Mohon tunggu...
NUR AMALIAH 121221016
NUR AMALIAH 121221016 Mohon Tunggu... Lainnya - Karyawan swasta/pelajar

Student of accounting Universitas Dian Nusantara supporting lecturer Prof.Dr,Apollo,M.Si.Ak Matakuliah perpajakan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mekanisme Pemajakan Deviden, Bunga, Royalti, Capital Gains, Sewa, Jasa Luar Negeri, dan Hibah

16 Juli 2024   15:28 Diperbarui: 16 Juli 2024   18:15 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

                      dan P3B.

Mekanisme perpajakan di atas perlu diperhatikan dalam konteks regulasi dan perpanjian internasional yang berlaku,serta melibatkan konsultasi dengan ahli pajak untuk memastikan kepatuhan dan optimal pajak.

Mengenal Objek Pajak PPh Pasal 23-Part 1 Dividen,Bunga dan Loyalti

Obek pajak adalah suatu transaksi (biasanya sumber pendapatan yang menurut perpajakan tergolong sebagai transaksi yang harus dikenal pajak. Lalu apa sajakah yang dikenal pajak PPh Pasal 23? Objek pajak PPh Pasal 23 meliputi dividen,bunga,royalti,hadiah,penghargaan,bonus,imbalan terkait jasa teknik,manajemen,dan lain-lain.

Sebelum membahas lebih detail satu persatu objek pajak pph pasal 23,perlu anda jetahui kapan pph pasal 23 terutang atau dikenal pajak .Berdasarkan peraturan pasal 15 PP 94 tahun 2010,PPh Pasal 23 terutang  pada saat dibayarkannya penghasilan,disediakan untuk dibayarkan penghasilan dan telah jatuh tempo pembayarannya penghasilan,tergangtung peristiwa mana yang terlebih dahulu dan pada saat ditentukan dalam kontrak perjanjian atau faktur.

Dividen merupakan salah satu ojek pajak PPh Pasal 23 yang berupa bagian laba yang diperoleh pemegang saham,pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.Dividen atau bagian laba yang diterima WP dalam negeri (badan dalam  negeri atau orang pribadi dalam negeri) dan bengtuk usaha tetap (BUT) dan WP dalam negeri lainnya merupakan objek pajak yang terutang pph pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto.

Sedangkan bunga yang termasuk objek PPh Pasal 23 adalah bunga dan imbalan lainnya termasuk premium maupun diskonto yang merupakan bunga pinjaman yang diterima atau diperoleh oleh WP orang pribadi dalam negeri maupun WP badan dalam negeri dari pihak pembayar bunya yang merupakan pemotong PPh Pasal 23

Berbeda dengan bunga yang merupakan pembagian laba usaha,royalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apapun,baik dilakukan secara berkala maupun tidak sebagai imbalan,imbalan yang dimaksud ke dalam loyalti adalah sebagai berikut :

   - Penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusatraan,kesenian atau karya ilmiah,paten,desain/model

       rencana,formula atau proses rahasia,merek dagang,atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya.

   - Penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial komersial atau ilmiah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun