Mohon tunggu...
NUR AMALIAH 121221016
NUR AMALIAH 121221016 Mohon Tunggu... Lainnya - Karyawan swasta/pelajar

Student of accounting Universitas Dian Nusantara supporting lecturer Prof.Dr,Apollo,M.Si.Ak Matakuliah perpajakan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pajak Tangguhan

10 Juli 2024   14:31 Diperbarui: 10 Juli 2024   14:33 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

> Pokok Sengketa dalam surat keberatan merupakan inti masalah yang akan berlanjut hingga banding maupun gugatan.  Apabila penentuan pokok sengketanya sudah tidak benar,tidak jelas ataupun tidak tepat,baik fiskus maupun majelis hakim akan memutuskan sesuai dengan apa yang di sengketakan.Namun bebrapa majelis hakim cukup bijak untuk menanyakan kembali pokok sengketa sebenarnya dan dapat menerima pokok sengeketa yang diajukan dalam persidangan. Ketidakjelaskan pokok sengketa merupakan pertimbangan bagi fiskus untuk menolak pengajuan permohonan keberatan atau kemungkianan permohonan banding yang bersangkutan tidak perlu di jawab,kecuali kalau fiskus ingin menginformasikan hal-hal yang benar.

 

Modul Dosen (Dokpri)
Modul Dosen (Dokpri)

PERSYARATAN PERMOHONAN KEBERATAN

1. Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia

2. Mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang di potong atau dipungut atau jumlah rugi menurut  

    perhitungan wajib pajak dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar perhitungan.

3. Satu keberatan diajukan hanya untuk satu surat ketetapan pajak,untuk satu pemotong pajak,atau untuk 1 pemungutan pajak.

4. Wajib pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah di setujui wajib pajak dalam

     pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi,sebelum surat keberatan disampaikan.

5. Diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal :

    - Surat ketetapan pajak dikirim

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun