Pemajakan atas dividen,bunga,royalti,capital gains,sewa,jasa luar negeri,dan hibah diatur oleh undang-undang perpajakan di setiap negara. Mekanisme pemajakan ini sering kali melibatkan aturan domestik serta perpanjian penghindaran pajak berganda (P3B atau tax treaty) antara negara-negara. Berikut adalah gambaran umum mengenai mekanisme pemajakan atas elemen-elemen tersebut :
1. Dividen :
            - Domestik : Biasanya,dividen yang diterima pleh individu atau perusahaan dikenakan pajak penghasilan (pph) final
              dengan tarif tertentu. Tarif ini dapat bervariasi tergantung pada undang-undang di negara yang bersangkutan.
            - Internasional : Jika dividen dibayarkan kepada pemegang saham diluar negeri,pajak biasanya dikenakan berdasarkan
              P3B antara kedua negara. Tarif pajak sumber sering kali lebih rendah daripada tarif domestik sebagai hasil dari
              perpanjian tersebut.
2. Bunga :
           - Domestik : Bunga yang diterima dikenakan pph.Tarif bisa berbeda tergantung pada sumber bunga dan status wajib pajak.
           - Internasional : Bunga yang dibayarkan kepada kreditur luar negeri juga dikenakan pajak sumber,dengan tarif yang
             mungkin dikurangi berdasarkan P3B.
3. Royalti :Â
           - Domestik : Pendapatan royalti biasanya dikenakan pph dengan tarif tertentu.
           - Internasional : Pembayaran royalti kepada penerima diluar negeri dikenakan pajak sumber,dan tarifnya dapat dikurangi
             berdasarkan P3B.
4. Capital Gains :
           - Domestik : Keuntungan modal dari penjualan aset biasanya dikenakan pph. Tarif dan ketentuan pajak dapat bervariasi
             tergantung pada jenis aset dan periode kepemilikan.
           - Internasional : Pajak atas keuntungan modal yang dihhasilkan dari penjualan aset di luar negeri diatur oleh P3B .Beberapa
             perjanjian mungkin memberikan hak eksklusif kepada negara asal untuk mengenakan pajak atau membagi hak tersebut
             antara kedua negara.
5. Sewa :
          - Domestik : Pemndapatan sewa biasanya dikenakan pph dengan tarif tertentu.
          - Internasional : Pembayaran sewa kepada penerima diluar negeri dikenakan pajak sumber,dengan tarif yang mungkin
           dikurangi berdasarkan P3B.
6. Jasa Luar Negeri :
         - Domestik : Jasa yang diberikan oleh pihak luar negeri mungkin dikenakan pph di negara tempat layanan diberikan.
         - Internasional : Pembayaran untuk jasa luar negeri bisa dikenakan pajak sumber di negara tempat pembayaran
           dilakukan,dan tarif dapat dikurangi berdasarkan P3B.
7. Hibah :
         - Domestik : Pajak atas hibah dapat bervariasi,beberapa negara mungkin mengenakan pajak hibah atau pajak warisan.
         - Internasional : Hibah dari luar negeri mungkin dikenakan pajak do negara penerima,tergantu8ng pada peraturan domestik
           dan P3B.
Mekanisme perpajakan di atas perlu diperhatikan dalam konteks regulasi dan perpanjian internasional yang berlaku,serta melibatkan konsultasi dengan ahli pajak untuk memastikan kepatuhan dan optimal pajak.
Mengenal Objek Pajak PPh Pasal 23-Part 1 Dividen,Bunga dan Loyalti
Obek pajak adalah suatu transaksi (biasanya sumber pendapatan yang menurut perpajakan tergolong sebagai transaksi yang harus dikenal pajak. Lalu apa sajakah yang dikenal pajak PPh Pasal 23? Objek pajak PPh Pasal 23 meliputi dividen,bunga,royalti,hadiah,penghargaan,bonus,imbalan terkait jasa teknik,manajemen,dan lain-lain.
Sebelum membahas lebih detail satu persatu objek pajak pph pasal 23,perlu anda jetahui kapan pph pasal 23 terutang atau dikenal pajak .Berdasarkan peraturan pasal 15 PP 94 tahun 2010,PPh Pasal 23 terutang  pada saat dibayarkannya penghasilan,disediakan untuk dibayarkan penghasilan dan telah jatuh tempo pembayarannya penghasilan,tergangtung peristiwa mana yang terlebih dahulu dan pada saat ditentukan dalam kontrak perjanjian atau faktur.
Dividen merupakan salah satu ojek pajak PPh Pasal 23 yang berupa bagian laba yang diperoleh pemegang saham,pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.Dividen atau bagian laba yang diterima WP dalam negeri (badan dalam  negeri atau orang pribadi dalam negeri) dan bengtuk usaha tetap (BUT) dan WP dalam negeri lainnya merupakan objek pajak yang terutang pph pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto.
Sedangkan bunga yang termasuk objek PPh Pasal 23 adalah bunga dan imbalan lainnya termasuk premium maupun diskonto yang merupakan bunga pinjaman yang diterima atau diperoleh oleh WP orang pribadi dalam negeri maupun WP badan dalam negeri dari pihak pembayar bunya yang merupakan pemotong PPh Pasal 23
Berbeda dengan bunga yang merupakan pembagian laba usaha,royalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apapun,baik dilakukan secara berkala maupun tidak sebagai imbalan,imbalan yang dimaksud ke dalam loyalti adalah sebagai berikut :
  - Penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusatraan,kesenian atau karya ilmiah,paten,desain/model
    rencana,formula atau proses rahasia,merek dagang,atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya.
  - Penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial komersial atau ilmiah.
  - Pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah,teknikal,industrial,atau komersial.
  - Pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut pada
    angka 1. penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan tersebut pada angka 2. atau pemberian pengetahuan atau
    informasi tersebut pada angka 3 berupa:
        1. Penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya yang disalurkan kepada masyarakat  Â
          melalui satelit,kabel,serat optik,atau teknologi yang serupa.
       2. Penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya untuk siaran televisi atau radio
          yang disiarkan/dipancarkan melalui satelit kabel serat optik atau teknologi yang serupa.
       3. Penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi.
  - Penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion pictures films).film atau pita video untuk siaran televisi,atau pita
    suara untuk siaran radio.
  - Pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial
    atau hak lainnnya sebagaimana tersebut di atas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H