Mohon tunggu...
NUR AMALIAH 121221016
NUR AMALIAH 121221016 Mohon Tunggu... Lainnya - Karyawan swasta/pelajar

Student of accounting Universitas Dian Nusantara supporting lecturer Prof.Dr,Apollo,M.Si.Ak Matakuliah perpajakan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pajak Tangguhan

10 Juli 2024   14:31 Diperbarui: 10 Juli 2024   14:33 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pengertian keberatan menurut Purwito dan Komariah dapat di bagi menurut kepentingannya,yaitu :

1. Salam arti umum,adalah ungkapan lisan maupun tertulis tentang ketidaksetujuan,ketidakpuasan,atau penolakan dari seseorang atau kelompok dalam masyarakat atas suatu hal yang berasal dari tindakan seseorang / badan hukum yang dianggap tidak dapat diterima/ tidak benar dan dirasa sebagai beban serta di anggap bertentangan dengan asas keadilan.

2. Dalam arti hukum ,keberatan merupakan salah satu hak yang diberikan undang-undang untuk wajib pajak dalam meningkatkan keseimbangan antara hak dan kewajiban serta manifestasi atas ketidaksetujuan atau penolakan masyarakat /wajib pajak terhadap keputusan di bidang perpajakan.

3. Dalam arti perpajakan adalah suatu upaya penyelesaian sengketa perpajakan atas ketidak sesuaian terhadap penerbitan keputusan tertulis yang dibuat oleh penjabat yang berwenang melalui suatu proses permohonan tertulis oleh penjabat yang berwenang melalui suatu proses permohonan tertulis yang menurut anggapan wajib pajak/pengguna jasa kepabeanan atau pabrikan barang kena cukai sebagai masalah yang masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut.

4.Dalam arti administrasi keberatan merupakan suatu cara penyelesaian atas sengketa perpajakan atau sarana atau kemudahan yang diberikan oleh pemerintah kepada para wajib pajak untuk mendapatkan keadilan dengan jalan menolak atau tidak menyetujui keputusan pejabat perpajakan.

MASALAH YANG DAPAT DI AJUKAN KEBERATAN

Menurut Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan,pada pasal 25

Jenis surat ketetapan yang dapat diajukan keberatan :

Wajib pajak dapat mengajukan keberatan hanya terhadap :

> Surat ketetapan pajak kurang bayar

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun