Imam Al-Syaukani dalam karyanya Nail Al-Authar menjelaskan adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam menghukumi rapatnya saf dalam shalat jama'ah. Ibn Hazm mengatakan hukumnya adalah wajib sebagaimana wajibnya mendirikan shalat, karena menurutnya sesuatu yang merupakan bagian dari ibadah yang wajib maka otomatis hukumnya juga wajib. Sementara Ibn Al-Batthal, Ibn Daqiq Al-'id, dan mayoritas ulama hanya menghukumninya sunah saja. Artinya saf yang lurus dan rapat berpotensi menambah kekhidmatan salat.
Tak hanya itu, masih banyak lagi aktivitas-aktivitas yang lain ketika kita didalam masjid maupun diluar masjid.
Semoga kita selalu dalam lindungan Allah SWT, tak lupa kita berdoa agar wabah covid 19 ini segera usai dan kita semua kembali beraktivitas seperti biasanya.
#dirumahaja #socialdistancing #psychaldistancing
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H