Artinya penyerahan atau pendelegasian atau pemberian mandat dari satu pihak kepada pihak lain. Mandate ini harus dilakukan sesuai dengan yang telah disepakati oleh sipemberi mandate.
Al-Kafalah (Garansi)
Merupakan jaminan yang diberikan penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Dapat pula diartikan sebagai pengalihan tanggung jawab dari satu pihak kepada pihak lain. Dalam dunia perbankan dapar dilakukan dalam hal pembiayaan dengan jaminan seseorang.
Al-Hawalah
Merupakan pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajin menanggungnya atau dengan kata lain pemindahan  beban utang dari satu pihak kepada pihak lain. Dalam dunia keuangan atau perbankan dikenal dengan kegiatan anjak piutang atau factoring.
Ar-Rahn
Merupakan kegiatan menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Kegiatan seperti ini dilakukan seperti jaminan utang atau gadai.
Daftar Pustaka :
Ismail. (2010). Perbankan Syariah. Surabaya: Kencana Prenadamedia Group.
Kasmir. (2002). Dasar-Dasar Perbanka. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Suwiknyo, D. (2009). Jasa-Jasa Perbankan Syariah. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.