1. Hukum Tertulis, merupakan aturan yang dibuat dalam bentuk tertulis yang didasari oleh Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan dokumen lainnya.
Dasar hukum wanprestasi sendiri berasal dari Pasal 1238, 1239, 1243 KUH Perdata yang berbunyi: “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Lalai, tetap untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan”.
2. Hukum Tidak Tertulis, norma hukum ini bersifat tidak tertulis dan tertuang di dokumen negara. Norma hukum tidak tertulis ini memenuhi kebutuhan masyarakat agar lebih aman dan teratur, biasanya hukum ini ada pada lingkungan yang penuh budaya.
Dalam kasus Wanprestasi, Wanprestasi sendiri timbul karena adanya kesepakatan ataupun perjanjian. Jika tidak ada kesepakatan maka pelanggaran tersebut bukanlah merupakan sebuah wanprestasi. Berikut adalah penggolongan pelanggaran berdasarkan jenisnya :
- Kreditur atau pihak yang bersepakat sama sekali Tidak melaksanakan isi kesepakatan.
- Kesepakatan tersebut dilaksanakan namun, faktanya justru melenceng dari isi kesepakatan.
- Kesepakatan sudah dilaksanakan, akan tetapi sudah melewati tenggat waktu yang disepakati.
- Melakukan perbuatan atau tindakan diluar dari butir-butir kesepakatan yang telah disepakati.
Analisis Berdasarkan Aturan-Aturan Hukum
Undang-Undang Tentang Wanprestasi
1. Pasal 1243 KUHPerdata
"Penggantian biaya, kerugian, dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan."
2. Pasal 1238 KUHPerdata
"Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan."
3. Pasal 1239 KUHPerdata