- Pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah,teknikal,industrial,atau komersial.
  - Pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut pada
    angka 1. penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan tersebut pada angka 2. atau pemberian pengetahuan atau
    informasi tersebut pada angka 3 berupa:
        1. Penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya yang disalurkan kepada masyarakat  Â
          melalui satelit,kabel,serat optik,atau teknologi yang serupa.
       2. Penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya untuk siaran televisi atau radio
          yang disiarkan/dipancarkan melalui satelit kabel serat optik atau teknologi yang serupa.
       3. Penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi.
  - Penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion pictures films).film atau pita video untuk siaran televisi,atau pita
    suara untuk siaran radio.