5. Sewa :
          - Domestik : Pemndapatan sewa biasanya dikenakan pph dengan tarif tertentu.
          - Internasional : Pembayaran sewa kepada penerima diluar negeri dikenakan pajak sumber,dengan tarif yang mungkin
           dikurangi berdasarkan P3B.
6. Jasa Luar Negeri :
         - Domestik : Jasa yang diberikan oleh pihak luar negeri mungkin dikenakan pph di negara tempat layanan diberikan.
         - Internasional : Pembayaran untuk jasa luar negeri bisa dikenakan pajak sumber di negara tempat pembayaran
           dilakukan,dan tarif dapat dikurangi berdasarkan P3B.
7. Hibah :
         - Domestik : Pajak atas hibah dapat bervariasi,beberapa negara mungkin mengenakan pajak hibah atau pajak warisan.
         - Internasional : Hibah dari luar negeri mungkin dikenakan pajak do negara penerima,tergantu8ng pada peraturan domestik