Mohon tunggu...
Nur Azizah
Nur Azizah Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Bertransaksi Tanpa Riba dengan Perbankan Syariah

12 Maret 2019   14:20 Diperbarui: 12 Maret 2019   15:19 1341
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Al-wadi'ah (simpanan)

Al-wadi'ah atau dikenal dengan nama titipan atau simpanan. prinsip al-wadi'ah merupakan titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik perorangan maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja bila si penitip menghendaki. Penerima simpanan disebut yad al-amanah (tangan amanah). Dewasa ini agar uang yang dititipkan tidak menganggur begitu saja, oleh si penyimpan (bank syariah) uang tersebut digunakan untuk kegiatan perekonomian. Penggunaan uang titipan harus terlebih dahulu meminta izin kepada si pemilik uang dan dengan catatan si pengguna uang menjamin akan mengembalikan uang tersebut secara utuh.

Pembiayaan dengan bagi hasil

Dalam bank konvensional untuk penyaluran dananya kita mengenal istilahl kredit atau pinjaman. Sedangkan dalam bank syariah untuk penyaluran dananya kita kenal dengan istilah pembiayaan. Jika dalam bank konvensional keuntungan bank diperoleh dari bunga yang dibebankan, maka dalam bank syariah tidak ada istilah bunga, akan tetapi bank syariah menerapkan sistem bagi hasil. Prinsip bagi hasil dalam bank syariah yang diterapkan dalam pembiayaan dapat dilakukan dengan akad utama, yaitu :

Al-Musyarakah

Adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk melakukan usaha tertentu. Masing-masing pihak memberikan dana atau amal dengan kesepakatan bahwa keuntungan atau resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Al-musyarakah dalam praktik perbankan diaplikasikan dalam hal pembiayaan proyek. Dalam hal ini nasabah yang dibiayai dengan bank sama-sama menyediakan dana untuk melaksanakan proyek tersebut. Keuntungan dari proyek dibagi sesuai dengan kesepakatan untuk bank setelah terlebih dahulu mengembalikan dana yang dipakai nasabah. Al-musyarakah dapat pula dilakukan untuk kegiatan investasi.

Al-Mudharabah

Adalah akad kerja sama antara dua pihak, dimana pihak pertama menyediakan seluruh modal dan pihak lain menjadi pengelola. Keuntungan dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. Apabila rugi maka akan ditanggung pemilik modal selama kerugian bukan akibat dari kelalaian si pengelola. Apabila kerugian diakibatkan kelalaian pengelola, maka si pengelolalah yang bertanggung jawab.

Mudharabah terbagi dalam dua jenis, yaitu mudharabah muthlaqah (kerja sama antara pihak pertama dan pihak lain yang cakupannya lebih luas, tidak dibatasi oleh waktu, spesifikasi usaha dan daerah bisnis) dan mudharabah muqayyadah (kebalikan dari mudharabah muthlaqah di mana pihak lain dibatasi oleh waktu, spesifikasi usaha dan daerah bisnis). Al-mudharabah biasanya diaplikasikan pada produk  pembiayaan atau pendanaan seperti,  pembiayaan modal kerja. Dana untuk kegiatan mudharabah diambil dari simpanan tabungan berjangka seperti tabungan haji atau tabungan kurban,

Al-Muzara'ah

Adalah kerja sama pengelolaan  pertanian antara pemilik lahan dengan penggarap. Pemilik lahan menyediakan lahan, benih dan pupuk kepada penggarap  yang menyediakan keahlian, tenaga, dan waktu untuk ditanami produk pertanian dengan imbalan bagian tertentu dari hasil panen.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun