Mohon tunggu...
Nur AliHamidi
Nur AliHamidi Mohon Tunggu... Guru - sebagai guru ngaji

sebagai murid yang selalu ingin belajar dan ingin makin mengenal Dia

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Dzikir Keras Setelah Shalat Fardu, Bolehkah?

7 Juli 2022   02:17 Diperbarui: 7 Juli 2022   02:25 210
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kata "  " Artinya bekas sujud.

Cobah pahami tafsir, min atsari sujud.

Bekas sujud, adalah jejak setelah sujud, hatinya lembut, mudah tersentuh melihat orang miskin untuk membantu agar mereka bisa makan.

Mudah hatinya untuk memberikan maaf kepada orang yang salah.

Menuntun mereka yang masih mabuk mabukan, masih berbuat maksiat, zina,pencuri dengan bijak dan penuh kasih sayang para da'i tersebut membimbing dengan sabar,seperti menuntun anak anak yang masih kecil.

Mulutnya selalu berzikir, tutur katanya lemah lembut, tidak berani menyalahkan orang lain, apalagi mengkafirkan.

Pertanyaan saya yang bodoh ini, " pernahkah Allah dan Rasulnya memerintahkan orang-orang yang mengaku beriman mengkafirkan saudaranya,dan berprilaku kasar kepada saudaranya?

Jangan anda berbicara kaffah,tidak ada dalilnya, tidak ada sunahnya kalau belum tuntas membaca kitab kitab hadist,terutama  Kutubus Sittah { kumpulan 6 kitab-kitab hadits}.

Mengerti tentang tafsir dengan utuh,bukan dengan terjemahan. Seorang mufassir adalah dia harus merupakan orang yang paling paham dan mengerti tentang seluk belum agama Islam, yaitu hukum dan syariat Islam.Mengerti tentang syarat syarat mufassir,asbabun nujul dan seterusnya.

Perlu diketahui berkembangnya agama islam,terutama di wilayah Jawa bersumber dari orang-orang yang suka dzikir keras, dzikir sir,wirid, rajin khotam Alquran bahkan ada yang khotam Alqur'an dalam satu hari satu malam.

Nabi bersabda dalam hadist shahih

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun