Hal ini tidak sesuai dengan Pasal 1 dalam Kode Etik Jurnalistik yang berbunyi, "Wartawan Indonesia bersikap Independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk". Penafsiran pada pasal 1 tersebut khususnya pada isi berita yang melanggar adalah pada bagian berimbang, yang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
Sub judul "Mengakui Kesalahan" dalam segmen berita ini menjelaskan tentang pengakuan kesalahan secara langsung dari pihak Kemenag. Satu paragraph menyebutkan bahwa, "Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasipenma), KanKemenag Pamekasan, Nawawi, melalui Pengawas Pendidikan Agama Islam (PPAI), Imam Sutarji mengakui terus terang banyaknya soal yang salah".
Paragraf tersebut adalah kalimat utama yang menyatakan pengakuan kesalahan langsung dari pihak Kemenag dalam sub judul "Mengakui Kesalahan" pada berita ini. Selebihnya banyak menjelaskan tantang pernyataan keterangan dan pernyataan catatan evaluasi dari Kepala Sekolah MI Taifiqus Shibyan, Ach Faqih dan pernyataan pembelaan kepada Kemenag dari PPAI (Pengawas Pendidikan Agama Islam), Imam Sutarji.
Pernyataan yang berupa catatan evaluasi dari Ach Faqih berbunyi, "Sebaiknya, untuk menghindari dan meminimalisir kesalahan penulisan bahasa Arab, naskah ujian itu pengerjaannya diberikan kepada guru maple masing -- masing. Sebelum di cetak, naskah ujian di teliti kembali dengan seksama" ujar Faqih. Sedangkan pernyataan pembelaan kepada pihak Kemenag dari PPAI, Imam Sutarji berbunyi, "Kami menyadari kesalahan ini, namun kejadian ini bukan hanya terjadi kali ini saja, terutama di daerah. Saat Unas, juga terjadi kesalahan pada naskah soalnya,"kelit Imam Sutarji.
Sub judul kolom "Mengakui Kesalahan" dan pernyataan dari Imam Sutarji. Merupakan Hak Jawab dan Hak Koreksi yang di jelaskan. Akan tetapi tetap saja dalam sub judul segmen ini, porsinya tidak proporsional dan tidak setara atau berimbang. Bagian yang terkesan terus menerus menyalahkan Kemenag lebih banyak porsinya dan menekan bagian berita yang berisi pengakuan kesalahan dan pembelaan dari pihak PPAI yang lebih sedikit. Bahkan hanya satu paragraph dan satu kalimat menyatakan pengakuan kesalahan langsung dari pihak Kemenag. Artinya berita ini Hak Koreksinya kurang proporsional.
Hal ini sesuai dengan Pasal 11 dalam Kode Etik Jurnalistik yang berbunyi "Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional" penafsiran pasal ini yakni :
- Hak Jawab adalah hak seseorang atau kelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
- beritakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
- Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu di perbaiki.
- KesimpulanÂ
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa munculnya suatu permasalahan atau krisis dalam suatu organisasi atau perusahaan sangat diperlukan untuk memahami dengan benar dan sedetail-detailnya, kecil kemungkinan jika menyelesaikan masalah tanpa melakukan manajemen komunikasi krisis yang baik. Selanjutnya, kekompakan dan dinamika internal perusahaan memiliki peran penting dalam melakukan manajemen komunikasi krisis untuk menyelamatkan nama baik perusahaan setelah terjadi krisis.
- Daftar Pustaka
Ahmad Supeno, Kamus Praktis Bahasa Indonesia, (Yogyakarta: Pyramida), hlm.178. 4 Zulkarimein Nasution, Etika Jurnalisme Prinsip-Prinsip Dasar, (Jakarta: Rajawali Pers, 2017), hlm.19.
Ardianto, Elvinaro. 2005. Komunikasi Massa SuatuPengantar. Bandung: Simbiosa Rekatama Media
Eriyanto. 2004. Analisis Framing. Yogyakarta : LkiS
Isnawijayani, Menulis Berita di Media Massa & Produksi Feature, (Yogyakarta: ANDI, 2019), hlm.41.