Mohon tunggu...
Nur Azizah
Nur Azizah Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Bertransaksi Tanpa Riba dengan Perbankan Syariah

12 Maret 2019   14:20 Diperbarui: 12 Maret 2019   15:19 1341
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Bank syariah di Indonesia lahir sejak 1992. Bank Syariah pertama di Indonesia adalah Bank Muamalat Indonesia".(Ismail,2010:31). Bank Syariah memiliki sistem yang berbeda dengan bank konvensional. Bank syariah memberikan layanan bebas bunga kepada nasabah (tanpa riba). Dalam sistem operasional bank syariah, pembiayaan dan penarikan bunga dilarang dalam semua bentuk transaksi,bank syariah tidak mengenal sistem bunga, baik bunga yang diperoleh dari nasabah yang meminjam uang atau bunga yang dibayar kepada penyimpanan dana di bank syariah.

Bank syariah sebagai lembaga intermediasi antara pihak investor yang menginvestasikan dananya di bank kemudian menyalurkan dananya kepada pihak lain yang membutuhkan dana. Investor yang menempatkan dananya akan mendapatkan imbalan dari bank dalam bentuk bagi hasi atau dalam bentuk lainnya yang disahkan dalam syariah islam. Bank syariah adalah bank yang kegiatannya mengacu pada hukum islam, dan dalam kegiatannya tidak membebankan bunga maupun tidak membayar bunga kepada nasabah.

Fumgsi Utama Bank Syariah yang pertama, yaitu menghimpun dana dari masyarakat yang kelebihan dana. Bank syariah menghimpun dana dari masyarakat yang berbentuk titipan dengan menggunakan akad al-wadiah dan dalam bentuk investasi dengan menggunakan akad al-mudharabah. Al-wadiah adalah akad antara pihak pertama (masyarakat) dengan pihak kedua (bank), dimana pihak pertama menitipkan dananya kepada bank, dan pihak kedua (bank) menerima titipan untuk dapat memanfaatkan titipan pihak pertama dalam transaksi yang diperbolehkan dalam islam. Sedangkan al-mudharabah merupakan akad antara pihak yang memiliki dana kemudian menginvestasikan dananya atau disebut juga dengan shahibul maal dengan pihak kedua atau bank yang menerima dana yang disebut mudharib, yang mana  pihak mudharib dapat memanfaatkan dana yang diinvestasikan oleh shahibul maal untuk tujuan tertentu yang diperbolehkan dalam islam.

Fungsi Bank Syariah yang kedua adalah menyalurkan dana kepada masyarakat yang membutuhkan (user of fund). Masyarakat dapat memperoleh pembiayaan dari bank syariah asalkan dapat memenuhi semua ketentuan dan persyaratan yang berlaku. Bank syariah menyalurkan dana kepada masyarakat dengan menggunakan bermacam-macam akad, anatara lain akad jual beli dan akad kemitraan atau kerja sama usaha. Dalam akad jual beli, maka return yang diperoleh bank atas penyaluran dananya adalah dalam bentuk margin keuntungan. Margin keuntungan merupakan selisih antara harga jual kepada nasabah dan harga beli bank. Pendapatan yang diperoleh dari aktivitas penyaluran dana kepada nasabah yang menggunakan akad kerja sama usaha adalah bagi hasil. Pembiayaan bank syariah dibagi menjadi beberpa jenis, antara  lain :

Transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah

Transaksi sewa menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik.

Transaksi jual beli dalam bentuk piutang murabahah, salam dan istishna.

Transaksi pinjam meminjam dalam bentuk piutang qardh.

Transaksi sewa menyewa jasa dalam bentuk ijarah untuk transaksi multijasa.

Fungsi ketiga adalah pelayanan jasa perbankan, pelayanan jasa bank syariah ini diberikan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dalam menjalankan aktivitasnya. Berbagai jenis produk pelayanan jasa yang dapat diberikan oleh bank syariah antara lain, jasa pengiriman uang (transfer), pemindah bukuan, penagihan surat berharga, kliring, letter of credit, inkaso, garansi bank, dan pelayanan jasa bank lainnya.

Dalam rangka melayani masyarakat, terutama masyarakat muslim, bank syariah menyediakan berbagai macam produk perbankan, antara lain :

Al-wadi'ah (simpanan)

Al-wadi'ah atau dikenal dengan nama titipan atau simpanan. prinsip al-wadi'ah merupakan titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik perorangan maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja bila si penitip menghendaki. Penerima simpanan disebut yad al-amanah (tangan amanah). Dewasa ini agar uang yang dititipkan tidak menganggur begitu saja, oleh si penyimpan (bank syariah) uang tersebut digunakan untuk kegiatan perekonomian. Penggunaan uang titipan harus terlebih dahulu meminta izin kepada si pemilik uang dan dengan catatan si pengguna uang menjamin akan mengembalikan uang tersebut secara utuh.

Pembiayaan dengan bagi hasil

Dalam bank konvensional untuk penyaluran dananya kita mengenal istilahl kredit atau pinjaman. Sedangkan dalam bank syariah untuk penyaluran dananya kita kenal dengan istilah pembiayaan. Jika dalam bank konvensional keuntungan bank diperoleh dari bunga yang dibebankan, maka dalam bank syariah tidak ada istilah bunga, akan tetapi bank syariah menerapkan sistem bagi hasil. Prinsip bagi hasil dalam bank syariah yang diterapkan dalam pembiayaan dapat dilakukan dengan akad utama, yaitu :

Al-Musyarakah

Adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk melakukan usaha tertentu. Masing-masing pihak memberikan dana atau amal dengan kesepakatan bahwa keuntungan atau resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Al-musyarakah dalam praktik perbankan diaplikasikan dalam hal pembiayaan proyek. Dalam hal ini nasabah yang dibiayai dengan bank sama-sama menyediakan dana untuk melaksanakan proyek tersebut. Keuntungan dari proyek dibagi sesuai dengan kesepakatan untuk bank setelah terlebih dahulu mengembalikan dana yang dipakai nasabah. Al-musyarakah dapat pula dilakukan untuk kegiatan investasi.

Al-Mudharabah

Adalah akad kerja sama antara dua pihak, dimana pihak pertama menyediakan seluruh modal dan pihak lain menjadi pengelola. Keuntungan dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. Apabila rugi maka akan ditanggung pemilik modal selama kerugian bukan akibat dari kelalaian si pengelola. Apabila kerugian diakibatkan kelalaian pengelola, maka si pengelolalah yang bertanggung jawab.

Mudharabah terbagi dalam dua jenis, yaitu mudharabah muthlaqah (kerja sama antara pihak pertama dan pihak lain yang cakupannya lebih luas, tidak dibatasi oleh waktu, spesifikasi usaha dan daerah bisnis) dan mudharabah muqayyadah (kebalikan dari mudharabah muthlaqah di mana pihak lain dibatasi oleh waktu, spesifikasi usaha dan daerah bisnis). Al-mudharabah biasanya diaplikasikan pada produk  pembiayaan atau pendanaan seperti,  pembiayaan modal kerja. Dana untuk kegiatan mudharabah diambil dari simpanan tabungan berjangka seperti tabungan haji atau tabungan kurban,

Al-Muzara'ah

Adalah kerja sama pengelolaan  pertanian antara pemilik lahan dengan penggarap. Pemilik lahan menyediakan lahan, benih dan pupuk kepada penggarap  yang menyediakan keahlian, tenaga, dan waktu untuk ditanami produk pertanian dengan imbalan bagian tertentu dari hasil panen.

Al-Musaqoh

Merupakan bagian dari al-muzara'ah yaitu penggarap hanya akan bertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan dengan menggunakan dana dan peralatan mereka sendiri. Imbalan tetap diperoleh dari persentase hasil panen pertanian.

Bai'al-murabahah

Merupakan kegiatan jual beli pada harga pokok dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam hal ini penjual harus terlebih dahulu memberitahukan harga pokok yang ia beli ditambah keuntungan yang diingikannya.

Bai'as-salam

Artinya pembelian barang yang diserahkan dikemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan dimuka. Prinsip yang harus dianut adalah harus diketahui terlebih dahulu jenis, kualitas, dan jumlah barang dan hukum awal pembayaran harus dalam bentuk uang.

Bai'al-Istishna

Adalah kontrak penjualan antara pembeli dengan produsen (pembuat barang). Bai'al-istishna merupakan bentuk khusus dari akad bai'as-salam, oleh karena itu ketentuannya mengikuti ketentuan dan aturan bai'as-salam, kedua belah pihak harus saling menyetujui atau sepakat lebih dulu tentang harga dan sistem pembayaran. Kesepakatan harga dapat dilakukan tawar menawar dan sistem pembayaran dapat dilakukan dimuka secara angsuran per bulan atau dibelakang.

Al-Ijarah (Leasing)

Adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melaui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri. Dalam praktiknya kegiatan ini dilakukan oleh perusahaan leasing, baik untuk kegiatan operating lease maupun financial lease.

Al-Wakalah/Wakilah

Artinya penyerahan atau pendelegasian atau pemberian mandat dari satu pihak kepada pihak lain. Mandate ini harus dilakukan sesuai dengan yang telah disepakati oleh sipemberi mandate.

Al-Kafalah (Garansi)

Merupakan jaminan yang diberikan penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Dapat pula diartikan sebagai pengalihan tanggung jawab dari satu pihak kepada pihak lain. Dalam dunia perbankan dapar dilakukan dalam hal pembiayaan dengan jaminan seseorang.

Al-Hawalah

Merupakan pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajin menanggungnya atau dengan kata lain pemindahan  beban utang dari satu pihak kepada pihak lain. Dalam dunia keuangan atau perbankan dikenal dengan kegiatan anjak piutang atau factoring.

Ar-Rahn

Merupakan kegiatan menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Kegiatan seperti ini dilakukan seperti jaminan utang atau gadai.




Daftar Pustaka :

Ismail. (2010). Perbankan Syariah. Surabaya: Kencana Prenadamedia Group.

Kasmir. (2002). Dasar-Dasar Perbanka. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Suwiknyo, D. (2009). Jasa-Jasa Perbankan Syariah. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun