"Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian, dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya."
4. Pasal 1267 KUHPerdata
"Pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, maka dapat memilih: memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan, atau menuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian, dan bunga."
Legal Opinion:
ISU HUKUM
Bahwa setelah melihat kasus posisi diatas maka isu hukum yang dapat diambil adalah :
1. Telah terjadi Wan-prestasi oleh nasabah yang melakukan pinjaman ke salah satu BMT
2. Nasabah berkewajiban untuk melunasi pinjaman tersebut.
ANALISIS HUKUM
Dengan melihat fakta-fakta hukum diatas maka dasar hukum yang digunakan sebagai alat bukti BMT dengan nasabah adalah bahwa pihak nasabah yang melakukan pinjaman ke salah satu BMT dengan besaran nominal sebesar Rp 50.000.000. Kemudian pihak BMT dan nasabah melakukan sebuah perjanjian dan telah disepakati bahwa pinjaman tersebut akan diansur selama 24 bulan dengan angsuran Rp 2.500.000 setiap bulan. Dengan melihat alat bukti diatas maka dasar hukum yang kuat untuk mengajukan gugatan ke pengadilan adalah :
1. Pasal 1243 KUHPerdata
"Penggantian biaya, kerugian, dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan."