Mohon tunggu...
Nurkomalasari
Nurkomalasari Mohon Tunggu... Lainnya - Just do it

Simple life

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Studi Kasus Pemberitaan Media Cetak Koran Harian Surya

5 Desember 2021   12:35 Diperbarui: 5 Desember 2021   12:57 1833
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

PELANGGARAN KODE ETIK JURNALISTIK PEMBERITAAN 

MEDIA CETAK

(Studi kasus pemberitaan media cetak koran harian Surya dengan judul "Soal UAS KEMENAG Banyak Salah")

  • Latar Belakang

Kode Etik Jurnalistik adalah kode etik yang di sepakati organisasi wartawan dan di tetapkan oleh Dewan Pers. Kemerdekaan berpendapat, berekspresi dan pers adalah hak asasi manusia yang di lindungi Pancasila. Undang -- undang dasar 1945, dan deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, bertanggung jawab social, keberagaman masyarakat, dan norma -- norma agama. Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak public untuk  memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan public dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar hal tersebut, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik.

Oleh karena itu, dalam setiap aktivitasnya dan penyiaran beritanya setiap hari wartawan di tuntut agar selalu mementingkan public bukan golongan atau pribadi, professional, akurat, netral, sesuai fakta yang ada atau actual, dan dapat di pertanggung jawabkan kebenarannya. Bukan hanya itu, di setiap berita yang di publikasikannya setiap hari wartawan dan redaktur harus selalu mengkaji dan mengkoreksi ulang berita -- beritanya, agar dapat diinformasikan dengan baik kepada khalayak.

Koreksi ulang dan mengkaji kelayakan berita yang di publikasikan menjadi hal yang sangat penting dalam redaksi pemberitaan sehingga menjadi tolak ukur wartawan dalam mencari data dan fakta yang ada di lapangan. Agar masyarkat dapat merasakan manfaat pers dengan baik.

Berita yang di siarkan oleh wartawan baik di media cetak maupun elektronik, setiap harinya meskipun sudah bebas dalam penyiaran beritanya, tetapi tetap saja Indonesia adalah Negara hukum yang terdapat banyak aturan dan kode etik di dalamnya. Masih banyak pula kasus -- kasus menyangkut media massa dan pers di dalamnya. Seperti pencemaran nama baik, pelaporan masyarakat yang merasa di rugikan akan media massa dan pers, banyak wartawan yang mendapatkan kekerasan dan aniaya dari narasumber, dan lain -- lain.

Kasus -- kasus tersebut tentunya juga berasal dari berita dan informasi yang di publikasikan media massa yang dapat menyulut konflik. Dan berita yang terkadang berkesan terlalu memojokkan pihak yang di beritakan, perlu koreksi ulang dan analisa lebih lanjut dalam berita -- berita yang di sebarkan wartawan agar kesalahan -- kesalahan tidak terus terjadi.

Masih banyak berita -- berita yang perlu di kaji ulang dalam media cetak maupun elektronik. Dewan pers harus lebih tegas dalam hal ini. Karena memang kebebasan pers harus ada, tetapi norma dan Kode Etik Jurnalistik juga harus di tegakkan. Agar antara masyarakat dan pihak media massa bisa saling merasakan manfaat yang baik dari masing -- masing pihak.

Penulis telah menemukan sebuah berita yang terdapat pelanggaran Kode Etik Jurnalistik di dalamnya baik berita dari media elektronik maupun media cetak. Yang pertama yakni berita yang di terbitkan media cetak Koran. Yakni Koran Harian Surya, pada hari Kamis, tanggal 07 Mei 2015. Berita tersebut berjudul "Soal UAS Kemenag Banyak Salah". Berita ini menjelaskan tentang soal Ujian Akhir Sekolah (UAS) untuk siswa Madrasah Ibtidaiyah atau MI banyak yang salah sehingga membuat siswa bingung dalam mengisi jawaban ujian. Dalam berita ini juga terdapat tanggapan atau respon langsung dari pihak Kemenag, berupa pengakuan kesalahan atas soal UAS tersebut.

  •  
  • Tinjauan Pustaka
  • Etika Jurnalistik

Tulisan jurnalis dipublikasikan di koran, online di web atau lewat siaran radio dan televisi, jurnalis harus mengikuti aturan moral dan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang spesifik dan pedoman serta prinsip dasar umum. Beberapa aturan dan prinsip ini dinamakan "etika" (Rolnicki, 2008:361).

Etika jurnalistik mengatur proses pelaporan dan penerbitan, mulai dari penemuan gagasan, pengumpulan informasi, penulisan, dan editing hingga ke penerbitan karya jurnalistik. Ini berlaku untuk penerbitan cetak, siaran, dan internet.Alasan mengapa berita dilaporkan dan bagaimana informasi diperoleh sering kali merupakan aspek penting bagi jurnalis setelah berita itu dipublikasikan. Etika ada dalam proses pelaporan ini (Rolnicki, 2008:363).

Menurut Kamus Praktis Bahasa Indonesia, etika ialah ilmu tentang akhlak dan tata kesopanan (Supeno, 2017:178) . Sedangkan dalam pengertian yang sederhana, etika merupakan filosofi untuk berprilaku yang berterima di tengah orang lain. Etik mempertanyakan apa yang harus kita perbuat pada situasi tertentu atau apa yang harus kita lakukanan selaku partisipan dalam berbagai bentuk aktivitas atau profesi. Karena itu paling baik jika etik dipahami sebagai sesuatu yang kita perbuat atau lakukan, dan sebagai suatu bentuk pertanyaan terus-menerus tentang masalah-masalah praktis.Sebab, sebenarnya etik adalah tentang aturan dan pedoman berprilaku sebagai manusia yang hidup di tengah manusia lainnya (Nasution, 2017:19). Posisi Etika dalam dunia jurnalisme dapat diibaratkan seperti kompas dan kemudi pada sebuah kapal. Diatas kertas, kapal tersebut diasumsikan akan bisa berlayar kemana saja yang dikehendaki oleh nahkoda dan awaknya. Namun dalam kenyataannya tidaklah semudah itu. Ketika berlayar kapal tersebut akan mengarungi ombak serta menempuh badai dan gelombang. Agar kapal tetap terus ke arah yang benar dan aman, dibutuhkan pedoman yang handal.Disitulah kompas dan kemudi berfungsi memandu haluan menuju ke tempat tujuan. Jika berlayar tanpa pedoman, kapal bisa meluncur ke sembarang arah, dan tidak mustahil menemui nasib yang fatal: menabrak karang lalu kandas dan tenggelam.

Media dan para jurnalisnya membutuhkan pedoman serta "navigasi" agar tidak sampai tersesat dalam melaksanakan misinya yang mulia: "Mencari dan menyampaikan kebenaran". Pedoman itulah etika jurnalisme.Hal-hal yang prinsip dalam etika jurnalisme merupakan panduan perilaku bagi para jurnalis dalam menjalankan tugas mereka ditengah masyarakat.Prinsip-prinsip yang utama itu adalah akurasi, independensi, objektivitas, balance, imparsialitas, dan akuntabilitas kepada khalayak (Nasution, 2017:3).

  • Kode Etik

Kode adalah sistem pengaturan-pengaturan, sedangkan etik adalah norma perilaku. Menurut Suspno (2017:3), kode etik merupakan daftar kewajiban dalam menjalankan suatu profesi yang disusun oleh anggotanya dan menjadi ikatan (mengikat) dalam menjalankan praktik profesinya (Isnawijayani, 2019:41).

  • Pemberitaan 

Berita dalam pandangan konstruksionis merupakan hasil dari konstruksi sosial yang melibatkan campur tangan ideologi, nilai-nilai dari wartawan ataupun media. Konstruksi berita berawal dari pemilihan fakta, penentuan nilai berita, yang terkandung dalam perjalanan sebuah berita.

Proses memilih fakta ini didasarkan pada asumsi, wartawan tidak mungkin melihat peristiwa tanpa perspektif. Dalam memilih fakta, terkandung dua kemungkinan yaitu apa yang dipilih (included) dan apa yang dibuang (exluded). Pada opsi dipilih (included), penekanan aspek tertentu dilakukan dengan memilih angel, fakta tertentu dan melupakan aspek yang lain. Konsesuensinya pemahaman dan konstruksi sutu peristiwa sangat mungkin berbeda antara satu media dengan media yang lainnya (Eriyanto, 2004: 105).

Konstruksi fakta dirangkai dengan proses menuliskan fakta. Pada tahap ini, bagaimana fakta disajikan kepada khalayak, bagaimana gagasan diungkapkan, bagaimana kalimat dan gaya bahasa yang digunakan. Elemen menulis fakta berhubungan dengan penonjolan realitas. Realitas yang disajikan secara menonjol dan mencolok, mempunyai kemungkinan lebih besar untuk diperhatikan dan mempengaruhi khalayak dalam memahami suatu realitas. Nilai berita menentukan bukan hanya peristiwa apa saja yang diberitakan, melainkan juga berperan bagaimana peristiwa dikemas. Nilai jurnalistik menentukan bagaiman peristiwa didefinisikan. Ketika sebuah peristiwa dikategorikan sebagai berita, peristiwa diseleksi menurut aturanaturan tertentu. Hanya peristiwa tertentu yang mempunyai ukuran tertentu yang disebut sebagai berita. Tidak semua aspek dari peristiwa dilaporkan, bagian tertentu harus mempunyai nilai berita. Karena dengan nilai berita yang tinggi akan menarik perhatian khalayak (Eriyanto, 2004: 105).

Berita pada dasarnya terbentuk lewat proses organisasi berita. Peristiwa yang kompleks dan tidak beraturan dibuat menjadi lebih rapi dengan pengorganisasian. Pengorganisasian berita melibatkan dua unsur, yaitu wartawan dan editor.

  • Wartawan
  • Wartawan merupakan faktor yang terpenting dalam semua kegiatan pembuatan berita. Wartawan yang bekerja dalam mencari berita dilapangan berada dalam komando redaktur, biasanya wartawan dan redaktur tergabung dalam sebuah desk dalam tim. Wartawan dikenal sebagai beat man, dan rekan yang lainnya disebut leg man. Dalam dunia jurnalistik, penyebutan kedua hal tersebut mempunyai konsekuensi dalam tugasnya. Beat man bertugas meliput keadaan di lapangan sedangkan leg man merupakan wartawan khusus yang ditugaskan meliput peristiwa-peristiwa penting dan aktual (Kustadi Suhandang, 2004 : 55). Beberapa leg man membatasi dirinya hanya pada tugas memperoleh data dan fakta saja, selanjutya penulisan berita diserahkan kepada redaktur (desk) yang bersangkutan. Selain itu, wartawan dapat dibagi beberapa bagian berdasarkan wilayah kerjanya, yaitu koresponden luar kota, koresponden luar negeri, koresponden perang, koresponden binagraha, dan freelance (kontributor).
  • Editor
  • Merupakan jurnalis yang bekerja dalam kantor surat kabar. Mereka bekerja dalam sebuah tim yang disebut redaksi, dan dipanggil editor karena tugasnya mengedit naskah berita ataupun artikel yang datang dri wartawan, kontributor, penulis, ataupun public relasion. Editor dituntut untuk membuat keputusan secara cepat, di samping itu juga diperlukan mental dan kecakapan yang prima. Penyempurnaaan semua naskah berita adalah tanggungjawab para editor. Penilainaya terhadap berita adalah demi kepentingan umum dengan memperhatikan keakuratan karya dari wartawan. Secara teknis, tugas editor terbagi dalam dua jenis pekerjaaan, yaitu membaca dan memperbaiki serta menyusun kembali naskah berita yag telah diterimanya. Oleh karena itu, sebelum masuk ke mesin offset, pekerjaan editing dilakukan oleh dua orang editor yang disebut, copy reader dan rewriter. Copy reader bertugas membaca dan memperbaiki naskah yang diterimanya. Perbaikan yang dilakukan yaitu mengoreksi ejaan, tata bahasa, penggunaaan istilah, dan konteks wacananaya. Copy reader menggunakan simbol-simbol yang dapat dipahami oleh rewriter. Berdasarkan hasil kerja copy reader itu kemudian rewriter menyusun kembali sampai siap untuk dicetak (Kustadi Suhandang, 2004 : 64). Wartawan dan editor berada dalam satu naungan kerja keredaksionalan. Di dalam alur kerja tersebut, keduanya terikat dengan rutinitas organisasi yang berlaku dalam suatu organisasi. Setiap hari terdapat banyak berita yang masuk, kemudian diseleksi dengan menggunakan aturan tersebut. Wartawan dilapangan mencari berita yang telah sesuai dengan prinsip dan nilai jurnalistik, kemudian wartawan mengirimkan via email berita tersebut kepada editor. Apabila dipandang masih terdapat kekurangan nilai berita, maka editor kembali menghubungi wartawan dilapangan untuk menambahkan materi berita tersebut.
  •  
  • Media Cetak

Media massa dapat diklasifikasikan kepada dua kategori yaitu media cetak dan media elektronik. Media cetak terdiri dari sumber bertulis seperti koran, majalah, majalah, buku, newsletter, iklan, memo, formulir bisnis, dll, sedangkan media elektronik terdiri daripada televisi, radio dan juga internet. Belakangan, perkembangan internet yang pesat bahkan telah menjadi pendorong lahirnya beragam bentuk media online. Melalui blog atau situs bahkan telah menjadi media alternative dalam menyebarkan informasi secara lebih cepat tanpa tergantung atau terbatas masalah waktu dan tempat.

 

Media cetak merupakan sarana atau perantara komunikasi yang di cetak pada bahan dasar kertas dan kain untuk menyampaikan pesan atau informasi. Unsur utama dari media cetak adalah teks dan gambar visualisasi. Jenis media cetak yang termasuk di dalam media massa adalah surat kabar atau koran, majalah, tabloid dan lain sebagainya. Peran media cetak sangatlah penting, selama berabad-abad media cetak menjadi satu-satunya alat pertukaran dan penyebaran informasi, gagasan dan hiburan, yang sekarang ini dilayani oleh aneka media komunikasi. Selain menjadi alat utama menjangkau publik, media cetak juga menjadi sarana utama untuk mempertemukan para pembeli dan penjual (William L. Rivers, 2003). Media cetak adalah suatu media yang statis dan mengutamakan pesan-pesan visual. Media ini terdiri dari lembaran dengan sejumlah kata, gambar, atau foto, dalam tata warna dan halaman putih (Kasali, 2007).

Media cetak adalah suatu dokumen yang berisi rekaman peristiwa yang dapatkan oleh seorang jurnalis dan diubah dalam bentuk kata-kata, gambar, dan foto.Fungsi utama media cetak adalah memberi informasi dan menghibur.

  • Surat Kabar atau Koran

Surat kabar adalah media massa utama bagi orang untuk memperoleh berita. Di sebagian besar kota, tak ada sumber berita yang bisa menyamai keluasan dan kedalaman liputan berita koran. ini memperkuat popualritas dan pengaruh koran (Vivian, 2008). Menurut Agee (et. al), secara kontemporer surat kabar atau koran mempunyai fungsi utama atau primer dan fungsi sekunder. Fungsi utama atau primer media adalah:

  • to inform (menginformasikan kepada pembaca secara objektif tentang apa yang terjadi dalam suatu komunitas, negara dan dunia)
  • to comment (mengomentari berita yang disampaikan dan mengembangkannya ke dalam fokus berita)
  • to provide (menyediakan keperluan informasi bagi pembaca yang membutuhkan barang dan jasa melalui pemasangan iklan di media. Sedangkan fungsi sekunder media, adalah:
  • untuk kampanye proyekproyek yang bersifat kemasyarakatan, yang diperlukan sekali untuk membantu kondisi-kondisi tertentu
  • memberikan hiburan kepada pembaca dengan sajian cerita komik, kartun dan cerita-cerita khusus
  • melayani pembaca sebagai konselor yang ramah, menjadi agen informasi dan memperjuangkan hak (Ardianto, 2005).

Selama penerbitnya menghormati aturan dan hukum yang ada, surat kabar bisa memberitakan apa saja. Jika surat kabar tidak suka dengan calon presiden dari salah satu partai misalnya, koran itu bisa menyatakannya terang-terangan. Kalau koran memuat foto seronok lalu diprotes pembacanya, ia bisa membuat dalih apa saja demi meredam protes. Kecaman dari mana pun-politisi, artis atau koran saingan bisa ditangani dengan relatif mudah (William L. Rivers, 2003). Surat kabar sebagai media massa dalam masa orde baru mempunyai misi menyebarluaskan pesan-pesan pembangunan dan sebagai alat mencerdaskan rakyat Indonesia. Dari empat fungsi media massa (informasi, edukasi, hiburan dan persuasif), fungsi yang paling menonjol pada surat kabar adalah informasi. Hal ini sesuai dengan tujuan utama khalayak membaca surat kabar, yaitu keingintahuan akan setiap peristiwa yang terjadi di sekitarnya. Karenanya sebagian besar rubrik surat kabar terdiri dari berbagai jenis berita. Namun demikian, fungsi hiburan surat kabar juga tidak terabaikan karena tersedianya rubrik artikel ringan, feature (laporan perjalanan, laporan tentang profil seseorang yang unik), rubrik cerita bergambar atau komik, serta cerita bersambung. Begitu pula dengan fungsinya mendidik dan memengaruhi akan ditemukan pada artikel ilmiah, tajuk rencana atau editorial dan rubrik Opini.

Fungsi pers, khususnya surat kabar pada perkembangannya bertambah, yakni sebagai alat kontrol sosial yang konstruktif (Ardianto, 2005). Surat kabar dapat dikelompokkan pada berbagai kategori. Dilihat dari ruang lingkupnya, maka kategorisasinya adalah surat kabar nasional, regional dan lokal. Ditinjau dari bentuknjra, ada bentuk surat kabar'biasa dan tabloid. Sedangkan dilihat dari bahasa yang digunakan, ada surat kabar berbahasa Indonesia, bahasa Inggris dan bahasa daerah (Ardianto, 2005).

  • Pembahasan

Judul berita     : "Soal UAS Kemenag Banyak Salah"

Di muat pada   : Koran Harian Surya, hari kamis tanggal 07 Mei 2015

Dari judul berita pada Koran tersebut yakni "Soal UAS Kemenag Banyak Salah". Sudah terkesan memojokkan dan menyalahkan pihak Kemenag (Kementrian Agama). Memang isi berita tersebut mengenai kesalahan dan kelalaian pihak Kemenag, tetapi judul tersebut bisa di ubah dengan kata -- kata yang lebih netral tidak terkesan terlalu memojokkan atau menyalahkan, agar beritanya lebih berimbang dan salah satu pihak tidak di rugikan karena berita tersebut.

Wartawan dalam menulis berita ini memang isinya sudah berimbang, karena ada jawaban atau tanggapan langsung dari pihak Kemenag mengenai kesalahan ini, tetapi judul tersebut yang terkesan terlalu memojokkan pihak Kemenag, membuat berita ini jadi tidak di  beritakan secara berimbang. Judul berita tersebut lebih terkesan seperti opini yang menyalahkan pihak Kemenag. Sehingga judul berita tersebut tidak sesuai dengan  Kode Etik Jurnalisik yakni, Pasal 3 yang berbunyi "Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampuradukkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah".

Penafsiran pasal 3 :

  • Menguji Informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
  • Berimbang adalah memberikan ruang dan waktu pemberitaan kepada masing -- masing pihak secara proporsional
  • Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpertatif , yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
  • Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

Dari segi isi berita tersebut, keseluruhan berita menjelaskan tentang pelaksanaan Ujian Akhir Semester UAS untuk Madrasah Ibtidaiyah atau MI Taufiqus Shibyan, Pamekasan berjalan kacau, pasalnya banyak soal ujian yang di buat Kemenag (Kementrian Agama) salah, sehingga siswa dan guru bingung. Terdapat juga kolom dalam segmen berita tersebut dengan sub judul, "Mengakui Kesalahan" yang berisi tanggapan langsung dari pihak Kemenag mengenai kejadian yang di beritakan tersebut. Memang dengan adanya kolom sub judul dalam berita tersebut berita sudah berimbang, dan tidak beritikad buruk yang berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata -- mata untuk menimbulkan kerugian. 

Tetapi, jika di presentasikan dalam bentuk persen keseluruhan berita tersebut hanya sekitar 30 % paragraph yang menjelaskan tanggapan dan jawaban langsung dari pihak Kemenag. Seharusnya, paragraph yang berisi tanggapan langsung dari Kemenag tersebut di tambah porsinya. Sehingga lebih berimbang dan tak berkesan menyalahkan atau memojokkan. Dari 13 paragraph hanya 4 paragraph berisi tanggapan dari pihak Kemenag, 9 paragraph lainnya adalah berita laporan kejadian dan tanggapan dari narasumber pihak kepala sekolah MI,  Taufiqus Shibyan Ach Faqih. Lebih baik lagi bila dari 13 paragraf itu 7 berisi berita kejadian kekeliruan soal dalam UAS dan tanggapan narasumber kepala sekolah MI Taufiqus Shibyan, dan 6 paragraf berisi tanggapan langsung dan pengakuan kesalahan dari pihak Kemenag. Sehingga berita ini jadi lebih berimbang dan setara.   

Hal ini tidak sesuai dengan Pasal 1 dalam Kode Etik Jurnalistik yang berbunyi, "Wartawan Indonesia bersikap Independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk". Penafsiran pada pasal 1 tersebut khususnya pada isi berita yang melanggar adalah pada bagian berimbang, yang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.

Sub judul "Mengakui Kesalahan" dalam segmen berita ini menjelaskan tentang pengakuan kesalahan secara langsung dari pihak Kemenag. Satu paragraph menyebutkan bahwa, "Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasipenma), KanKemenag Pamekasan, Nawawi, melalui Pengawas Pendidikan Agama Islam (PPAI), Imam Sutarji mengakui terus terang banyaknya soal yang salah".

Paragraf tersebut adalah kalimat utama yang menyatakan pengakuan kesalahan langsung dari pihak Kemenag dalam sub judul "Mengakui Kesalahan" pada berita ini. Selebihnya banyak menjelaskan tantang pernyataan keterangan dan pernyataan catatan evaluasi dari Kepala Sekolah MI Taifiqus Shibyan, Ach Faqih dan pernyataan pembelaan kepada Kemenag dari PPAI (Pengawas Pendidikan Agama Islam), Imam Sutarji.

Pernyataan yang berupa catatan evaluasi dari Ach Faqih berbunyi, "Sebaiknya, untuk menghindari dan meminimalisir kesalahan penulisan bahasa Arab, naskah ujian itu pengerjaannya diberikan kepada guru maple masing -- masing. Sebelum di cetak, naskah ujian di teliti kembali dengan seksama" ujar Faqih. Sedangkan pernyataan pembelaan kepada pihak Kemenag dari PPAI, Imam Sutarji berbunyi, "Kami menyadari kesalahan ini, namun kejadian ini bukan hanya terjadi kali ini saja, terutama di daerah. Saat Unas, juga terjadi kesalahan pada naskah soalnya,"kelit Imam Sutarji.

Sub judul kolom "Mengakui Kesalahan" dan pernyataan dari Imam Sutarji. Merupakan Hak Jawab dan Hak Koreksi yang di jelaskan. Akan tetapi tetap saja dalam sub judul segmen ini, porsinya tidak proporsional dan tidak setara atau berimbang. Bagian yang terkesan terus menerus menyalahkan Kemenag lebih banyak porsinya dan menekan bagian berita yang berisi pengakuan kesalahan dan pembelaan dari pihak PPAI yang lebih sedikit. Bahkan hanya satu paragraph dan satu kalimat menyatakan pengakuan kesalahan langsung dari pihak Kemenag. Artinya berita ini Hak Koreksinya kurang proporsional.

Hal ini sesuai dengan Pasal 11 dalam Kode Etik Jurnalistik yang berbunyi "Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional" penafsiran pasal ini yakni :

  • Hak Jawab adalah hak seseorang atau kelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
  • beritakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
  • Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu di perbaiki.

  • Kesimpulan 

Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa munculnya suatu permasalahan atau krisis dalam suatu organisasi atau perusahaan sangat diperlukan untuk memahami dengan benar dan sedetail-detailnya, kecil kemungkinan jika menyelesaikan masalah tanpa melakukan manajemen komunikasi krisis yang baik. Selanjutnya, kekompakan dan dinamika internal perusahaan memiliki peran penting dalam melakukan manajemen komunikasi krisis untuk menyelamatkan nama baik perusahaan setelah terjadi krisis.

  • Daftar Pustaka

Ahmad Supeno, Kamus Praktis Bahasa Indonesia, (Yogyakarta: Pyramida), hlm.178. 4 Zulkarimein Nasution, Etika Jurnalisme Prinsip-Prinsip Dasar, (Jakarta: Rajawali Pers, 2017), hlm.19.

Ardianto, Elvinaro. 2005. Komunikasi Massa SuatuPengantar. Bandung: Simbiosa Rekatama Media

Eriyanto. 2004. Analisis Framing. Yogyakarta : LkiS

Isnawijayani, Menulis Berita di Media Massa & Produksi Feature, (Yogyakarta: ANDI, 2019), hlm.41.

Kasali, Rhenald, Manajemen Periklanan, Cetakan Kelima, Pustaka Utama Grafiti, Jakarta, 2007.

Suhandang, Kustadi. 2004. Pengantar Jurnalisitik. Bandung: Penerbit Nuansa.

Tom E Rolnicki, Pengantar Dasar Jurnalisme Scholastic Journalism, Jakarta:Kencana,2008), edisi 11, cet.ke-1, hlm.361. Suhandang, Kustadi. 2004. Pengantar Jurnalisitik. Bandung: Penerbit Nuansa.

Vivian John. 2008. Teori Komunikasi edisi kedelapan, Jakarta: Prenanda Media Grup

William L. River, ET AL. 2004. Media Massa dan Masyarakat Modern -- eds2. Kencana Pranada Group

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun