2. Pasal 1238 KUHPerdata
"Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan."
3. Pasal 1239 KUHPerdata
"Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian, dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya."
4. Pasal 1267 KUHPerdata
"Pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, maka dapat memilih: memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan, atau menuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian, dan bunga."
REKOMENDASI HUKUM
Berdasarkan isu hukum maka menurut kami telah terjadi kasus wanprestasi ekonomi syariah tentang akad pembiayaan ijarah multijasa dimana terdapat seorang nasabah yang melakukan peminjaman ke salah satu BMT. Hal ini sesuai dengan dasar hukum pasal 1238 Hukum Perdata. Dan pihak nasabah berkewajiban untuk melunasi pinjaman tersebut. Kesimpulan yang dapat kelompok kami tarik adalah bahwa pihak BMT berhak mengajukan gugatan kepada pihak nasabah, karena telah melakukan wan-prestasi.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI