> Pokok Sengketa dalam surat keberatan merupakan inti masalah yang akan berlanjut hingga banding maupun gugatan. Â Apabila penentuan pokok sengketanya sudah tidak benar,tidak jelas ataupun tidak tepat,baik fiskus maupun majelis hakim akan memutuskan sesuai dengan apa yang di sengketakan.Namun bebrapa majelis hakim cukup bijak untuk menanyakan kembali pokok sengketa sebenarnya dan dapat menerima pokok sengeketa yang diajukan dalam persidangan. Ketidakjelaskan pokok sengketa merupakan pertimbangan bagi fiskus untuk menolak pengajuan permohonan keberatan atau kemungkianan permohonan banding yang bersangkutan tidak perlu di jawab,kecuali kalau fiskus ingin menginformasikan hal-hal yang benar.
Â
PERSYARATAN PERMOHONAN KEBERATAN
1. Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia
2. Mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang di potong atau dipungut atau jumlah rugi menurut Â
  perhitungan wajib pajak dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar perhitungan.
3. Satu keberatan diajukan hanya untuk satu surat ketetapan pajak,untuk satu pemotong pajak,atau untuk 1 pemungutan pajak.
4. Wajib pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah di setujui wajib pajak dalam
   pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi,sebelum surat keberatan disampaikan.
5. Diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal :
  - Surat ketetapan pajak dikirim