Mohon tunggu...
Nur Fitri Rokhaini
Nur Fitri Rokhaini Mohon Tunggu... Editor - Mahasiswa

Menyukai konten yang mengandung unsur hukum dan petualangan

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Tinjauan Hukum Wanprestasi Pembiayaan Murabahah Berdasarkan Pendekatan Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif

18 September 2023   14:37 Diperbarui: 18 September 2023   15:08 443
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Concept Mapping/Dokpri

Penugasan Mata Kuliah Sosiologi Hukum

Kelompok 6 HES 5B - UIN Raden Mas Said Surakarta

  • Widia Sri Ningsih (212111044)
  • Nur Fitri Rokhaini (21211052)
  • Syamsul Rizal (212111064)
  • Crusita Aurellya Emansyah (212111073)
  • Muzaki Alawi (212111075)

MASALAH EKONOMI SYARIAH: WANPRESTASI PEMBIAYAAN MULTI JASA DENGAN AKAD MURABAHAH

Kasus wanprestasi ekonomi syariah tentang akad pembiayaan murabahah multi jasa dimana terdapat seorang nasabah yang melakukan peminjaman ke salah satu BMT dengan besaran nominal sebesar Rp 50.000.000. Antara pihak BMT dan nasabah melakukan perjanjian dan telah disepakati bahwa pinjaman tersebut akan diangsur selama 24 bulan dengan angsuran Rp 2.500.000 setiap bulannya. Namun, sampai jatuh tempo yang telah disepakati ternyata pihak nasabah tidak mampu melunasi pinjaman tersebut dikarenakan adanya permasalahan ekonomi yaitu nasabah mengalami kebangkrutan, dan telah diberi somasi sebanyak tiga kali oleh pihak BMT. Akan tetapi, somasi tersebut diidahkan dan tidak ada respon/tanggung jawab dari nasabah.

Analisis Kaidah Yuridis Normatif dan Yuridis Empiris

Kegiatan perekonomian di Indonesia masih didominasi oleh usaha berskala mikro. Untuk kegiatan tersebut pasti memerlukan modal, dan tidak sedikit masyarakat yang membutuhkan tambahan modal untuk memulai usahanya. Banyak dari masyarakat yang melakukan pinjaman kepada orang lain atau badan hukum untuk mencari tambahan modal. Di Indonesia sendiri terdapat banyak badan hukum yang memberikan jasa atau produk pembiayaan seperti Bank, Koperasi, BMT dan lain sebagainya. Untuk dapat melakukan pembiayaan tentu ada syarat yang wajib dipenuhi oleh seorang nasabah. Ketika melakukan pembiayaan pasti ada perjanjian antara pihak kreditur dan debitur seperti besaran angsuran yang harus dibayarkan setiap bulannya, lalu ada juga tenggat waktu pelunasan pinjaman, akad yang digunakan, dan mengenai konsekuensi apabila terjadi kelalaian dalam pelunasan pinjaman. 

Marak adanya kasus yang ada di masyarakat mengenai kelalaian nasabah ketika melakukan pembiayaan di badan hukum salah satunya adalah BMT. Kelalaian ini disebut dengan istilah wanprestasi, Wanprestasi adalah sebuah tindakan dimana seseorang ingkar janji terhadap janji yang sudah dibuatnya dengan pihak lain. Seperti halnya pada kasus Wanprestasi yang ada dalam pembahasan kali ini. Di pembahasan kali ini kasus yang akan dianalisis adalah kasus Wanprestasi Pembiayaan multijasa dengan menggunakan akad murabahah di salah satu BMT, dimana ketika melakukan pembiayaan pihak nasabah dan pihak BMT telah melakukan perjanjian dan telah disepakati mengenai besaran angsuran dan tenggat waktunya. Namun, ketika jatuh tempo pihak nasabah tidak mampu melunasi pinjamannya dan pihak BMT secara baik-baik telah memberikan somasi terhadap pihak nasabah. Namun, nasabah hanya acuh dan tidak ada respon atau tanggung jawab.

Berdasarkan kasus tersebut, ditinjau dari kaidah yuridis Empiris dapat dilihat/diamati bahwa banyak masyarakat yang melakukan pembiayaan ke badan hukum salah satunya adalah BMT. Pembiayaan tersebut dilakukan untuk mencari pinjaman modal untuk menjalankan usaha. Lalu banyak juga kasus Wanprestasi yang dilakukan oleh para nasabah pembiayaan. Bentuk Wanprestasi ini menimbulkan berbagai efek di mata masyarakat, seperti masyarakat akan mengucilkan. Selain itu juga akibat kelalaian tersebut dapat menghilangkan rasa percaya dari masyarakat luar.

Sedangkan ditinjau dari kaidah yuridis Normatif disini mengenai persoalan-persoalan yang menyangkut tentang aturan pembiayaan serta perundang-undangan Wanprestasi. Berdasarkan kegiatan pembiayaan tersebut dimuat dalam aturan Undang-Undang  yaitu UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Pasal 51 mengenai pemberhentian pembiayaan dan juga KUH Perdata yaitu Pasal 1238, 1239, 1243 KUHPer. 

Analisis Berdasarkan Norma Hukum

1. Hukum Tertulis, merupakan aturan yang dibuat dalam bentuk tertulis yang didasari oleh Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan dokumen lainnya.

Dasar hukum wanprestasi sendiri berasal dari Pasal 1238, 1239, 1243 KUH Perdata yang berbunyi: “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Lalai, tetap untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan”.

2. Hukum Tidak Tertulis, norma hukum ini bersifat tidak tertulis dan tertuang di dokumen negara. Norma hukum tidak tertulis ini memenuhi kebutuhan masyarakat agar lebih aman dan teratur, biasanya hukum ini ada pada lingkungan yang penuh budaya.

Dalam kasus Wanprestasi, Wanprestasi sendiri timbul karena adanya kesepakatan ataupun perjanjian. Jika tidak ada kesepakatan maka pelanggaran tersebut bukanlah merupakan sebuah wanprestasi. Berikut adalah penggolongan pelanggaran berdasarkan jenisnya : 

  • Kreditur atau pihak yang bersepakat sama sekali Tidak melaksanakan isi kesepakatan.
  • Kesepakatan tersebut dilaksanakan namun, faktanya justru melenceng dari isi kesepakatan.
  • Kesepakatan sudah dilaksanakan, akan tetapi sudah melewati tenggat waktu yang  disepakati.
  • Melakukan perbuatan atau tindakan diluar dari butir-butir kesepakatan yang telah disepakati.

Analisis Berdasarkan Aturan-Aturan Hukum

Undang-Undang Tentang Wanprestasi 

1. Pasal 1243 KUHPerdata

"Penggantian biaya, kerugian, dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan."

2. Pasal 1238 KUHPerdata

"Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan."

3. Pasal 1239 KUHPerdata

"Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian, dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya."

4. Pasal 1267 KUHPerdata

"Pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, maka dapat memilih: memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan, atau menuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian, dan bunga."

Legal Opinion:

ISU HUKUM

Bahwa setelah melihat kasus posisi diatas maka isu hukum yang dapat diambil adalah :

1. Telah terjadi Wan-prestasi oleh nasabah yang melakukan pinjaman ke salah satu BMT

2. Nasabah berkewajiban untuk melunasi pinjaman tersebut.


ANALISIS HUKUM

Dengan melihat fakta-fakta hukum diatas maka dasar hukum yang digunakan sebagai alat bukti BMT dengan nasabah adalah bahwa pihak nasabah yang melakukan pinjaman ke salah satu BMT dengan besaran nominal sebesar Rp 50.000.000. Kemudian pihak BMT dan nasabah melakukan sebuah perjanjian dan telah disepakati bahwa pinjaman tersebut akan diansur selama 24 bulan dengan angsuran Rp 2.500.000 setiap bulan. Dengan melihat alat bukti diatas maka dasar hukum yang kuat untuk mengajukan gugatan ke pengadilan adalah :

1. Pasal 1243 KUHPerdata
"Penggantian biaya, kerugian, dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan."

2. Pasal 1238 KUHPerdata
"Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan."

3. Pasal 1239 KUHPerdata
"Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian, dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya."

4. Pasal 1267 KUHPerdata
"Pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, maka dapat memilih: memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan, atau menuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian, dan bunga."

REKOMENDASI HUKUM

Berdasarkan isu hukum maka menurut kami telah terjadi kasus wanprestasi ekonomi syariah tentang akad pembiayaan ijarah multijasa dimana terdapat seorang nasabah yang melakukan peminjaman ke salah satu BMT. Hal ini sesuai dengan dasar hukum pasal 1238 Hukum Perdata. Dan pihak nasabah berkewajiban untuk melunasi pinjaman tersebut. Kesimpulan yang dapat kelompok kami tarik adalah bahwa pihak BMT berhak mengajukan gugatan kepada pihak nasabah, karena telah melakukan wan-prestasi.

Lampiran : Diskusi Anggota Kelompok/Dokpri
Lampiran : Diskusi Anggota Kelompok/Dokpri

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun