Mohon tunggu...
Nur Rafiq Setiawan
Nur Rafiq Setiawan Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswa

Menjadi seorang penulis adalah suatu kegiatan gabut yang mengandung banyak inspirasi dan ide. Instagram = nrafiqs twitter = nrafiqs

Selanjutnya

Tutup

Kurma Pilihan

Bagaimana Sholat Tarawih di Tengah Pandemi Corona?

25 April 2020   17:30 Diperbarui: 25 April 2020   17:28 662
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kisah Untuk Ramadan. Sumber ilustrasi: PAXELS

Pemerintah menetapkan bahwa 1 Ramadhan 1441 H yang menandai ibadah bulan puasa 2020 jatuh pada jumat 24 April 2020. Penepatan awal ramadhan ini berdasarkan sidang isbat yang dilakukan kementrian agama pada kamis 23 April 2020 sore.

Hadirnya bulan ramadhan pasti akan hadirnya sholat tarawih, lantas disituasi saat ini kita sedang diuji menghadapi ujian begitu dahsyat yaitu wabah mematikan virus covid 19, yang mana kita hrus beribadah di bulan ramadhan?

Ramadhan merupakan bulan nan suci lagi berkah. Selain menunaikan puasa, umat muslim juga memperbanyak ibadah lain pada bulan ini, membaca al quran, sedekah, dan melakukan shalat sunnah dan shalat malam tersebut yang disebut shalat tarawih.

Tarawih merupakan salah satu ibadah yang saat khas dikerjakan pada bulan ramadhan karena hanya dilaksanakan pada bulan ini saja.

Shalat tarawih dilaksanakan pada malam bulan ramadhan yaitu setelah shalat isya sampai sebelum terbitnya fajar. Meskipun termasuk shalat malam, namun shalat tarawih ini tidak seperti shalat tahajud yang dalam pelaksanaannya harus dilakukan setelah tidur. Jumlah rakaatnya bisa 8 atau 20 rakaat.

Mengenai hukum shalat tarawih, dalam hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah r.a disebutkan:

- - - - . .

Bahwasanya Rasulullah Saw pada suatu malam hari sholat di masjid, lalu banyak orang sholat mengikuti beliau, kemudian beliau sholat pada malam berikutnya dan orang-orang bertambah banyak, lalu pada hari ketiga dan keempat orang-orang banyak berkumpul menunggu Nabi, namun Nabi tidak keluar (tidak datang) ke masjid. Ketika pagi hari, Nabi bersabda: "sesungguhnya aku melihat apa yang kalian perbuat tadi malam. Tapi aku tidak datang ke masjid karena aku takut sekali kalau sholat ini diwajibkan kalian". Dan berkata: "hal itu terjadi pada bulan Ramadlan". (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadist tersebiu menerangkan bahwa shalat tarawih hukumnya bukan wajib. Hal ini bisa dilihat saat Nabi Saw tidak mendatangi masjid pada malam ke 3 dan ke 4 karena melihat antusias kaum muslimin yang semakin bertambah. Sehingga Nabi khawatir jika nantinya mereka akan mengira bahwa shalat tarawih diwajibkan atas mereka.

Imam Nawawi dalam kitabnya Al -- majmu' Sayrh Muhadzdzab menyatakan bahwa hukum shalat tarawih adalah sunnah berdasarkan ijma' para ulama.

Tetapi di sisi lain, biasanya kita tak pernah meninggalkan sholat tarawih di bulan ramadhan. Selain mengarah mendapatkan pahala sunnah, kita juga mendapat kesempatan sebelum atau sesudah sholat tarawih seperti mendatangi rumah saudara untuk silaturahmi, bertadarus di masjid dll.

Lantas bagaimana kita menyikapi solat tarawih di tengah virus covid ?

Wabah penyakit seperti ini pernah terjadi di zaman nabi Muhammad SAW. Bedanya, dahulu wabah yang menular adalah penyakit lepra.

Hal ini tergambar dalam sabda nabi Muhammad SAW, "Apabila kalian mendengar wabah lepra di suatu negri, maka janganlah kalian masuk ke dalamnya, namun jika ia menjangkiti suatu negeri, sementara kalian berada di dalamnya, maka jangan lah kalian keluar dari negri tersebut." (HR. Al-Bukhari).

Untuk larangan mendekati masjid, beliau juga menyatakan bahwa orang yang terkena penyakit tidak oleh bergaul dengan orang sehat. Hal ini beresiko menyebabkan penularan, yang malah akan memperparah penyebaran wabah.

"Abu salamah bin Abdurrahman berkata : Saya mendengar Abu hurairah dari nabi shallallahu alaihi wasallam belaiu bersabda : "Janganlah kalian mencampurkan antara yang sakit dengan yang sehat" (HR. Al-Bukhari).

Larangan yang nabi Muhammad SAW sampaikan tersebut sejalan dengan konsep phsyical distance, yang mengimbau masyarakat agar menjaga jarak dengan orang lain sejauh 2 meter, menjauhi kerumunan, serta menghindari tempat atau acara yang menarik perhatian.

Jadi setelah kita mengetahui bahwasannya solat tarawih adalah sholat sunnah, maka kita semua tidak perlu memaksakan untuk solat di mesjid berjamaah. Tetapi bagaimana yang ingin tetap menunaikan ibadah tarawih secara berjamaah ?

Ada keringanan tentunya untuk menjalankan ibadah di masjid. Lakukan lah sholat dengan ketentuan syarat yang sudah dianjurkan dengan syarat :

  • Tidak dianjurkan bagi orang yang sedang sakit untuk datang melaksanakan sholat berjamaah dimasjid.
  • Jika ingin sholat berjamaah, pastikan gunakan masker.
  • Pastikan daerah tersebut masih aman dan belum terpapar virus corona.
  • Lakukan sholat seperti biasanya, yang terpenting adalah meluruskan shaf dan tidak membuat kegaduhan.
  • Setelah melaksanakan ibadah sholat, psatikan tidak berjabat tangan dan selalu mencuci tangan setelah keluar dari masjid.
  • Menjaga jarak dengan orang pada saat keluar masjid.
  • Dan pastikan yang terakhir, mengulang kegiatan cuci tangan kembali sebelum masuk kerumah.

Ulasan diatas diperbolehkan kalau daerah tersebut belum terpapar virus corona 100%  dari warganya. Jadi masih boleh dan tetap melakukan sholat berjamaah seperti biasanya.

Lantas bagaimana bagi yang sedang sakit atau daerah nya terpapar virus covid tetapi ingin melaksanakan sholat tarawih?

Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, Nabi Shallallhu 'alaihi wa sallam bersabda "Berikan jatah sebagian shalat sunnah kalian dirumah kalian. Dan jangan jadikan rumah kalian seperti kuburan. (HR. Muslim 1856 dan Ahmad 4653).

Sebagian ulama mengatakan, shalat tarawih dirumah lebih afdhal. Ini merupakan pendapat Imam Malik dan Imam as-Syafi'i.

Ulama lain mengatakan, shalat tarawih di masjid lebih afdhal. Karena dulu para sahabat melakukannyya di masjid, berjamaah kelompok kecil-kecil. Kemudian mereka disatukan oleh Umar bin Khatab radhiyallahu 'anhu dengan satu imam. Kemudian diikuti sahabat yang lain, dan generasi setelahnya. (Fatwa Syabakah Islamiyah, no 40359).

Jika ada kepentingan, dirumah lebih afdhal.

Keterangan diatas berlaku, jika disana tidak ada kepentingan apapun. Namun jika ada kepentingan tertentu untuk dilakukan diselain mesjid. Misalnya, memotivasi keluarga dan masyarakat sekitar untuk tarawih berjamaah, atau tujuan lainnya. Maka tarawih sebaiknya dikerjakan di selain masjid.

 Dalam Fatwa Syabakah Islamiyah dinyatakan,

Shalat tarawih yang dilakukan dirumah lebih afdhal apabila diniatkan untuk memotivasi keluarga dirumah untuk shalat, dan membiasakan mereka untuk tidak meninggalkan tarawih. Karena ini berarti membantu mereka untuk menghidupkan sunah dan mendapatkan kebaikan. (Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 13031).

Mengapa sholat berjamaah di masjid tidak dianjurkan di tengah situasi pandemi covid ?

Terkait dengan wabah covid 19 yaitu perlu adanya psychal distancing atau social distancing dengan cara menjaga jarak dan menjauhi kerumunan orang.

Karena covid 19 adalah virus menular. Penularan tersebut melalui tangan, mulut, hidung dan mata. Tak hanya itu, walaupun kita menggunakan masker, hal tersebut belum bisa menjamin kita tidak terpapar. Dan virus covid 19 selalu mengendap di benda yang sering kita pegang entah alumunium, besi dll.

Lantas mengapa tidak boleh dianjurkan berjamaah? Karena pada keutamaan sholat ada pada meluruskan barisan shaf.

Sebelum memulai shalat, seorang imam di sunnahkan untuk memastikan bahwa saf para makmumnya sudah rapat dan lurus. Biasanya seorang imam akan mengatakan, "Sawwu shufufakum, fa inna tashfiyah al-shaf min tamam al-shalah" dan sebagian yang lain membaca "min iqamah al-shalah" yang bermakna "luruskanlah saf kalian, karena lurusnya saf adalah bagian dari kesempurnaan salat atau bagian dari mendirikan shalat". Kedua redaksi tersebut sama-sama benar karena hadisnya berstatus sahih, riwayat imam Al-Bukhari dan Muslim.

Imam Al-Syaukani dalam karyanya Nail Al-Authar menjelaskan adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam menghukumi rapatnya saf dalam shalat jama'ah. Ibn Hazm mengatakan hukumnya adalah wajib sebagaimana wajibnya mendirikan shalat, karena menurutnya sesuatu yang merupakan bagian dari ibadah yang wajib maka otomatis hukumnya juga wajib. Sementara Ibn Al-Batthal, Ibn Daqiq Al-'id, dan mayoritas ulama hanya menghukumninya sunah saja. Artinya saf yang lurus dan rapat berpotensi menambah kekhidmatan salat.

Tak hanya itu, masih banyak lagi aktivitas-aktivitas yang lain ketika kita didalam masjid maupun diluar masjid.

Semoga kita selalu dalam lindungan Allah SWT, tak lupa kita berdoa agar wabah covid 19 ini segera usai dan kita semua kembali beraktivitas seperti biasanya.

#dirumahaja #socialdistancing #psychaldistancing

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kurma Selengkapnya
Lihat Kurma Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun