Usman Janatin ditangkap dan dibawa ke pengadilan tinggi Singapura, dengan keputusan yang sungguh mengenaskan, Jannati divonis hukuman mati di penjara Changi tepat pada 17 Oktober 1968. Sistem hukuman mati pada masa itu di Singapura yaitu hukuman gantung. Akhirnya Usman Janatin sudah tinggal nama dan jenazahnya dikembalikan ke Indonesia untuk di kebumikan di Taman makam pahlawan Kalibata.
Begitu hebatnya perjuangan seorang perwira Purbalingga dalam menjalankan perintah dari negaranya sendiri meskipun nyawa sebagai taruhannya, tidak gentar menghadapi itu semua. Purbalingga sangat bangga dengan perjuangan sosok pahlawan bangsa yang mempunyai jiwa patriotisme dan nasionalisme yang tinggi. Untuk menghargai jasa pahlawan  Usman Janatin, dibuatlah sebuah taman kota yang diberi nama Taman Usman Janatin.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H