Mohon tunggu...
NUR AMALIAH 121221016
NUR AMALIAH 121221016 Mohon Tunggu... Lainnya - Karyawan swasta/pelajar

Student of accounting Universitas Dian Nusantara supporting lecturer Prof.Dr,Apollo,M.Si.Ak Matakuliah perpajakan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pajak Tangguhan

10 Juli 2024   14:31 Diperbarui: 10 Juli 2024   14:33 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pengertian keberatan menurut Purwito dan Komariah dapat di bagi menurut kepentingannya,yaitu :

1. Salam arti umum,adalah ungkapan lisan maupun tertulis tentang ketidaksetujuan,ketidakpuasan,atau penolakan dari seseorang atau kelompok dalam masyarakat atas suatu hal yang berasal dari tindakan seseorang / badan hukum yang dianggap tidak dapat diterima/ tidak benar dan dirasa sebagai beban serta di anggap bertentangan dengan asas keadilan.

2. Dalam arti hukum ,keberatan merupakan salah satu hak yang diberikan undang-undang untuk wajib pajak dalam meningkatkan keseimbangan antara hak dan kewajiban serta manifestasi atas ketidaksetujuan atau penolakan masyarakat /wajib pajak terhadap keputusan di bidang perpajakan.

3. Dalam arti perpajakan adalah suatu upaya penyelesaian sengketa perpajakan atas ketidak sesuaian terhadap penerbitan keputusan tertulis yang dibuat oleh penjabat yang berwenang melalui suatu proses permohonan tertulis oleh penjabat yang berwenang melalui suatu proses permohonan tertulis yang menurut anggapan wajib pajak/pengguna jasa kepabeanan atau pabrikan barang kena cukai sebagai masalah yang masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut.

4.Dalam arti administrasi keberatan merupakan suatu cara penyelesaian atas sengketa perpajakan atau sarana atau kemudahan yang diberikan oleh pemerintah kepada para wajib pajak untuk mendapatkan keadilan dengan jalan menolak atau tidak menyetujui keputusan pejabat perpajakan.

MASALAH YANG DAPAT DI AJUKAN KEBERATAN

Menurut Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan,pada pasal 25

Jenis surat ketetapan yang dapat diajukan keberatan :

Wajib pajak dapat mengajukan keberatan hanya terhadap :

> Surat ketetapan pajak kurang bayar

> Surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan

> Surat ketetapan pajak nihil

> Surat ketetapan pajak lebih bayar

> Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga

ADMINISTRASI PENGAJUAN KEBERATAN

> Keberatan berarti tidak setuju atau menolah keputusan yang diterbitkan oleh fiskus,dapat dilakukan dengan mengikuti prosedur     yang telah ditetapkan untuk maksud ini.Pertama-tama menurut Undang-Undang wajib pajak hanya dapat mengajukan keberatan kepada direktur jenderal (pajak) .Sedangkan di bidang pabean : Pengguna jasa kepabeanan atau pabrikan barang kena cukai dapat berkeberatan terhadap penetapan pejabat Bea dan Cukai mengenai tarif dan atau nilai pabean untuk perhitungan Bea Masuk dan fasilitas dan pemblokiran ijin beroperasi perusahaan.

> Keberata  dilakukan melalui pengajuan pemohonan dari wajib pajak atau orang yang melakukan kegiatan kepabeanan.Di bidang pajak,permohonan keberatan di sertakan kepada kantor pelayanan pajak untuk diteruskan kepada direktur jenderal pajak.Sedangkan di bidang kepabeanan pengguna jasa kepabeanan mengajukan permohonan keberatan melalui kepala kantor pabean untuk di teruskan kepada direktur jenderal bea dan cukai dan diberikan tanda terima.

ADMINISTRASI PENGAJUAN KEBERATAN

> Tata cara pengajuan keberatan seperti diatur dalam masing-masing Undang-undang seperti pasal 25 ayat 2 untuk pajak dan pasal 93 dan 93 A ayat 1 pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan untuk pabean serta pasal 41 ayat 2 untuk cukai yang pada intinya mengatur tentang keberatan yang harus di ajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia  dengan mengemukakan 

jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi,bea masuk atau cukai menurut perhitungan wajib pajak dengan disertai alasan yang jelas.Alasan yang jelas perlu di kemukakan oleh pemohon keberatan ,dengan kejelasan tersebut dapat diketahui apa yang menjadi pokok sengketa sebenarnya (Apakah formal atau material)

> Dapat terjadi alasan materialnya benar,tetapi alasan formalnya tidak benar.Dalam hal yang demikian ini,wajib pajak akan menghadapi masalah dengan aparat fiskus ,karena yang akan diteliti adalah bagi formalnya terlebih dahulu. Jika formal tidak memenuhi ,materialnya tidak akan diperiksa.

> Pokok Sengketa dalam surat keberatan merupakan inti masalah yang akan berlanjut hingga banding maupun gugatan.  Apabila penentuan pokok sengketanya sudah tidak benar,tidak jelas ataupun tidak tepat,baik fiskus maupun majelis hakim akan memutuskan sesuai dengan apa yang di sengketakan.Namun bebrapa majelis hakim cukup bijak untuk menanyakan kembali pokok sengketa sebenarnya dan dapat menerima pokok sengeketa yang diajukan dalam persidangan. Ketidakjelaskan pokok sengketa merupakan pertimbangan bagi fiskus untuk menolak pengajuan permohonan keberatan atau kemungkianan permohonan banding yang bersangkutan tidak perlu di jawab,kecuali kalau fiskus ingin menginformasikan hal-hal yang benar.

 

Modul Dosen (Dokpri)
Modul Dosen (Dokpri)

PERSYARATAN PERMOHONAN KEBERATAN

1. Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia

2. Mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang di potong atau dipungut atau jumlah rugi menurut  

    perhitungan wajib pajak dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar perhitungan.

3. Satu keberatan diajukan hanya untuk satu surat ketetapan pajak,untuk satu pemotong pajak,atau untuk 1 pemungutan pajak.

4. Wajib pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah di setujui wajib pajak dalam

     pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi,sebelum surat keberatan disampaikan.

5. Diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal :

    - Surat ketetapan pajak dikirim

    - Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga,kecuali wajib pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak

       dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaan wajib pajak.

6. Surat keberatan ditandatangani oleh wajib pajak,dan dalam hal surat keberatan ditandatangani oleh bukan wajib pajak,surat

     keberatan tersebut harus di lampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat 3 Undang-Undang KUP.

Modul Dosen (Dokpri)
Modul Dosen (Dokpri)

1. Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada direktorat jenderal pajak atas suatu : Surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB),Surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan (SKPKBT) ,Surat ketetapan pajak lebih bayar (SKPLB),Surat ketetapan pajak nihil(SKPN),Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

2. Dalam hal terdapat alasan keberatan selain mengenai materi atau isi dari surat ketetapan pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak,alasan tersebut tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan.

3. Wajib pajak menyampaikan surat keberatan ke KPP tempat wajib pajak terdaftar dan atau tempat pengusaha kena pajak di kukuhkan yang dapat dilakukan :

  - Secara langsung

  - Melalui pos dengan bukti pengiriman surat 

  - Melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat

  - Melalui laman DJP Online (e-Objection)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun