Sebagian ulama mengatakan, shalat tarawih dirumah lebih afdhal. Ini merupakan pendapat Imam Malik dan Imam as-Syafi'i.
Ulama lain mengatakan, shalat tarawih di masjid lebih afdhal. Karena dulu para sahabat melakukannyya di masjid, berjamaah kelompok kecil-kecil. Kemudian mereka disatukan oleh Umar bin Khatab radhiyallahu 'anhu dengan satu imam. Kemudian diikuti sahabat yang lain, dan generasi setelahnya. (Fatwa Syabakah Islamiyah, no 40359).
Jika ada kepentingan, dirumah lebih afdhal.
Keterangan diatas berlaku, jika disana tidak ada kepentingan apapun. Namun jika ada kepentingan tertentu untuk dilakukan diselain mesjid. Misalnya, memotivasi keluarga dan masyarakat sekitar untuk tarawih berjamaah, atau tujuan lainnya. Maka tarawih sebaiknya dikerjakan di selain masjid.
 Dalam Fatwa Syabakah Islamiyah dinyatakan,
Shalat tarawih yang dilakukan dirumah lebih afdhal apabila diniatkan untuk memotivasi keluarga dirumah untuk shalat, dan membiasakan mereka untuk tidak meninggalkan tarawih. Karena ini berarti membantu mereka untuk menghidupkan sunah dan mendapatkan kebaikan. (Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 13031).
Mengapa sholat berjamaah di masjid tidak dianjurkan di tengah situasi pandemi covid ?
Terkait dengan wabah covid 19 yaitu perlu adanya psychal distancing atau social distancing dengan cara menjaga jarak dan menjauhi kerumunan orang.
Karena covid 19 adalah virus menular. Penularan tersebut melalui tangan, mulut, hidung dan mata. Tak hanya itu, walaupun kita menggunakan masker, hal tersebut belum bisa menjamin kita tidak terpapar. Dan virus covid 19 selalu mengendap di benda yang sering kita pegang entah alumunium, besi dll.
Lantas mengapa tidak boleh dianjurkan berjamaah? Karena pada keutamaan sholat ada pada meluruskan barisan shaf.
Sebelum memulai shalat, seorang imam di sunnahkan untuk memastikan bahwa saf para makmumnya sudah rapat dan lurus. Biasanya seorang imam akan mengatakan, "Sawwu shufufakum, fa inna tashfiyah al-shaf min tamam al-shalah" dan sebagian yang lain membaca "min iqamah al-shalah" yang bermakna "luruskanlah saf kalian, karena lurusnya saf adalah bagian dari kesempurnaan salat atau bagian dari mendirikan shalat". Kedua redaksi tersebut sama-sama benar karena hadisnya berstatus sahih, riwayat imam Al-Bukhari dan Muslim.