Mohon tunggu...
Nur Azizah
Nur Azizah Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Bertransaksi Tanpa Riba dengan Perbankan Syariah

12 Maret 2019   14:20 Diperbarui: 12 Maret 2019   15:19 1341
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Al-Musaqoh

Merupakan bagian dari al-muzara'ah yaitu penggarap hanya akan bertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan dengan menggunakan dana dan peralatan mereka sendiri. Imbalan tetap diperoleh dari persentase hasil panen pertanian.

Bai'al-murabahah

Merupakan kegiatan jual beli pada harga pokok dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam hal ini penjual harus terlebih dahulu memberitahukan harga pokok yang ia beli ditambah keuntungan yang diingikannya.

Bai'as-salam

Artinya pembelian barang yang diserahkan dikemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan dimuka. Prinsip yang harus dianut adalah harus diketahui terlebih dahulu jenis, kualitas, dan jumlah barang dan hukum awal pembayaran harus dalam bentuk uang.

Bai'al-Istishna

Adalah kontrak penjualan antara pembeli dengan produsen (pembuat barang). Bai'al-istishna merupakan bentuk khusus dari akad bai'as-salam, oleh karena itu ketentuannya mengikuti ketentuan dan aturan bai'as-salam, kedua belah pihak harus saling menyetujui atau sepakat lebih dulu tentang harga dan sistem pembayaran. Kesepakatan harga dapat dilakukan tawar menawar dan sistem pembayaran dapat dilakukan dimuka secara angsuran per bulan atau dibelakang.

Al-Ijarah (Leasing)

Adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melaui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri. Dalam praktiknya kegiatan ini dilakukan oleh perusahaan leasing, baik untuk kegiatan operating lease maupun financial lease.

Al-Wakalah/Wakilah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun