6) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja atau Buruh.

7) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Di samping berbagai instrumen hukum dalam hal penegakan hukum hak asasi manusia di sebutkan diatas, peraturan hukum yang mengatur tentang penegakan HAM lainnya yang menjadi media tanggung jawab masih cukup banyak yang di gunakan untuk memenuhi, menghormati dan melindungi Hak Asasi Manusia, seperti UU No. 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang, UU No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganeraan Indonesia, UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, UU No. 3 tahun 1999 tentang Pemilu, UU No. 40 tahun 1999 tentan Pers, UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian, UU No. 3 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, UU No. 3 tahun 2009 tentang Mahkamah Agung, dan beberapa lainnya.17 Dalam kondisi ini dimensi penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia dalam instrumen hukum hak asasi manusia tersebut memberikan pengaruh yang cukup besar dalam rangka penegakan hak asasi manusia di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun